Rosa Dicecar Kasus Korupsi Kementerian Agama
VIVAnews - Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap wisma atlet kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 14 Februari 2012.
Hari ini mantan anak buah Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara Perkasa (ANP) akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas untuk madrasah di Kementerian Agama.
"Hari ini Bu Rosa diperiksa sebagai saksi untuk kasus Kemenag," kata Kuasa Hukum Rosa, Ahmad Rivai di kantor KPK, Jakarta, Selasa 14 Februari 2012.
Rivai menjamin bahwa kliennya akan independen dan buka-bukaan terkait sejumlah kasus yang melibatkan perusahaan Nazaruddin. "Buat apa saya mau jadi pengacara Rosa kalau tak mau buka-bukaan, kami buka semua," ujar Rivai.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah se-Indonesia. Dua tersangka itu adalah SY dan MJM. SY merupakan pejabat pembuat komitmen di Kemenag, sementara MJM merupakan konsultan IT.
Kasus ini berawal dari tahun 2010, Kementerian Agama memperoleh dana sesuai dengan APBN Perubahan. Saat itu digunakan dana itu untuk proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah se Indonesia nilainya Rp27,5 miliar.
Selain itu, dana juga digunakan untuk proyek yang sama untuk Madrasah/Aliyah senilai Rp44 miliar. Atas dua proyek ini terdapat dua pemenang tender, yakni PT ANP sebagai pemenang lelang untuk Tsanawiyah, dan PT SHJ untuk Aliyah.
Namun, mereka tidak langsung menjalankan proyek itu, malah menyerahkan pada pihak lain. Di sinilah diduga mulai adanya praktik kotor berupa penggelembungan atau mark up. Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), SY tidak mencegah itu.
Sebagai Konsultan IT, MJM tidak menjalankan tugasnya mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasi. Sehingga barang yang ada tidak bisa digunakan seperti seharusnya.
Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp25 miliar. (eh)
• VIVAnews
Adang Daradjatun Dicecar Soal Miranda Goeltom
VIVAnews - Anggota DPR Fraksi PKS, Adang Daradjatun mengaku ditanyai perihal keterlibatan Miranda S. Goeltom dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2004.
"Saya tahunya pada saat Ibu pertama kali dipanggil KPK," kata Adang di kantor KPK, Jakarta, Selasa 17 Januari 2012. Namun, Adang membantah mengetahui kasus yang telah menyeret istrinya hingga menjadi tersangka.
Meski demikian, Adang tak menampik mengenal Miranda karena teman istrinya, Nunun Nurbaetie. Selain itu dia juga mengaku ditanyai soal pelarian Nunun Nurbaetie keluar negeri hingga kembali ke Indonesia. "Proses lainnya, yang selama ini setelah ibu kembali seperti apa," ujarnya.
Mantan Wakapolri ini juga membantah terlibat dalam kasus cek pelawat ini, apalagi sampai mengarahkan Fraksi TNI/Polri di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat agar memilih Miranda Swaray Goeltom melalui anggota Komisi dari Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri. "Nggak lah, kemarin kan sudah dijawab, logikanya gimana saya bisa minta ke Fraksi ABRI untuk memilih seseorang," tegasnya.