Rosa Dicecar Kasus Korupsi Kementerian Agama
VIVAnews - Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap wisma atlet kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 14 Februari 2012.
Hari ini mantan anak buah Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara Perkasa (ANP) akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas untuk madrasah di Kementerian Agama.
"Hari ini Bu Rosa diperiksa sebagai saksi untuk kasus Kemenag," kata Kuasa Hukum Rosa, Ahmad Rivai di kantor KPK, Jakarta, Selasa 14 Februari 2012.
Rivai menjamin bahwa kliennya akan independen dan buka-bukaan terkait sejumlah kasus yang melibatkan perusahaan Nazaruddin. "Buat apa saya mau jadi pengacara Rosa kalau tak mau buka-bukaan, kami buka semua," ujar Rivai.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah se-Indonesia. Dua tersangka itu adalah SY dan MJM. SY merupakan pejabat pembuat komitmen di Kemenag, sementara MJM merupakan konsultan IT.
Kasus ini berawal dari tahun 2010, Kementerian Agama memperoleh dana sesuai dengan APBN Perubahan. Saat itu digunakan dana itu untuk proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah se Indonesia nilainya Rp27,5 miliar.
Selain itu, dana juga digunakan untuk proyek yang sama untuk Madrasah/Aliyah senilai Rp44 miliar. Atas dua proyek ini terdapat dua pemenang tender, yakni PT ANP sebagai pemenang lelang untuk Tsanawiyah, dan PT SHJ untuk Aliyah.
Namun, mereka tidak langsung menjalankan proyek itu, malah menyerahkan pada pihak lain. Di sinilah diduga mulai adanya praktik kotor berupa penggelembungan atau mark up. Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), SY tidak mencegah itu.
Sebagai Konsultan IT, MJM tidak menjalankan tugasnya mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasi. Sehingga barang yang ada tidak bisa digunakan seperti seharusnya.
Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp25 miliar. (eh)
• VIVAnews
Megawati Heran Banyak Orang Senang Korupsi
VIVAnews - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta seluruh kadernya mengendalikan diri dari korupsi, meski kekuasaan sangat menggiurkan.
Budaya korupsi, kata Mega, akan menghancurkan dan memusnahkan diri sendiri serta kebudayaan dan peradaban suatu bangsa.
"Berkali-kali saya tidak pernah lelah, hati-hati, awas. Jangan sampai terperangkap oleh masalah ini," kata Megawati dalam diskusi hukum 'Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang Bebas Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat' di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2012.
Mega meminta kadernya jangan sekali-kali melanggar hukum. Dia mengaku heran mengapa banyak orang 'senang' melanggar aturan yang kadang dibuatnya sendiri.
"Kok manusia senang banget ya coba-coba (korupsi). Satu perak eh nggak keliatan, seratus perak nggak kelihatan, Rp1 miliar belum kelihatan. Kebanyakan kan begitu, akhirnya keserakahan yang membuat rem lepas kendali," ungkapnya.
Mega mengaku, beberapa tahun terakhir selalu terusik dan berpikir agar kader PDI Perjuangan tidak terkontaminasi korupsi. Oleh karena itu, ia selalu berusaha untuk bisa mensosialisasikan jalan keluar dari masalah ini.
"Apakah karena memang mereka yang datang sebagai kepala daerah atau eksekutif maupun legislatif itu tidak tahu atau pura-pura tidak tahu," tanya Mega. (umi)
• VIVAnewsKorupsi Sapi, Pejabat Kemensos Dibui 22 Bulan
VIVAnews - Kasubdit Kemitraan Usaha Direktorat Bantuan Sosial Fakir Miskin Dirjen Bansos Kementerian Sosial, Yusrizal divonis, 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
Selain vonis 22 bulan kurungan, Yusrizal juga didenda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah meyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor tahun 2004-2006 di Departemen Sosial.
"Menyatakan terdakwa Yusrizal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang," kata ketua Majelis Hakim, Eka Budhi Prijatna, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 30 Januari 2012.
Mantan anak buah Amrun Daulay itu terbukti melanggar pada dakwaan kedua yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Yusrizal dianggap telah terbukti sengaja membuat konsep surat mengenai usulan penunjukan langsung dari Direktur BSFM kepada Dirjen Banjamsos, dari Dirjen Banjamsos ke Mensos yang telah menunjuk calon rekanan dalam pengadaan mesin jahit dan sapi.
Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp20,37 miliar untuk pengadaan mesin jahit dan Rp1,96 miliar untuk pengadaan sapi.
Meski dinyatakan terbukti melanggar pasal 18 tetapi dalam putusan ini Yusrizal tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Majelis hakim menganggap uang yang diterimanya senilai Rp300 juta dari PT Lasindo dan Rp50 juta dari PT Atmadira telah dikembalikan dalam tahap penyidikan ke KPK.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak menerapkan unsur kehati-hatian dan seharusnya sebagai penyelenggara negara mendorong program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan lantaran ia dianggap bersikap kooperatif, sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,
Atas putusan tersebut Yusrizal langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili jaksa Supardi masih menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan untuk mengambil langkah banding atau tidak.
Usut Korupsi UI, KPK Tunggu Audit BPK
VIVAnews – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan proyek pembangunan boulevard (jalan raya) dan perpustakaan Universitas Indonesia.
“Beberapa laporan yang berkaitan dengan Boulevard UI sudah kami tindaklanjuti,” kata Johan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat 20 Januari 2012. Namun ia mengaku, laporan yang diterima KPK belum menyertakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Oleh karena itu, KPK menyatakan masih menunggu penyerahan hasil audit BPK terkait penyelewengan pengelolaan keuangan di hampir seluruh universitas negeri di Indonesia, termasuk di dalamnya Universitas Indonesia.
“Nantinya kami bisa kerjasama dengan BPK untuk memberikan hasil audit di Kemendikbud soal audit UI. Kami sudah ada MoU (nota kesepahaman) dengan BPK,” ujar Johan.
Saat dikonfirmasi, juru bicara UI Devi Rahmawati menyatakan, UI hingga kini belum menerima hasil laporan BPK yang menyebut adanya potensi kerugian negara oleh pihak mereka.
“Kami sampai saat ini belum terima laporan itu. Jadi kami baru mengetahui dari kawan-kawan. Nanti kalau laporannya sudah kami terima, akan kami dipelajari. Pasti nanti akan kami klarifikasi,” kata Devi.
Menurutnya, UI tidak melanggar prosedur dalam membangun dan mengelola kampus karena semua tahapan kerjasama dilaksanakan sesuai aturan. (umi)
• VIVAnewsKPK: 50% Laporan Korupsi dari Guntingan Koran
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan lebih dari 50 persen laporan pengaduan masyarakat terkait korupsi tidak disertai bukti. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengaku kesulitan menangani laporan-laporan tersebut.
"Paling-paling yang dilampirkan adalah guntingan koran atau sekedar laporan lisan bahwa ada tindak pidana korupsi di suatu tempat atau instansi," kata Bambang Widjodjanto, di Jakarta, Kamis 19 Januari 2012.
Menurut Bambang, laporan tanpa disertai alat bukti kenyataannya sulit dipelajari. Karena itu KPK akan sulit menjadikan laporan tersebut sebagai prioritas untuk ditindalanjuti. "Saya tidak menyalahkan, kami sadar harapan masyarakat ke KPK sangat besar untuk memberantas korupsi," ujarnya.
Meski demikian, Bambang menambahkan untuk laporan yang belum ditangani, KPK akan tetap melakukan telaah dengan melakukan supervisi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Nah bisa saja ada laporan yang tidak bisa ditangani KPK, tetapi kita bisa koordinasi dengan Polri atau kejaksaan untuk menanganinya," ujar Bambang. (ren)
Lemahnya Pengawasan Daerah Picu Korupsi PNS
VIVAnews - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf mengungkap faktor-faktor yang memengaruhi berbagai modus pada hasil analisis yang dapat dihubungkan dengan data laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Pertama, adalah lemahnya pengawasan internal pada dinas-dinas di daerah.
"Hal ini memungkinkan penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana pemerintah di mana hal ini sangat rawan untuk disalahgunakan," kata Muhammad Yusuf di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2011.
Lalu kedua, setoran tunai sering digunakan untuk modus penyuapan atau gratifikasi, karena sulit untuk dilakukan penelusuran. Ketiga, lemahnya penerapan prosedur KYC atau Prinsip Mengenal Nasabah yang diterapkan pada bank. Terutama, untuk pembaruan data terkait penghasilan dari usaha lain yang dimiliki nasabah.
"Modus dominan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), terkait dengan tindak pidana korupsi berdasarkan data internal adalah penggunaan fasilitas perbankan seperti travel cheque, pembelian polis asuransi oleh aparat Pemda dengan menggunakan dana yang berasal dari anggaran pemerintah daerah. Memindahkan dana ke rekening pribadi PNS untuk menampung dana milik pemerintah," ujar Muhammad Yusuf
Adapun modus dominan berdasarkan penanganan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa. Termasuk, menyalahgunakan kewenangan, penyalahgunaan sarana karena jabatan, serta pemalsuan dokumen atau dokumen fiktif. (umi)