Pilkada, Pj Gubernur Aceh Diminta Netral
VIVAnews- Belasan mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Aceh berunjuk rasa di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Rabu 8 Februari 2012. Mereka meminta Pejabat Gubernur Aceh bersikap netral dan tidak memihak calon gubernur tertentu dalam Pilkada Aceh.
"PJ Gubernur Aceh jangan hanya jadi boneka elit politik Aceh, PJ gubernur harus bersikap netral," kata Ibnu Sa'dan Adnan, koordinator aksi.
Masa jabatan kepemerintahan Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar berakhir hari ini. Pagi tadi, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah melantik Tarmizi Karim sebagai Pejabat Gubernur Aceh hingga terpilihnya gubernur definitif, dalam Pilkada Aceh yang dijadwalkan berlangsung pada 9 April 2012 mendatang.
Tarmizi Karim sebelumnya menjabat sebagai Kepala Diklat Kemendagri dan pernah menjabat Plt Gubernur Kalimantan Timur. Tarmizi yang juga merupakan putra Aceh itu sebelumnya juga pernah menjabat bupati Aceh Utara.
Mahasiswa meminta pejabat gubernur harus menjamin agar Pilkada Aceh berjalan damai dan demokratis sehingga melahirkan pimpinan yang bermartabat. Pejabat gubernur Aceh juga diharapkan tidak terpengaruh dengan intervensi politik pihak manapun.
"Ini demi perdamaian abadi di Aceh dan agar pembangunan Aceh dapat berjalan lebih baik ke depan," kata Ibnu Sa'dan.
Menurutnya dalam pilkada otomatis masyarakat Aceh terpecah dalam menentukan sikapnya. Untuk itu PJ gubernur Aceh diminta untuk menjaga kerukunan masyarakat, dan memastikan tidak adanya bentrok antar pendukung calon.
"Kami berharap Aceh tetap damai dan tidak ada bentrok antar sesama hanya karena berbeda dalam memilih calon pemimpin di Pilkada," ujarnya.
Partai Aceh Akhirnya Ikut Pilkada
VIVAnews - Partai Aceh mendaftarkan pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat, 20 Januari 2012. Pendaftaran ini menandai keikutsertaan Partai Aceh dalam pilkada di provinsi itu.
Pendaftaran kandidat bakal calon pasangan kepala daerah itu diisi dengan pawai keliling kota Banda Aceh. Sebelumnya, rombongan pasangan calon dan pendukungnya berkumpul di halaman Masjid Raya Baiturrahman, lalu berkonvoi menuju kantor KIP Aceh di kawasan Lampineung Banda Aceh.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini juga didukung oleh tujuh partai nasional dan lokal seperti Golkar, PBB, PKPI, PAN, Partai Patriot, PKS, dan Partai Daulat Aceh itu.
Mereka lantas menyerahkan bukti kelengkapan administrasi yang diterima langsung Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh. Salam Poroh mengatakan, KIP akan memproses semua kelengkapan administrasi yang diserahkan oleh kandidat Partai Aceh. “Kami harapkan semua berjalan lancar,” ujarnya.
Abdul Salam Poroh Juga mengatakan, pendaftaran yang dibuka kembali pasca-putusan sela Mahkamah Konstitusi itu diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Aceh untuk mendaftarkan kandidat yang mereka usung.
“Dengan keikutsertaan Partai Aceh ini kita harapkan pelaksanaan Pilkada Aceh dapat berjalan lancar,” kata Abdul Salam Poroh.
Usai prosesi seremonial, dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf memberikan komentar terkait pencalon mereka dan keikutseraan Partai Aceh dalam Pilkada Kali ini. Zaini Abdullah menyebutkan, mereka ikut mendaftar karena ingin Pilkada Aceh berjalan lancar demi perdamaian. “Kami berharap pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar dengan keikutseraan kami,” ujarnya.
Sebelumnya Partai Aceh menolak ikut Pilkada Aceh dengan alasan pelaksaan Pilkada Aceh yang dijalankan KIP tidak sesuai dengan Qanun dan Undang-undang Pemerintah Aceh.
Pelaksanaan Pilkada ini juga dinilai bertentangan dengan semangat perdamaian Aceh. Belakangan Partai Aceh ikut menggugat tahapan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi bersamaan dengan gugatan Kementerian dalam Negeri. Gugatan itu dilayangkan agar penyelengaran pilkada dapat membuka kembali jadwal pendaftaran. (eh)
• VIVAnewsAlasan Partai Aceh Akhirnya Ikut Pilkada
VIVAnews - Sebagai partai pemenang Pemilu, Partai Aceh sebelumnya menyatakan tak ikut Pilkada dan meminta penundaan Pilkada. Alasannya, Pilkada dijalankan tanpa Qanun. Juga dianggap tidak sesuai dengan semangat perdamaian Aceh, dengan masuknya calon independen di dalamnya.
Zaini Abdullah, kandidat bakal gubernur dari Partai Aceh mengatakan, mereka memutuskan ikut setelah adanya putusan sela yang kedua oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan pertimbangan, Partai Aceh tak ingin pilkada berujung konflik. Menurutnya, segala keputusan yang telah diambil sebelumnya, adalah untuk kepentingan penyelamatan perdamaian Aceh.
“Dalam politik hal itu biasa. Dan hal yang sama juga pernah kami lakukan saat melakukan perundingan perdamaian Aceh di Helsinski. Ini yang penting bukan mundur atau majunya tapi mencari solusi terbaik bagi pelaksaan Pilkada Aceh,” kata Zaini Abdullah, usai mendaftarkan diri sebagai bakal gubernur Aceh di kantor KIP Aceh, Jumat, 20 Januari 2012.
Menurut bekas Menteri Kesehatan GAM itu, pelaksanaan Pilkada Aceh telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dengan adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi. Dia juga mengatakan, mereka juga tak mempersalahkan lagi kehadiran calon independen dalam pilkada Aceh.
“Hukum sudah tepat seperti yang telah diamanatkan oleh MK meskipun ada independen di dalamnya, yang penting adalah pelaksaanaan pilkada Aceh dalam keadamaan damai,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPR Aceh dari fraksi Partai Aceh, Adnan Beuransyah mengatakan, meskipun Partai Aceh menyatakan komitmennya terhadap perdamaian Aceh demi pembangunan Aceh yang lebih baik. Sikap Partai Aceh yang kemudian ikut mendaftar juga perlu disikapi dengan bijak.
“Memang itu suatu hal yang semacam air liur yang harus kami jilat kembali, tapi kami mundur satu langkah demi kemaslahatan rakyat Aceh,” ujarnya.
Sebelumnya Partai Aceh tak mau mendaftarkan calonnya hingga KIP menutup jadwal pendaftaran pada pertengahan Oktober 2011. Sikap serupa juga ditunjukan Partai Aceh saat Mahkamah Konstitusi memberikan putusan sela dan membuka kembali pendaftaran atas gugatan tahapan Pilkada Aceh pada 2 November 2011 yang dilayangkan oleh TA Khalid dan Fadullah.
Gugatan terakhir Pilkada Aceh juga diajukan Kementerian Dalam Negeri. Atas gugatan itu akhirnya MK membuka ketiga kalinya pendaftaran bagi kandidat yang belum mendaftar selama sepekan dan meminta KIP menjalankan Pilkada sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
MK: Pendaftaran Pilkada Aceh Dibuka Lagi
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota di sejumlah pemilukada di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Hal ini untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan.
"Termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam pembacaan putusan sela di Gedung MK, Jakarta, Senin, 17 Januari 2012.
Dalam pertimbangan Mahkamah, KIP Aceh telah menutup masa pendaftaran pasangan calon peserta Pemilukada Aceh dan telah pula menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pemilukada serta hari dan tanggal pemungutan suara.
Apabila menunggu putusan akhir Mahkamah mengenai kepastian bahwa Pemohon memiliki kewenangan sebagaimana didalilkan, maka masih butuh pemeriksaan perkara yang membutuhkan waktu yang cukup lama dan dalam hal permohonan Pemohon dikabulkan hal demikian akan menjadi tidak berarti karena proses Pemilukada terus berlangsung sampai tahapan pemungutan suara.
"Hal itu mengakibatkan timbulnya berbagai persoalan baru dalam penyelenggaraan Pemilukada Aceh," ujar Hakim Konsitusi Harjono.
Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan proses Pemilukada yang lebih demokratis serta kepastian hukum yang adil, Mahkamah menilai ada alasan yang penting, mendesak dan serta merta untuk menjatuhkan putusan sela dengan memerintahkan membuka kembali pendaftaran calon.
"Dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan Pemilukada Aceh 2012 – 2017 guna menentukan sikap hukumnya setelah mengetahui keabsahan Pemilukada Aceh 2012 – 2017," katanya.
Gugat KIP Aceh
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggugat Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP). Kemendagri meminta MK menunda sebagian tahapan Pemilukada Aceh, membuka kembali pendaftaran kembali bagi pasangan calon, dan mengeluarkan putusan sela sambil menunggu hasil MK.
"Pemilu Kepala Daerah di Aceh harus didasarkan pada dasar hukum Qanun (Perda) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Johan, dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat 13 Januari 2012.
Permintaan yang sama juga diajukan dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf yang hendak mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. (ren)
MK Diminta Konsisten Soal Pilkada Aceh
VIVAnews - Para kandidat kepala daerah dari jalur independen meminta agar Mahkamah Konstitusi konsiten terhadap keputusannya menyangkut Pilkada Aceh. Permintaan itu menyangkut gugatan yang dilayangkan Menteri Dalam Negeri terhadap KPU ke Mahkamah Konstitusi.
Koordinator Kandidat Kepala daerah di Aceh, Gazali Abas Adan menyebutkan, dirinya yakin MK tidak akan mengeluarkan keputusan yang akan merugikan keputusan mereka sebelumnya. Tahapan Pilkada Aceh telah berjalan, juga memiliki landasan hukum yang telah diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konsitutusi.
"Kami yakin MK akan tetap konsisten dengan keputusannya, tidak ada penundaan Pilkada Aceh, sudah dua kali dibuka pendaftaran, kenapa mereka tidak mau mendaftar,” kata Gazali Abas, usai berembuk dengan para kandidat lainnya, di sebuah hotel di Banda Aceh, Senin, 16 Januari 2011.
Menurut Gazali, MK dalam setiap putusannya tentu akan melihat aspek hukum dan keputusan sebelumnya, bukan mempertimbangkan selera pemohon. Dalam keputusan sebelumnya, MK juga telah memberikan kesempatan bagi kandidat yang belum mendaftar, untuk mendaftarkan kandidat yang mereka dukung.
“Kami disini bukan mengikuti selera tapi mengikuti prosedur hukum, bagi kami tidak mungkin MK akan mengikuti selera yang meminta pilkada ditunda,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Demokrat Aceh, Mawardi Nurdin mengatakan, Demokrat tidak setuju dengan penudaan Pilkada Aceh, apalagi jika presiden menyetujui dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu). Kata dia, jika Presiden mengeluarkan Perpu, maka hal itu akan menjadi blunder bagi Presiden dan Partai Demokrat.
“Partai-partai lain sedang mencari kelemahan Presiden. Jika Perpu dikeluarkan, maka Presiden akan dikorbankan,” kata Mawardy, di sela-sela pertemuan dengan kandidat kepala daerah Aceh.
Menurutnya, Jika Pilkada ditunda maka akan banyak aggaran yang terbuang. Apalagi jika kemudian para kandidat yang telah mendaftar menggugat pemerintah menyangkut dana yang telah mereka keluarkan untuk mengikuti tahapan Pilkada yang telah ditetapkan.
“Apabila ini diundur ini sangat berisiko bagi para calon, karena para calon ini dari segi keuangan juga cukup luar biasa. Apabila diundur tentunya para kandidat akan meminta ganti rugi kepada pemerintah,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menggugat Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP). Ia pun minta Mahkamah Konstitusi menunda sebagian tahapan Pilkada Aceh, membuka kembali pendaftaran bagi pasangan calon, dan mengeluarkan putusan sela sambil menunggu hasil MK. Permohonan penundaan Pilkada Aceh juga diajukan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf, calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari Partai Aceh.
Dalam keputusan terhadap gugatan mengenai Pilkada Aceh pada Kamis 24 November 2011, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa tahapan Pilkada Aceh yang dijalankan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Perjanjian damai Aceh di Helsinki. MK juga memerintahkan KIP untuk melanjutkan semua tahapan yang telah diagendakan.
Sebelum mengeluarkan keputusan itu, MK juga telah mengeluarkan putusan sela yang meminta KIP membuka pendaftaran kembali bagi calon yang belum mendaftar untuk mendaftarkan dirinya. Namun Partai Aceh sebagai partai pemenang pemilu di Aceh menyatakan tetap tidak akan mendaftarkan diri dengan alasan bahwa pilkada Aceh tidak dijalankan sesuai dengan qanun dan Undang-undang Pemerintah Aceh. Selain Partai Aceh, Golkar dan PPP juga tidak ikut mendaftarkan kandidat yang diusungnya. Laporan: Riza Nasser | Aceh
Oneng Maju Pilkada, Ini Kata Gubernur Jabar
VIVAnews - Kabar koalisi kekuatan dua partai besar, PKS dan PDIP dalam pemilihan gubernur Jawa Barat 2013 semakin menguat. Namanya "Koalisi Merah Putih".
Saat dimintai tanggapan, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan yang bakal maju lagi sebagai calon dari PKS tak membantah. Dia mengatakan, itu mungkin.
"Koalisi ini sangat dimungkinkan oleh PKS dan sangat mungkin terjadi. Saya siap berkoalisi. Semua tinggal menunggu keputusan partai saja. Berkoalisi dengan siapa saja tidak masalah selama tujuannya baik,” ungkap Heryawan pada VIVAnews.com, usai penanaman pohon pada pencanangan "Gerakan Jawa Barat Hijau Berbasis Sekolah (Green School)" di Desa Datar Nangka, Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, Selasa 27 Desember 2011.
Upaya koalisi ini merupakan kebijakan partai di mana para calon gubernur menunggu keputusan dari masing-masing partai. Saat ini upaya koalisi mulai menguat di antara partai partai terutama partai besar yang ada di Jawa Barat.
Heryawan berharap suhu politik menjelang pemilihan gubernur Jawa Barat yang tinggal 14 bulan lagi, tidak mengganggu sinergi pemerintahan di Jawa Barat. "Koalisi dengan siapapun semuanya sah saja. Semua partai punya niat yang baik. Saya berharap kondisi tidak mengganggu stabilitas terutama pembangunan Jawa Barat,” tegasnya.
Ahmad Heryawan hanya tersenyum, saat dimintai tanggapan soal nama-nama calon rivalnya, terutama Rieke Diah Pitaloka atau lebih dikenal sebagai Oneng yang merupakan kader PDIP. Rieke telah resmi mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Jawa Barat.
“Reike orang yang baik dan mempunyai popularitas sama seperti Dede Yusuf dari Demokrat. Semua calon gubernur buat saya mereka baik. Kita lihat saja nanti,” ungkap Heryawan.
Rieke diakui sebagi salah satu kader PDIP yang mumpuni dan mempunyai
kapasitas serta kapabilitas. Integritas Rieke pada PDIP tidak perlu
dipertanyakan lagi. Semangatnya untuk maju sebagi calon Gubernur Jawa
Barat hingga kini tidak ada yang mempermasalahkan. “Untuk perkara suara partai dan dukungan penuh ada mekanismenya yang belum bisa diputuskan. Maju sebagi satu paket atau koalisi kita lihat nanti,” tegasnya
Wacana "Koalisi Merah Putih" muncul beberapa waktu lalu di Cirebon, Jawa Barat saat Ahmad Heryawan bertemu dengan Bupati Cirebon, Dedi Supardi yang merupakan kader PDIP. (umi)
Laporan: Permadhi | Sukabumi