Siapa Otak Surat Palsu MK Versi Polisi
VIVAnews - Kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi sepertinya belum berakhir setelah pegawai MK Masyhuri Hasan divonis 1 tahun penjara. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Sutarman, mengungkapkan, logikanya ada yang menyuruh Masyhuri membikin surat palsu itu.
"Saya jelaskan juga, logika berpikir saya juga begitu. Yang menyuruh bikin surat adalah orang yang ingin menjadi anggota DPR," kata Sutarman usai rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu 1 Februari 2012 malam. "Siapa itu? Dewie Yasin Limpo kan."
Dewie Yasin Limpo ini adalah calon legislator Partai Hati Nurani Rakyat dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Dewie sendiri sudah pernah diperiksa polisi atas kasus ini. Dan membantah keras sebagai otak dari surat palsu itu. Ia mengaku dirugikan oleh KPU dalam kasus ini. (Baca: Dewie Merasa Dirugikan).
"Yang menyuruh pasti, yang membuat orang MK, yang menggunakan orang KPU. Tugas polisi, penyidik, mencari bukti-bukti untuk menjerat orang-orang ini. Sampai sekarang belum ada bukti-buktinya kalau belum ada bagaimana saya menahan orang," kata Sutarman menjelaskan mengapa Dewie Yasin tidak ditahan.
Hasil pengadilan, kata Sutarman, baru berupa kesaksian yang bersifat petunjuk. "Bukti yang kita gunakan apa? Buktinya kan surat, sekarang kami sedang menguji secara psikologis mungkin, surat itu sama isinya hanya ada kata penambahan. Surat yang satunya ditandatangani dan distempel ternyata itu tidak asli. Setelah kami periksa ke MK dinyatakan yang asli itu yang tidak distempel.
Nah kalau kita yang menggunakan misalnya, orang kan akan memilih yang mana yang asli? Itu yang membuat keraguan penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti itu," kata Sutarman.
• VIVAnewsPolisi Gerebek Tempat Pembuatan SIM Palsu
VIVAnews - Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Jakarta Utara, menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat pembuatan surat-surat palsu di Jalan Inspeksi Kali Sunter Rawa Badak Selatan, Koja Jakarta Utara, Jumat, 9 Desember 2011, pukul 15.00 WIB sore ini.
Dua tersangka, berinisial AR dan H diamankan oleh petugas. AR sebagai pemilik dan pelaku pemalsuan, sementara H adalah calo.
"Kami menemukan alat sablon manual dan puluhan ijazah palsu, puluhan Surat Izin Mengemudi (SIM), satu lembar uang dollar AS pecahan 100 dollar. Kemudian sertifikat tanah, surat cerai, surat nikah, segel tangki pertamina, dan lainnya," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, Komisaris Polisi (Kompol) Tri Suhartanto.
Bila dilihat secara kasat mata, perbedaan antara SIM asli dengan SIM palsu sangat tipis. Bahkan hampir tak terlihat.
"Seperti SIM, sangat mirip dengan yang asli. Namun bila dicek kode khusus yang dimiliki polisi, baru diketahui keasliannya," ujarnya.
Pelaku diketahui melakukan pemalsuan sejak tahun 2007. "Mereka bisa disebut sebagai sindikat pemalsu. Kemungkinan besar ribuan surat palsu yang mereka produksi sudah beredar di masyarakat," terang dia.
Penangkapan AR dan H bermula dari informasi warga bahwa ada tempat pembuatan SIM di wilayah tersebut. Pelaku memasang tarif untuk SIM sebesar Rp1,1 juta, ijazah sebesar Rp200 ribu, surat cerai Rp50 ribu, dan surat nikah Rp100 - 200 ribu.
"Dalam pembuatan surat palsu ini, mereka cukup jeli. Mereka sama sekali tidak menggunakan komputer, mengerjakan secara manual menggunakan alat sablon," ujar Tri Suhartanto.
Laporan: Arnes Ritonga | Jakarta Utara
• VIVAnews