Rosa Dicecar Kasus Korupsi Kementerian Agama
VIVAnews - Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap wisma atlet kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 14 Februari 2012.
Hari ini mantan anak buah Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara Perkasa (ANP) akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas untuk madrasah di Kementerian Agama.
"Hari ini Bu Rosa diperiksa sebagai saksi untuk kasus Kemenag," kata Kuasa Hukum Rosa, Ahmad Rivai di kantor KPK, Jakarta, Selasa 14 Februari 2012.
Rivai menjamin bahwa kliennya akan independen dan buka-bukaan terkait sejumlah kasus yang melibatkan perusahaan Nazaruddin. "Buat apa saya mau jadi pengacara Rosa kalau tak mau buka-bukaan, kami buka semua," ujar Rivai.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah se-Indonesia. Dua tersangka itu adalah SY dan MJM. SY merupakan pejabat pembuat komitmen di Kemenag, sementara MJM merupakan konsultan IT.
Kasus ini berawal dari tahun 2010, Kementerian Agama memperoleh dana sesuai dengan APBN Perubahan. Saat itu digunakan dana itu untuk proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah se Indonesia nilainya Rp27,5 miliar.
Selain itu, dana juga digunakan untuk proyek yang sama untuk Madrasah/Aliyah senilai Rp44 miliar. Atas dua proyek ini terdapat dua pemenang tender, yakni PT ANP sebagai pemenang lelang untuk Tsanawiyah, dan PT SHJ untuk Aliyah.
Namun, mereka tidak langsung menjalankan proyek itu, malah menyerahkan pada pihak lain. Di sinilah diduga mulai adanya praktik kotor berupa penggelembungan atau mark up. Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), SY tidak mencegah itu.
Sebagai Konsultan IT, MJM tidak menjalankan tugasnya mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasi. Sehingga barang yang ada tidak bisa digunakan seperti seharusnya.
Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp25 miliar. (eh)
• VIVAnews
Dianggap Nodai Agama, PNS Ateis Ditahan
VIVAnews - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Alexander (30), ditahan oleh polisi. Sebabnya, pria yang mengaku ateis ini dianggap telah melakukan penodaan agama.
Cerita penahanan Alexander itu berawal dari perdebatan soal agama di akun Facebook-nya. Alexander sendiri memiliki dua akun Facebook, yaitu Alexander dan grup Ateis Minang. "Di grup Ateis Minang, Alex menjadi adminnya. Di situ dia membuat tulisan, intinya tidak percaya Tuhan dan agama," ujar Kapolres Dharmasraya, AKBP Chairul Aziz, sat berbincang dengan VIVAnews.com, Jumat 20 Januari 2012.
Menurut Chairul, dalam tulisan ateis di grup itu, Alexander menggunakan Al-Quran dan cerita nabi-nabi Islam sebagai bahan kajian. "Dengan kisah-kisah itu timbul ketidakpercayaan pada Islam. Ada dialog-dialognya," kata dia.
Chairul mengatakan, tulisan-tulisan Alex itu kemudian mendapat tanggapan dari orang-orang yang bergabung dengan grup Facebook yang dibikinnya. Banyak hujatan dialamatkan kepada Alex yang semula belum diketahui identitasnya itu. "Tulisan Alex itu menjadi polemik dan konflik. Ada tanya jawab dan saling hujat," ujar Chairul.
Perdebatan di dunia maya itu segera menyebar. Sejumlah orang kemudian berusaha mencari siapa sebenarnya pemilik grup Ateis Minang ini. "Kemudian dilacak oleh masyarakat, ketemu dan ternyata pegawai Pemda. Saat ketemu dia sedang buka Facebook juga," kata Chairul.
Mereka kemudian terlibat perdebatan dengan Alex. Di hadapan mereka, Alex terang-terangan menyatakan tidak mengakui keberadaan Tuhan. "Masyarakat jadi tidak suka, sempat dipukul. Kemudian Alex melapor ke Polsek dan diamankan untuk keselamatannya," ujar Chairul.
Polisi memindahkan Alex ke Polres Dharmasraya untuk keamanannya. Saat diperiksa polisi, Alex juga secara terang-terangan mengakui sebagai ateis. "Dia bilang tetap tidak percaya Tuhan, tidak percaya agama. Dia diamankan karena masyarakat marah," tutur Chairul.
Sejumlah ormas dan MUI setempat melaporkan Alex ke polisi dengan tudingan penodaan agama karena menggunakan Al Quran dan cerita-cerita Nabi untuk menyatakan ketidakpercayaannya pada Tuhan.
Polisi kemudian memeriksa apakah laporan itu memenuhi unsur-unsur yang dituduhkan. "Kami cari pasal-pasalnya, ternyata memenuhi unsur pidana penodaan agama. Dia terkena Pasal 156a KUHP Ayat 1 dan 2," kata Chairul.
Polisi pun memutuskan untuk menahan Alex. "Alex ditahan di Polres karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Selain itu, penahanan akan lebih aman bagi dia karena masyarakat yang resah semakin marah kepadanya," ujar Chairul. (kd)
• VIVAnews