3 Napi yang Dipaksa Kabur Akhirnya Kembali
VIVAnews - Tiga orang tahanan kasus Lambu yang dibebaskan paksa pengunjuk rasa pada 26 Januari 2012 lalu, akhirnya menyerahkan diri. Mereka masing-masing berinisial A, I dan H. Ketiganya menyerahkan diri atas kesadaran mereka sendiri.
Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Kumbul KS mengatakan, hingga saat ini sudah 10 orang tahanan LP Bima yang sudah menyerahkan diri. Sehingga jumlah tahanan yang masih bebas tinggal 40 orang.
"Hari ini tiga orang dari mahasiswa yang melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas kantor DPRD. Sudah menyerahkan diri," kata Kumbul KS, Kamis 2 Februari 2012.
Sebelumnya tujuh tahanan sudah menyerahkan diri dan langsung diproses hukum. Tujuh orang itu terdiri atas enam orang mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi swasta di Bima dan seorang warga lambu.
Kepolisian mengimbau tahanan lainnya yang hingga saat ini masih bebas untuk kembali. Dia membantah isu adanya penyisiran dan penangkapan terhadap warga yang dibebaskan paksa pengunjuk rasa saat itu.
Lagipula, kata dia, status hukum mereka sebagai tersangka akan terus melekat selama proses hukumnya belum dijalankan.
"Kami tidak memberikan batas waktu bagi mereka yang ingin menyerahkan diri, kami terus mengimbau mereka. Mudah-mudahan dengan imbauan kami mereka sadar. Karena, jika tidak menyerahkan diri, maka akan menjadi catatan hukum seumur hidup. Yang rugi juga justru mereka," ujar Kumbul.
Kini ketiga mahasiswa yang menyerahkan diri itu sedang diperiksa Reserse Polres Bima Kota. Selanjutnya akan diserahkan ke Rutan Bima. Ketiganya masih menjadi tahanan Jaksa.
Pada 26 Januari 2012 lalu lebih dari 10 ribu masa baik dari Kecamatan Lambu, Sape dan Langudu serta kecamatan lainnya di Bima berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Bima. Mereka menuntut pencabutan SK 188 tentang Izin Usaha Pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara yang mencakup area tambang 24.980 hektar.
Masa juga menuntut pembebasan 50 orang rekan mereka yang ditahan di Lapas Raba Bima. Awalnya unjuk rasa itu hanya untuk menyampaikan aspirasi, namun aksi masa itu berubah anarki dan berbuntut terhadap pembakaran kantor Bupati Bima. Termasuk Kantor KPUD Bima dan arsip lainnya. (adi)
Jembatan "Indiana Jones" Akhirnya Diperbaiki
VIVAnews - Jembatan gantung yang menghubungkan Desa Sangiang Tanjung dan Desa Pasir Tanjung, Lebak Banten, kini telah mendunia. Saat adegan dramatis dan mengerikan, anak-anak bergelantungan di jembatan rusak demi bisa bersekolah, tersebar.
Media Inggris, Daily Mail menggambarkan betapa beratnya perjalanan para pelajar Indonesia menuju ke sekolah. Bahkan menyamakan aksi mereka dengan adegan berbahaya di film Indiana Jones. "Aksi mereka seperti aksi di salah satu adegan di film Indiana Jones and The Temple of Doom," tulis Daily Mail.
Artikel tersebut langsung menuai komentar pembaca media populer itu. "Memalukan... di Indonesia? Aku sungguh tak percaya, 20 persen anggaran nasional untuk sektor pendidikan, tapi tak bisa membuat anak-anak nyaman," kata Arahkompas, warga Jakarta yang berada di Jepang.
Orang tua dari Durham, Inggris mengatakan, jika hal yang sama terjadi di negaranya, niscaya akan muncul ledakan kepanikan para orang tua siswa. "Sangat menyedihkan, anak-anak itu mengalami pengalaman mengerikan seperti itu."
Setelah ramai diberitakan di dalam negeri, juga dunia, pemerintah akhirnya turun tangan. Pemerintah Kabupaten Lebak,Provinsi Banten mulai memperbaiki jembatan gantung yang rusak akibat diterjang luapan banjir Sungai Ciberang minggu lalu.
Bah membuat salah satu bagian tali kawat penyangga jembatan dengan landasan bilah kayu tersebut putus. "Saat ini kami sedang melakukan perbaikan bersama warga sekitar jembatan, ujar Kepala Bagian Humas Pemkab Lebak Hayat Syahida ketika dikonfirmasi VIVAnews Jumat 20 Januari 2012.
Namun, Hayat tidak merinci lebih jauh perbaikan seperti apa yang dilakukan. Sebab, menurutnya secara teknis untuk perbaikan sedang dikaji di Bapeda Kabupaten Lebak. Dia menegaskan kondisi jembaran gantung yang rusak tersebut sudah di tinjau oleh bupati dan jajarannya. "Bupati berharap dalam perbaikan jembatan itu nantinya permanen tidak seperti sekarang ini," jelas dia.
Selain itu, untuk memudahkan dan mendekatkan akses jalan, rencananya juga akan dibuat jalan dari Kampung Ciwaru melalui Sabagi.
• VIVAnewsPartai Aceh Akhirnya Ikut Pilkada
VIVAnews - Partai Aceh mendaftarkan pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat, 20 Januari 2012. Pendaftaran ini menandai keikutsertaan Partai Aceh dalam pilkada di provinsi itu.
Pendaftaran kandidat bakal calon pasangan kepala daerah itu diisi dengan pawai keliling kota Banda Aceh. Sebelumnya, rombongan pasangan calon dan pendukungnya berkumpul di halaman Masjid Raya Baiturrahman, lalu berkonvoi menuju kantor KIP Aceh di kawasan Lampineung Banda Aceh.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini juga didukung oleh tujuh partai nasional dan lokal seperti Golkar, PBB, PKPI, PAN, Partai Patriot, PKS, dan Partai Daulat Aceh itu.
Mereka lantas menyerahkan bukti kelengkapan administrasi yang diterima langsung Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh. Salam Poroh mengatakan, KIP akan memproses semua kelengkapan administrasi yang diserahkan oleh kandidat Partai Aceh. “Kami harapkan semua berjalan lancar,” ujarnya.
Abdul Salam Poroh Juga mengatakan, pendaftaran yang dibuka kembali pasca-putusan sela Mahkamah Konstitusi itu diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Aceh untuk mendaftarkan kandidat yang mereka usung.
“Dengan keikutsertaan Partai Aceh ini kita harapkan pelaksanaan Pilkada Aceh dapat berjalan lancar,” kata Abdul Salam Poroh.
Usai prosesi seremonial, dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf memberikan komentar terkait pencalon mereka dan keikutseraan Partai Aceh dalam Pilkada Kali ini. Zaini Abdullah menyebutkan, mereka ikut mendaftar karena ingin Pilkada Aceh berjalan lancar demi perdamaian. “Kami berharap pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar dengan keikutseraan kami,” ujarnya.
Sebelumnya Partai Aceh menolak ikut Pilkada Aceh dengan alasan pelaksaan Pilkada Aceh yang dijalankan KIP tidak sesuai dengan Qanun dan Undang-undang Pemerintah Aceh.
Pelaksanaan Pilkada ini juga dinilai bertentangan dengan semangat perdamaian Aceh. Belakangan Partai Aceh ikut menggugat tahapan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi bersamaan dengan gugatan Kementerian dalam Negeri. Gugatan itu dilayangkan agar penyelengaran pilkada dapat membuka kembali jadwal pendaftaran. (eh)
• VIVAnewsAlasan Partai Aceh Akhirnya Ikut Pilkada
VIVAnews - Sebagai partai pemenang Pemilu, Partai Aceh sebelumnya menyatakan tak ikut Pilkada dan meminta penundaan Pilkada. Alasannya, Pilkada dijalankan tanpa Qanun. Juga dianggap tidak sesuai dengan semangat perdamaian Aceh, dengan masuknya calon independen di dalamnya.
Zaini Abdullah, kandidat bakal gubernur dari Partai Aceh mengatakan, mereka memutuskan ikut setelah adanya putusan sela yang kedua oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan pertimbangan, Partai Aceh tak ingin pilkada berujung konflik. Menurutnya, segala keputusan yang telah diambil sebelumnya, adalah untuk kepentingan penyelamatan perdamaian Aceh.
“Dalam politik hal itu biasa. Dan hal yang sama juga pernah kami lakukan saat melakukan perundingan perdamaian Aceh di Helsinski. Ini yang penting bukan mundur atau majunya tapi mencari solusi terbaik bagi pelaksaan Pilkada Aceh,” kata Zaini Abdullah, usai mendaftarkan diri sebagai bakal gubernur Aceh di kantor KIP Aceh, Jumat, 20 Januari 2012.
Menurut bekas Menteri Kesehatan GAM itu, pelaksanaan Pilkada Aceh telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dengan adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi. Dia juga mengatakan, mereka juga tak mempersalahkan lagi kehadiran calon independen dalam pilkada Aceh.
“Hukum sudah tepat seperti yang telah diamanatkan oleh MK meskipun ada independen di dalamnya, yang penting adalah pelaksaanaan pilkada Aceh dalam keadamaan damai,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPR Aceh dari fraksi Partai Aceh, Adnan Beuransyah mengatakan, meskipun Partai Aceh menyatakan komitmennya terhadap perdamaian Aceh demi pembangunan Aceh yang lebih baik. Sikap Partai Aceh yang kemudian ikut mendaftar juga perlu disikapi dengan bijak.
“Memang itu suatu hal yang semacam air liur yang harus kami jilat kembali, tapi kami mundur satu langkah demi kemaslahatan rakyat Aceh,” ujarnya.
Sebelumnya Partai Aceh tak mau mendaftarkan calonnya hingga KIP menutup jadwal pendaftaran pada pertengahan Oktober 2011. Sikap serupa juga ditunjukan Partai Aceh saat Mahkamah Konstitusi memberikan putusan sela dan membuka kembali pendaftaran atas gugatan tahapan Pilkada Aceh pada 2 November 2011 yang dilayangkan oleh TA Khalid dan Fadullah.
Gugatan terakhir Pilkada Aceh juga diajukan Kementerian Dalam Negeri. Atas gugatan itu akhirnya MK membuka ketiga kalinya pendaftaran bagi kandidat yang belum mendaftar selama sepekan dan meminta KIP menjalankan Pilkada sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.