Kapolda: Provos Periksa Penjaga Sel Suryo
VIVAnews - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Didik Tri Sutomo menyatakan, kepolisian menginginkan kasus kematian Suryo yang meninggal saat ditahan menjadi terang. Didik menyampaikan, Polda Jateng sangat mendukung langkah keluarga Suryo yang meminta otopsi atas kematian pria berusia 48 tahun itu.
Selain menunggu hasil otopsi, Kapolda langsung memerintahkan pemeriksaan terhadap semua aparatnya yang berhubungan dengan korban. "Kami pastikan semua diperiksa, baik itu penyidik, penjaga sel, maupun teman satu selnya. Untuk penyidik dan penjaga sel, tentu yang memeriksa adalah provos. Kita tunggu saja, ya," kata Kapolda kepada VIVAnews, Sabtu malam, 4 Februari 2012.
Sebelumnya, Kapolda menjelaskan, sebelum meninggal Suryo menderita sakit. Polisi kemudian membawa tersangka penjual judi togel itu ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang. Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Kapolda, tim medis RS Bhayangkara tidak menemukan kejanggalan atau bekas penyiksaan di jenazah Suryo yang mendekam di tahanan sejak Rabu 1 Februari lalu.
"Tapi pihak keluarga tidak terima. Mereka merasa mungkin meninggalnya dipukuli atau bagaimana, dan malam ini kami masih menunggu hasil otopsi di RS Dr Kariadi," kata Kapolda.
Suryo ditangkap petugas Polda Jateng di rumahnya, desa Wonoplumbon Kecamatan Mijen, Semarang, pada Rabu lalu. Setelah tiga hari di tahanan, ada petugas Polda Jateng yang menemui keluarga mengabarkan Suryo telah meninggal dunia.
KPK Periksa Perusahaan Pemesan Cek Pelawat
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Selasa 31 Januari 2012, KPK memeriksa tiga komisaris PT Firs Mujur Plantation Indonesia (FMPI).
Ketiga saksi itu adalah Wakil Komisaris Utama Fx Sutrisno Gunawan, Komisaris Ronald Harijanto, dan Yan Eli Mangatas Siahaan.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi atas tersangka NN (Nunun Nurbaetie) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian cek pelawat kepada anggota DPR RI dalam pemilihan DGS BI," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta.
PT First Mujur merupakan perusahaan yang mengajukan permohonan pembelian cek sebanyak 480 lembar yang masing-masing senilai Rp50 juta. Cek itu untuk transaksi pembelian lahan kelapa sawit seluas 5.000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dengan harga Rp15 juta per hektar.
Rekanan PT First Mujur, Suhardi alias Ferry Yen meminta pembelian lahan sawit ini menggunakan cek perjalanan. PT First Mujur menyanggupi dan membeli cek tersebut ke Bank Artha Graha. Namun, karena tidak bisa memenuhi, Artha Graha membeli cek dari Bank International Indonesia (BII).
Kemudian, Ferry Yen tiba-tiba membatalkan transaksi tersebut, namun cek sudah terlanjur diserahkan kepada Ferry. Sampai beredar kabar Ferry meninggal di tahun 2007, alasan pembatalan transaksi itu belum diketahui.
Belakangan diketahui cek untuk transaksi jual beli lahan sawit tersebut malah berpindah tangan ke Nunun Nurbaetie yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus ini. Cek itu kemudian diduga telah dibagi-bagikan ke mantan anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 dalam rangka pemilihan Miranda sebagai DGS BI tahun 2004.
Saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada 5 April 2010, Kepala Divisi Treasury Artha Graha, Gregorius Suryo Wiyoso menyatakan Bank Artha Graha memang pernah meminta Bank International Indonesia untuk mengeluarkan 480 lembar cek pelawat itu. Permintaan itu dilayangkan pada 8 Juni 2004. "Saya menerima perintah untuk dicarikan bank untuk mendapatkan cek perjalanan," kata dia.
Disorot
Mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein beberapa waktu lalu membeberkan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus suap cek pelawat yang meloloskan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Menurutnya, ada sebuah kesaksian penting dari Budi Santoso yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT First Mujur yang diabaikan oleh KPK.
Kesaksian yang diberikan oleh Budi, kata Yunus, menjelaskan adanya perjanjian yang dilakukan oleh Hidayat Lukman yang saat itu menjabat sebagai direktur utama dan pemilik perusahaan PT First Mujur dengan Ferry Yen ini.
"Yang menarik, direktur utama dan pemilik tidak jadi saksi. Hidayat Lukman alias Teddy Uban tidak ada dalam daftar saksi itu, padahal transaksi jual beli dilakukan antara dia dengan Ferry Yen," kata Yunus di Kantor ICW, Jumat 27 Januari 2012.
Yunus menganggap pembayaran menggunakan cek pelawat itu sangat janggal. "Kami lihat traveller cheque-nya pecahannya Rp50 juta, padahal ada yang menjual cuma setengah hektare. Alasan Ferry Yen yang hanya mau dibayar traveller cheque tidak masuk akal. Apakah traveller cheque ini dipotong, ini yang tidak digali," kata Yunus.
"Masa orang kampung dibayar traveller cheque. Di daerah Tapanuli Selatan, biasanya kan rakyat lebih senang dibayar pake tunai," lanjutnya. "Cek pelawat itu untuk perjalanan. Masa beli tanah pake cek pelawat. Pecahannya juga tak sesuai dengan harga tanahnya. Jadi kalau mengarang agak logis sedikit lah," tambah Yunus.
Kejanggalan lain, kata Yunus, pembelian lahan kelapa sawit itu akhirnya tidak jadi dilaksanakan tapi uang hanya dikembalikan Rp13 miliar. Sisanya, belum kembali sampai Ferry Yen meninggal pada tahun 2007.
"Kalau rakyat menjual kebun plasma kok tiba-tiba batal. Ada yang perlu ditanya, benar apa tidak mereka saat itu menjual, jangan-jangan hanya pembelokan saja. Meski batal tidak tahu TC-nya kemana," kata dia.
"Dan pinjaman dari Artha Graha itu sudah lunas. Siapa yang melunasi, itu yang harus ditelusuri," kata dia. Yunus menambahkan terpilihnya Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior sudah pasti ada sponsornya.
"Biasanya dalam pemilihan pejabat publik ada sponsor. Keterangan dari deputi gubernur yang masih aktif saat itu, logikanya memang ada. Meski hukum bias, tidak berdasarkan logika tapi bukti. Biasnya bank-bank bermasalah," kata dia. (eh)
KPK Periksa Dubes RI untuk Kanada
VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil Duta Besar RI untuk Kanada, Dienne Hardianti Moehario, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Departemen Luar Negeri tahun 2004-2005.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi Sudjanan,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantor KPK, Jakarta, Selasa 31 Januari 2012. Namun hingga pukul 10.30 WIB, Dienne belum tiba di kantor KPK.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Sekjen Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, sebagai tersangka. Mantan Dubes RI untuk AS itu diduga menyalahgunakan wewenang ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, yang kini telah berganti menjadi Kementerian Luar Negeri.
Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu, di antaranya seminar dari kurun waktu 2004-2005. “Ada selisih penggunaan anggaran. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp18 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi. (ren)
Polisi Periksa 31 Saksi Kasus Kerusuhan Bima
VIVAnews - Kepolisian memeriksa 31 saksi terkait pembakaran kantor bupati dan pembebasan secara paksa puluhan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan di Bima, beberapa waktu lalu.
"Ada 16 saksi dimintai keterangan terkait pembakaran kantor bupati. Terkait pembebasan paksa yang dilakukan warga tahanan di Bima, sejauh ini ada 15 saksi telah dimintai keterangannya," kata Kepala Bagian Penerenangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Senin, 30 Januari 2012.
Menurut Boy, polisi terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengidentifkasi pelaku. "Tentu kami akan melakukan penegakan hukum terhadap yang terlibat dalam peristiwa itu, dan tentu kami tidak ingin itu sebagai cara-cara yang dibenarkan dalam menyampaikan aspirasi," ujarnya.
Terkait dengan tahanan yang kabur, Boy menjelaskan bahwa kepolisian sejauh ini menggunakan cara persuasi dengan imbauan. Jika tidak mengalami perkembangan positif tidak menutup kemungkinan cara paksa akan ditempuh.
"Kami akan evaluasi dulu dalam beberapa hari ke depan. Dan tentu, apabila langkah penegakan hukum lainnya (paksa) diperlukan, akan tiba saatnya. Kami minta agar bersabar," ujarnya.
Dia menambahkan, jika dalam situasi seperti saat ini, diperlukan teknik dan taktik yang tepat. "Pada intinya proses hukum tetap berjalan. Kami tidak menginginkan ada anggapan langkah-langkah yang tidak benar pada masyarakat," ujarnya.
• VIVAnews
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Semarang
VIVAnews – KPK hari ini memeriksa Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Djunaidi, dan Kepala Sekretariat DPRD Kota Semarang, Ngartiyono. Keduanya diperiksa terkait kasus suap Pemerintah Kota Semarang kepada DPRD Kota Semarang untuk meloloskan RAPBD 2012.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas para tersangka sebelum dilimpahkan ke penuntut. “Mungkin satu atau dua minggu lagi kita selesai menyusun penuntutan,” kata Johan kepada VIVAnews.com, Senin, 16 Januari 2011.
Pemeriksaan terhadap Djunaidi, menurut KPK, terkait adanya rapat di ruang VIP Walikota Semarang pada tanggal 10 November 2011. Saat itu Djuanaidi beserta pimpinan DPRD Kota Semarang, Sriyono dan Ahmadi, dikumpulkan di ruang VIP Walikota.
Dalam ruangan itu, Walikota Semarang Soemarmo kemudian menjelaskan mengenai kesepakatan yang dibuat dengan para pimpinan parpol pada tanggal 4 November 2011 di lantai 6 Hotel Novotel.
Sumber VIVAnews.com menyebutkan, Walikota Soemarmo dalam kesempatan itu mengatakan ada sejumlah uang yang disediakan kepada DPRD, yakni sebesar Rp4 miliar.
“Masing-masing orang mendapatkan bagian Rp80 juta. Ini sudah disampaikan kepada para pimpinan partai,” kata Walikota seperti dikutip oleh seorang sumber. “Ya, siap untuk mengamankan pembahasan RAPBD,” jawab pimpinan DPRD menurut pengakuan sumber itu.
Saat itu, lanjut si sumber, Walikota berpesan agar pembahasan RAPBD 2012 dengan komisi, Badan Anggaran DPRD, dan pandangan umum fraksi bisa dipermudah.
Djunaidi juga diperiksa terkait adanya rencana tambahan anggaran untuk para pimpinan DPRD, masing-masing sebesar Rp200 juta. Dengan jumlah pimpinan DPRD sebanyak 6 orang, maka total anggaran tambahan tersebut disebut mencapai Rp1,2 miliar.
Uang itu rencananya akan diambil dari sepuluh persen anggaran di Dinas Tata Kota dan Pemakaman (DTKP) Kota Semarang, yang dilakukan dengan penunjukkan langsung. Walikota sendiri menerbitkan Surat Permohonan Walikota Nomor 900/5356 tentang penambahan anggaran senilai Rp12 miliar di DTKP.
Johan Budi menambahkan, KPK akan terus memanggil para birokrat Pemerintah Kota Semarang dan anggota DPRD Kota Semarang yang dianggap mengetahui rencana penyuapan ini. “Untuk efisiensi, mereka akan kami periksa di Kantor KPK di Jakarta,” kata dia.
Laporan: Puspita Dewi | Semarang (hp).
KPK Periksa 5 Birokrat Pemkot Semarang
VIVAnews – Kasus suap ‘Semarang’ yang menyeret Sekda Semarang Ahmad Zaenuri dan dua anggota DPRD Semarang Agung Purno Sanjono serta Martono, terus bergulir. Setelah mengevaluasi proses penyidikan terhadap ketiganya, KPK hari ini kembali memeriksa sejumlah birokrat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Mereka yang dipanggil KPK adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Yudi Mardiana, Kepala Badan Kepegawaian Daerah I Made Agung, Kepala Dinas Tata Kota Eko Cahyono, Kepala Dinas Pendidikan Bunyamin, dan Sekretaris DPRD Kota Semarang Ngartiyono. Pemeriksaan terhadap kelimanya dilakukan di ruang serbaguna Akademi Polisi, Semarang.
Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, kelima birokrat itu diperiksa untuk melengkapi keterangan tersangka Ahmad Zaenuri, Agung Purno Sarjono, dan Sumartono. “Mereka dipanggil lagi karena masih ada keterangan yang perlu digali,” kata Johan Budi saat dihubungi VIVAnews, Rabu 4 Januari 2012.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, ketiga tersangka menjelaskan bahwa penyerahan uang Rp 40 juta yang akhirnya menyebabkan mereka tertangkap tangan oleh KPK, ditujukan sebagai uang suap agar DPRD Kota Semarang meloloskan anggaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012 sebesar Rp100 miliar.
Ahmad Zaenuri yang awalnya dijadwalkan mengikuti pertemuan Asosiasi Sekda Seluruh Indonesia di Jakarta pada 25 November 2011, mendadak batal menghadiri acara tersebut. Izinnya untuk pergi ke pertemuan itu dibatalkan oleh Walikota Semarang Soemarmo.
Alih-alih pergi ke Jakarta, Zaenuri malah diharuskan mengikuti rapat Badan Anggaran yang membahas masalah TPP tersebut. “Pagi hari, ada dua kepala dinas yang menghadap saya, yaitu Kepala Inspektorat Cahyo Bintarum dan Kepala BKD I Made Agung. Mereka berdua minta agar saya menyediakan uang sebesar Rp40 juta. Tapi karena tak memiliki uang, saya tidak mau,” kata Zaenuri.
Namun, meski permintaan itu sudah ditolak, keduanya tetap mendesak Zaenuri untuk menyediakan dana. Akhirnya Zaenuri disarankan untuk meminjam dari koperasi. Setelah uang tersebut ada, ternyata anggota DPRD Semarang Agung dan Sumartono sudah menunggu. Mereka langsung masuk ruangan, sementara Cahyo dan Made keluar ruangan dan tak bersedia memberikan uang tersebut kepada Agung dan Sumartono.
Nama Walikota Semarang Disebut
KPK sendiri memeriksa Eko Cahyono selaku Kepala Dinas Tata Kota, terkait adanya tambahan anggaran sebesar Rp12 miliar dalam satuan kerjanya. Tambahan anggaran itu merupakan realisasi dari rapat di ruang VIP Walikota Semarang yang memutuskan pengadaan anggaran tambahan kegiatan yang dipecah dalam berbagai proyek.
Proyek-proyek itu rencananya akan dilaksanakan dengan sistem penunjukan langsung alias tanpa lelang. “Dalam KUA PPAS ada tambahan sebesar Rp12 miliar. Perubahan itu terjadi setelah ada rapat kesepakatan di lantai 6 Hotel Novotel Semarang dan rapat di ruang VIP Walikota. Rapat itu dipimpin oleh Walikota langsung," kata Zaenuri.
Sementara Sekretaris DPRD Kota Semarang Ngartiyono diperiksa untuk menguatkan kesaksian yang diberikan oleh anggota DPRD yang telah diperiksa. Untuk Kepala Dinas Pendidikan Bunyamin, ia diperiksa terkait adanya tambahan anggaran untuk Rintisan Sekolah Bertaraf International (RSBI) setelah mengedarkan surat perintah agar masing-masing bidang di dinas tersebu iuran Rp4 juta per bidang.
Menurut Agus Nurrudin, kuasa hukum Zaenuri, khusus untuk penyerahan uang Rp 40juta, Zaenuri belum sempat melapor ke Walikota Semarang Soemarmo. Namun ia menegaskan, uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara anggota DPRD dengan Walikota.
“Kalau melihat dari BAP tersangka dan rekonstruksi, jelas ada kaitan. Penyerahan uang tersebut sebagai realisasi kesepakatan Walikota. Sekda hanya melaksanakan saja,” kata Agus.
Juru bicara KPK Johan Budi menyebutkan, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk Walikota Semarang Soemarmo, selaku atasan Zaenuri. “Sepanjang alat bukti yang kita miliki cukup, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” kata Johan.
Laporan: Puspita Dewi | Semarang, eh