Showing posts with label Saksi. Show all posts
Showing posts with label Saksi. Show all posts

Polisi Periksa 31 Saksi Kasus Kerusuhan Bima

VIVAnews - Kepolisian memeriksa 31 saksi terkait pembakaran kantor bupati dan pembebasan secara paksa puluhan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan di Bima, beberapa waktu lalu.

"Ada 16 saksi dimintai keterangan terkait pembakaran kantor bupati. Terkait pembebasan paksa yang dilakukan warga tahanan di Bima, sejauh ini ada 15 saksi telah dimintai keterangannya," kata Kepala Bagian Penerenangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Senin, 30 Januari 2012.

Menurut Boy, polisi terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengidentifkasi pelaku. "Tentu kami akan melakukan penegakan hukum terhadap yang terlibat dalam peristiwa itu, dan tentu kami tidak ingin itu sebagai cara-cara yang dibenarkan dalam menyampaikan aspirasi," ujarnya.

Terkait dengan tahanan yang kabur, Boy menjelaskan bahwa kepolisian sejauh ini menggunakan cara persuasi dengan imbauan. Jika tidak mengalami perkembangan positif tidak menutup kemungkinan cara paksa akan ditempuh.

"Kami akan evaluasi dulu dalam beberapa hari ke depan. Dan tentu, apabila langkah penegakan hukum lainnya (paksa) diperlukan, akan tiba saatnya. Kami minta agar bersabar," ujarnya.

Dia menambahkan, jika dalam situasi seperti saat ini, diperlukan teknik dan taktik yang tepat. "Pada intinya proses hukum tetap berjalan. Kami tidak menginginkan ada anggapan langkah-langkah yang tidak benar pada masyarakat," ujarnya.

 

• VIVAnews

READ MORE - Polisi Periksa 31 Saksi Kasus Kerusuhan Bima

Saksi: Saya Antar Uang ke Ruang Wayan Koster

VIVAnews - Saksi terdakwa Muhammad Nazaruddin, Lutfie Ardiansyah, sopir Yulianis, mengaku pernah diperintahkan Yulianis sebanyak dua kali untuk mengantarkan sejumlah uang ke Dewan Perwakilan Rakyat. Uang diantar pada 5 Mei 2010.

Setelah sampai di Gedung DPR, Yulianis meminta kepada Luthfie agar berkoordinasi dengan Mindo Rosalina Manulang untuk memastikan ke mana uang yang dibungkus dalam kardus printer akan dialamatkan.

"Bu (Rosa) saya Luthfie, saya sudah di DPR, ini uangnya mau ditaruh mana. Dia (Rosa) bilang bawa ke ruangan I Wayan Koster di lantai 6," kata Lutfie Ardiansyah mengutip pesan singkatnya kepada Rosa saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 27 Januari 2012.

Setibanya di ruang I Wayan Koster, Luthfie diterima salah satu staf Wayan Koster. Setelah berkoordinasi akhirnya uang tersebut diterima. Namun, sayangnya Luthfie tidak mengingat berapa jumlah uang tersebut.

Masih di hari yang sama menjelang sore, Luthfie kembali diperintahkan Yulianis untuk mengantar uang yang dibungkus dalam kardus. Kali ini Lutfie mengatakan uang yang bakal diantar berjumlah Rp3 miliar.

"Saya dibawa bertiga, sampai di sana (DPR) saya sudah disapa oleh staf Pak Koster. Yang nganter titipan Bu Rosa ya," ujar Luthfie. Mereka berempat membawa uang dalam kardus 'Gudang Garam' ke ruang I Wayan Koster di lantai 6 Gedung DPR.

"Saat keluar ruangan, di lorong saya berpapasan dengan Angelina Sondakh ke ruang yang baru saya keluar tadi (ruang I Wayan Koster)," beber Luthfie yang mengenal Angelina di televisi sebagai artis dan Putri Indonesia.

I Wayan Koster sudah pernah membantah dirinya menerima sejumlah uang dari proyek Wisma Atlet. "Nggak ada. Kami tidak pernah terima uang, saya tidak pernah terima uang," kata Wayan Koster saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2011. (art)

• VIVAnews

READ MORE - Saksi: Saya Antar Uang ke Ruang Wayan Koster

Usut Video Mesuji, Polri Panggil Saksi Ahli

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akan mendatangkan saksi ahli untuk menyelidiki video tragedi Mesuji, Sumatera Selatan dan Lampung.

"Kami akan lihat dari rekaman itu, apakah itu asli atau tidak," kata Juru Bicara Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Sabtu 21 Januari 2012.

Saud menambahkan, video itu akan diteliti dengan menggunakan perangkat dari tim forensik. "Jadi, nanti bisa digambarkan, oh ini tambahan-tambahan, misalnya kepalanya A, tapi badannya ternyata B. Itu akan bisa kami lihat di uji forensik dan kami akan menangani secara bertahap. Nanti, akan ada waktu dan  prosesnya," kata dia.

Saat ini, Saud menuturkan bahwa polisi juga tengah menuntaskan pembunuhan terhadap seorang warga, Made Aste yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.

"Kami akan kroscek di lapangan. Tim kami juga sudah memproses. Bahkan, proses disiplin sudah selesai, tinggal pidana untuk anggota. Namanya proses pidana, kalau ada rekayasa pasti akan ketahuan," kata Saud. (art)

• VIVAnews

READ MORE - Usut Video Mesuji, Polri Panggil Saksi Ahli

Saksi Mahkota Pastikan Pelaku Penusuk Raafi

VIVAnews - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan memiliki alasan kuat untuk penetapan Febri Awan (FB) sebagai pelaku utama penusukan Raafi Aga Winasaya Benjamin, di Kafe Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto, ada saksi mahkota yang menguatkan hasil penyidikan. Apakah saksi itu adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres), Kapolres tidak bersedia menjelaskan.

Saksi mahkota itu yang menguatkan alasan dasar polisi menentukan pelaku utama dalam kasus penusukan Raafi. "Saksi mahkota ini bukan siswa Pangudi Luhur. Tapi, saksi itu jelas mengenal pelaku," kata Imam, Rabu, 7 Desember 2011.

Ditambahkan Imam, dari hasi penyidikan diketahui bahwa saksi melihat kejadian penusukan itu. Saat ini masih dicari pisau yang digunakan Febri untuk menusuk Raafi.

"Saksi sempat dititipkan pisau oleh pelaku setelah menghabisi nyawa Raafi. Saksi itu yang sangat membantu penyidikan," kata Imam.

Saksi kata Imam, dengan inisiatif sendiri datang ke kantor polisi dan menceritakan soal senjata yang didapatnya dari pelaku. Saksi adalah teman Febri yang juga datang ke Shy Rooftop.

Satu hari setelah penusukan, Febri kemudian menghubungi saksi tersebut untuk meminta kembali pisaunya.

"Jadi senjata itu dikembalikan lagi ke Febri karena diminta. Bukan saksi itu yang menghilangkan senjatanya, tapi Febri. Kami masih mencari senjata itu sampai sekarang," katanya.

Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang ada, maka penyidik berkeyakinan bahwa Febri adalah pelaku utama. Meksi beberapa pihak meragukan Febri sebagai pelaku utama.

Dalam kasus ini, sudah ada tujuh tersangka yang ditahan polisi. Mereka adalah Sher Mohammad Febri Awan, Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim,  Connie, dan Abel.

Sebagai pelaku utama, Febri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KuHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP ayat (1) tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Febri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Martoga, Helmi, Fajar, Abel, Robie Hatim, dan Connie dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 55 ayat (1) KUHP. Keenam tersangka ini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

• VIVAnews

READ MORE - Saksi Mahkota Pastikan Pelaku Penusuk Raafi