Showing posts with label Kementerian. Show all posts
Showing posts with label Kementerian. Show all posts

Rosa Dicecar Kasus Korupsi Kementerian Agama

VIVAnews - Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap wisma atlet kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 14 Februari 2012.

Hari ini mantan anak buah Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara Perkasa (ANP) akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas untuk madrasah di Kementerian Agama.

"Hari ini Bu Rosa diperiksa sebagai saksi untuk kasus Kemenag," kata Kuasa Hukum Rosa, Ahmad Rivai di kantor KPK, Jakarta, Selasa 14 Februari 2012.

Rivai menjamin bahwa kliennya akan independen dan buka-bukaan terkait sejumlah kasus yang melibatkan perusahaan Nazaruddin. "Buat apa saya mau jadi pengacara Rosa kalau tak mau buka-bukaan, kami buka semua," ujar Rivai.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah se-Indonesia. Dua tersangka itu adalah SY dan MJM. SY merupakan pejabat pembuat komitmen di Kemenag, sementara MJM merupakan konsultan IT.

Kasus ini berawal dari tahun 2010, Kementerian Agama memperoleh dana sesuai dengan APBN Perubahan. Saat itu digunakan dana itu untuk proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah se Indonesia nilainya Rp27,5 miliar.

Selain itu, dana juga digunakan untuk proyek yang sama untuk Madrasah/Aliyah senilai Rp44 miliar. Atas dua proyek ini terdapat dua pemenang tender, yakni PT ANP sebagai pemenang lelang untuk Tsanawiyah, dan PT SHJ untuk Aliyah.

Namun, mereka tidak langsung menjalankan proyek itu, malah menyerahkan pada pihak lain. Di sinilah diduga mulai adanya praktik kotor berupa penggelembungan atau mark up. Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), SY tidak mencegah itu.

Sebagai Konsultan IT, MJM tidak menjalankan tugasnya mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasi. Sehingga barang yang ada tidak bisa digunakan seperti seharusnya.

Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya  negara dirugikan sebesar Rp25 miliar. (eh)

 

• VIVAnews

READ MORE - Rosa Dicecar Kasus Korupsi Kementerian Agama

Kementerian Energi Usut Soal Tambang di Bima

VIVAnews – Konflik antara masyarakat Kecamatan Lambu dan Sape, Bima, dengan aparat kepolisian empat hari lalu merupakan buntut penolakan masyarakat atas izin usaha pertambangan di wilayah itu.

Terkait masalah pertambangan itu, Dinas Pertambangan dan Energi NTB mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi NTB, Eko Bambang Sutedjo, menyatakan hari ini Dirjen Mineral Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite tiba di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Dirjen Mineral dan Batu Bara itu datang ke Bima dengan didampingi oleh tiga penjabat utama Kementerian ESDM. Mereka akan mengumpulkan fakta-fakta lapangan terkait persoalan izin usaha tambang. “Untuk mengumpulkan fakta dan mempertimbangkan perizinan-perizinan terkait pertambangan di Bima,” kata Eko di Mataram, Selasa 27 Desember 2011.

Eko menyatakan, penyelesaian masalah pertambangan di Bima perlu melibatkan pemerintah pusat. Ia menambahkan, pihaknya juga sudah mengutus Kepala Bidang Pertambangan Umum untuk mendampingi Dirjen bertemu dengan sejumlah tokoh di Bima.

Permasalahan pertambangan di Kecamatan Lambu, Bima, berawal dari penolakan masyarakat setempat atas Izin Usaha Pertambangan bernomor 188.45/357/004/2010 yang dikeluarkan Bupati Bima, Fery Zulkarnaen, untuk PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN).

PT. SMN sendiri memperoleh izin untuk melakukan eksplorasi di lahan seluas 24.890 hektar yang berada di tiga kecamatan di Boma, yakni Sape, Lambu, dan Langudu. Izin tersebut berlaku selama lima tahun.

Selain PT. SMN, terdapat juga perusahaan tambang lain di Bima yakni PT. Indo Mineral Citra Persada di Kecamatan Lambu. Kedua perusahaan itu pun memperoleh kuasa pertambangan dari bupati. Menurut Eko, PT. Indo Mineral Citra Persada di Kecamatan Lambu mengantongi KP pada tahun 2005 dengan konsesi seluas lahan 14.318 hektar, sementara PT. SMN mengantongi KP tahun 2008. Namun keduanya memperoleh Izin Usaha Pertambangan pada 2010.

Keberadaan PT. SMN di Kecamatan Lambu menuai penolakan masyarakat setempat sejak awal tahun 2011. Padahal perusahaan itu sedang dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. “Yang mencuat ke permukaan, PT. SMN memang sudah mengantongi IUP dari bupati, namun hingga saat ini belum ada izin dari Kementerian Kehutanan terkait pinjam pakai lahan, karena di kawasan itu juga ada area hutan,” ujar Eko.

Dia berharap, kedatangan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dapat memperjelas masalah pertambangan di Bima, sehingga kepentingan masyarakat Kecamatan Lambu, Sape, dan Langudu, dapat dipenuhi.

Laporan: Edy Gustan | Mataram

• VIVAnews

READ MORE - Kementerian Energi Usut Soal Tambang di Bima