Wakapolri Miliki 3 Jabatan di Luar Polisi
VIVAnews - Wakil Kepala Polisi Komisaris Jenderal Nanan Sukarna rupanya memiliki tiga jabatan prestisius di luar institusi kepolisian.
Jabatan itu adalah Ketua Ikatan Motor Indonesia, Ketua Umum PB Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia), dan Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia.
Atas ketiga jabatan itu, Nanan mengaku atas seijin Kapolri. Sementara ketika melakukan rapat, dia mengaku saat di luar jam kerja polri.
"Saya rapat pasti di luar jam kerja, jam 8 malam baru rapat atau minggu, kan tidak mengganggu. Walaupun di luar jam kerja tapi saya tetap seijin kapolri," kata Nanan, di Jakarta, Rabu 1 Februari 2012.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, semua jabatan itu memiliki modal yang besar. "Semua (jabatan itu terkait) yang mahal-mahal. Kalau kata (pimpinan KPK) Pak Busyro Muqoddas, hedonis," kata Trimedya.
Menanggapi hal ini, Nanan tak banyak berkomentar. "Silahkan dinilai," kata dia.
Selain gaya hidupnya yang dinilai hedonis, Nanan juga membantah bahwa dirinya akan mencalonkan sebagai calon Gubernur Jawa Barat.
"Nggak ada yang minta (mundur), kenapa musti mundur? Yang mau bukan saya, yang mau mereka kan saya tidak pernah bilang begitu, saya bilang sama mereka, jangan pilih saya, nggak ada gajinya juga," kata dia.
Sebelumnya, Trimedya juga meminta mengundurkan diri dari jabatannya saat ini jika berniat bertarung di Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2013 mendatang. (eh)
• VIVAnews
Polisi Temukan Penyebab Jembatan Kutai Runtuh
VIVAnews - Polisi belum menemukan indikasi korupsi dalam pembangunan atau pun perawatan Jembatan Kutai Kartanegara yang runtuh 26 November 2011. Hingga kini polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi ahli untuk mengungkap kasus yang menewaskan puluhan orang itu.
"Kami masih pada posisi mencari penyebab runtuhnya. Karena jembatan ini baru bisa diangkat," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Sutarman usai rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu malam, 1 Februari 2012. Polisi, lanjutnya, masih melakukan pemeriksaan secara laboratoris dan mengunakan jasa ahli dari beberapa perguruan tinggi.
Polisi menegaskan bahwa penyebab runtuhnya jembatan sudah diketahui. "Sudah ada tersangkanya, dari pihak pemerintah daerah dan pekerja sudah ada," kata Sutarman.
Apakah ada indikasi korupsi? "Belum," kata Sutarman tegas.
Polisi sudah menahan tiga orang tersangka. Dua tersangka berinisial YS dan HS ditahan pada 4 Januari 2012, sedangkan tersangka Manajer Proyek PT Bukaka MSF juga sudah ditahan.
YS sebagai Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) memiliki beberapa kewajiban dan ketentuan dalam rincian tugasnya seperti yang tertuang dalam kontrak. Oleh karena itu, YS harus bertanggung jawab.
Siapa Otak Surat Palsu MK Versi Polisi
VIVAnews - Kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi sepertinya belum berakhir setelah pegawai MK Masyhuri Hasan divonis 1 tahun penjara. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Sutarman, mengungkapkan, logikanya ada yang menyuruh Masyhuri membikin surat palsu itu.
"Saya jelaskan juga, logika berpikir saya juga begitu. Yang menyuruh bikin surat adalah orang yang ingin menjadi anggota DPR," kata Sutarman usai rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu 1 Februari 2012 malam. "Siapa itu? Dewie Yasin Limpo kan."
Dewie Yasin Limpo ini adalah calon legislator Partai Hati Nurani Rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Dewie sendiri sudah pernah diperiksa polisi atas kasus ini. Dan membantah keras sebagai otak dari surat palsu itu. Ia mengaku dirugikan oleh KPU dalam kasus ini. (Baca: Dewie Merasa Dirugikan).
"Yang menyuruh pasti, yang membuat orang MK, yang menggunakan orang KPU. Tugas polisi, penyidik, mencari bukti-bukti untuk menjerat orang-orang ini. Sampai sekarang belum ada bukti-buktinya kalau belum ada bagaimana saya menahan orang," kata Sutarman menjelaskan mengapa Dewie Yasin tidak ditahan.
Hasil pengadilan, kata Sutarman, baru berupa kesaksian yang bersifat petunjuk. "Bukti yang kita gunakan apa? Buktinya kan surat, sekarang kami sedang menguji secara psikologis mungkin, surat itu sama isinya hanya ada kata penambahan. Surat yang satunya ditandatangani dan distempel ternyata itu tidak asli. Setelah kami periksa ke MK dinyatakan yang asli itu yang tidak distempel.
Nah kalau kita yang menggunakan misalnya, orang kan akan memilih yang mana yang asli? Itu yang membuat keraguan penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti itu," kata Sutarman.
• VIVAnewsPolisi Periksa 31 Saksi Kasus Kerusuhan Bima
VIVAnews - Kepolisian memeriksa 31 saksi terkait pembakaran kantor bupati dan pembebasan secara paksa puluhan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan di Bima, beberapa waktu lalu.
"Ada 16 saksi dimintai keterangan terkait pembakaran kantor bupati. Terkait pembebasan paksa yang dilakukan warga tahanan di Bima, sejauh ini ada 15 saksi telah dimintai keterangannya," kata Kepala Bagian Penerenangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Senin, 30 Januari 2012.
Menurut Boy, polisi terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengidentifkasi pelaku. "Tentu kami akan melakukan penegakan hukum terhadap yang terlibat dalam peristiwa itu, dan tentu kami tidak ingin itu sebagai cara-cara yang dibenarkan dalam menyampaikan aspirasi," ujarnya.
Terkait dengan tahanan yang kabur, Boy menjelaskan bahwa kepolisian sejauh ini menggunakan cara persuasi dengan imbauan. Jika tidak mengalami perkembangan positif tidak menutup kemungkinan cara paksa akan ditempuh.
"Kami akan evaluasi dulu dalam beberapa hari ke depan. Dan tentu, apabila langkah penegakan hukum lainnya (paksa) diperlukan, akan tiba saatnya. Kami minta agar bersabar," ujarnya.
Dia menambahkan, jika dalam situasi seperti saat ini, diperlukan teknik dan taktik yang tepat. "Pada intinya proses hukum tetap berjalan. Kami tidak menginginkan ada anggapan langkah-langkah yang tidak benar pada masyarakat," ujarnya.
• VIVAnews
Polisi Bentuk Tim Usut Penembakan di Aceh
VIVAnews - Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo mengatakan telah membentuk tim untuk mengungkap serentetan kasus penembakan yang menewaskan belasan warga sipil di Aceh.
"Kami buat tim untuk membantu Aceh. Artinya, membantu petugas kami di sana. Kami berusaha sekeras-kerasnya untuk bagaimana itu secepatnya diungkap," kata Timur di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta, Kamis 19 Januari 2012.
Timur mengatakan saat ini Polri masih menyidik kasus penembakan sejumlah warga sipil yang kebanyakan berasal dari ras tertentu. "Hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi itu yang terus kami kembangkan. Tunggu hasil yang utuh dari proses penyelidikan itu ya," kata dia.
Selongsong peluru yang ditemukan polisi masih diperiksa di pusat laboratorium forensik milik Polri. "Sekali lagi, masih dalam pemeriksaan di laboratorium," kata dia.
Tim ini, kata Timur, dibentuk khusus untuk mengungkap penembakan di Aceh dan bukan untuk mengamankan Pilkada Aceh. "Ini untuk mengungkap beberapa kasus, terutama penembakan di Aceh," kata dia.
Kasus penembakan beruntun ini terjadi pada malam tahun baru hingga minggu pertama Januari 2012. Sejumlah orang tewas dan belasan lainnya luka-luka. (kd)
Polisi Bantah Nazar Telepon Istri dari Sel
VIVAnews - Muhammad Nazaruddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 18 Januari 2012, mengungkap pernah menelpon istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang saat ini menjadi buron.
Komunikasi itu dilakukan ketika Nazar di dalam tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Terkait hal itu, Juru Bicara Mako Brimob, AKBP Budiman membantahnya. "Kata siapa? Kalau di dalam mako ya tidak bisa telepon," kata Budiman ketika dihubungi VIVAnews.com, Kamis 19 Januari 2012.
Budiman tampak terkejut ketika dikonfirmasi mengenai pengakuan Nazaruddin itu. "Kalau begitu, hubungi karutan saja," kata dia.
Namun menurut kuasa hukum Nazar, Elza Syarief komunikasi itu dilakukan sejak lama. "Itu kejadian lama, sejak Agustus 2011," kata dia.
Menurut Elza, komunikasi itu dilakukan dengan menggunakan Blackberry milik mantan bendahara Demokrat tersebut. "Dan Blackberry itu sudah disita pihak rutan, jadi tidak ada komunikasi lagi sejak itu," kata Elza.
Sebelumnya, Nazar mengungkapkan dapat berkomunikasi dengan istrinya itu saat menjadi saksi untuk terdakwa pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Timas Ginting.
Nazar mengaku pernah menelpon Neneng dan menanyakan mengapa istrinya itu bisa ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Dalam perbincangan di telepon itu, kata Nazaruddin, istrinya bersumpah tidak pernah tahu proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.
Mendengar pernyataan Nazaruddin, anggota majelis hakim Sujatmiko penasaran. Hakim Sujatmiko spontan melemparkan pertanyaan soal teleponan dari balik jeruji. "Memang boleh menelepon di dalam penjara?" tanya hakim Sujatmiko Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 18 Januari 2012.
"Buktinya, saya bisa telepon istri saya," kata Nazaruddin yang kini meringkuk di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. (eh)