MK: Pendaftaran Pilkada Aceh Dibuka Lagi
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota di sejumlah pemilukada di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Hal ini untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan.
"Termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam pembacaan putusan sela di Gedung MK, Jakarta, Senin, 17 Januari 2012.
Dalam pertimbangan Mahkamah, KIP Aceh telah menutup masa pendaftaran pasangan calon peserta Pemilukada Aceh dan telah pula menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pemilukada serta hari dan tanggal pemungutan suara.
Apabila menunggu putusan akhir Mahkamah mengenai kepastian bahwa Pemohon memiliki kewenangan sebagaimana didalilkan, maka masih butuh pemeriksaan perkara yang membutuhkan waktu yang cukup lama dan dalam hal permohonan Pemohon dikabulkan hal demikian akan menjadi tidak berarti karena proses Pemilukada terus berlangsung sampai tahapan pemungutan suara.
"Hal itu mengakibatkan timbulnya berbagai persoalan baru dalam penyelenggaraan Pemilukada Aceh," ujar Hakim Konsitusi Harjono.
Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan proses Pemilukada yang lebih demokratis serta kepastian hukum yang adil, Mahkamah menilai ada alasan yang penting, mendesak dan serta merta untuk menjatuhkan putusan sela dengan memerintahkan membuka kembali pendaftaran calon.
"Dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan Pemilukada Aceh 2012 – 2017 guna menentukan sikap hukumnya setelah mengetahui keabsahan Pemilukada Aceh 2012 – 2017," katanya.
Gugat KIP Aceh
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggugat Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP). Kemendagri meminta MK menunda sebagian tahapan Pemilukada Aceh, membuka kembali pendaftaran kembali bagi pasangan calon, dan mengeluarkan putusan sela sambil menunggu hasil MK.
"Pemilu Kepala Daerah di Aceh harus didasarkan pada dasar hukum Qanun (Perda) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Johan, dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat 13 Januari 2012.
Permintaan yang sama juga diajukan dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf yang hendak mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. (ren)
Mencekam, Blokade Warga di Lambu Belum Dibuka
VIVAnews -- Tiga hari pasca tragedi berdarah di Pelabuhan Sape, Bima situasi di Kecamatan Lambu masih mencekam. Warga masih belum membuka blokade yang dibuat dari kayu pohon dan lainnya. Sejumlah bangunan rumah warga yang rusak semakin membuat suasana di Lambu tampak lumpuh.
Kabid Humas Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Sukarman Husein yang berada di Bima mengatakan aparat kepolisian masih disiagakan di Lambu untuk menjaga keamanan serta mengantisipasi peristiwa yang tidak diinginkan. "Aktifitas pemerintahan di Kecamatan Lambu masih lumpuh. Ada 34 lebih rumah warga yang rusak di sana,"kata dia kepada VIVAnews.com Selasa 27 Desember 2011.
Menurutnya, aksi-aksi demonstrasi mahasiswa juga mewarnai kondisi terkini di Kabupaten Bima. Meski begitu aparat kepolisian beserta jajaran pemerintahan setempat masih berupaya melakukan pendekatan kepada masyarakat di Lambu.
Polisi lanjut Sukarman lebih mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan masalah. Terlebih Kapolri Jendral Timur Pradopo sudah bertemu dan bersilaturahmi dengan tokoh masyarakat dan pemerintah setempat.
Tidak hanya di Lambu, penjagaan serupa juga masih dilakukan di Sape Bima. Situasi di Sape menurut Sukarman sudah kondusif. Operasional Pelabuhan Sape yang menghubungkan NTB dengan NTT juga sudah mulai lancar.
Sementara itu di Mataram, Mahasiswa dari berbagai organisasi seperti HMI MPO, IMM, LMND, SMI, STN, Walhi, dan sejumlah elemen Mahasiswa lainnya juga menggelar aksi demonstrasi terkait kasus Bima. Ratusan Mahasiswa mendatangi Kantor DPRD NTB untuk menyampaikan aspirasinya.
Terkait dengan itu, aparat kepolisian dari Polresta Mataram menurunkan puluhan petugas kepolisian. Mahasiswa sempat melakukan aksi bakar kertas dan kardus namun langsung dihentikan oleh peserta aksi yang lainnya. "Aksi kita hari ini damai, jadi jangan terprovokasi untuk melakukan aksi anarkis," ujar orator aksi.
Hingga saat ini situasi di Kota Mataram dan umumnya di Pulau Lombok masih kondusif. Warga Mataram tetap beraktivitas seperti biasa, namun juga ikut berduka terhadap peristiwa yang menimpa warga NTB di Bima. (eh)
Laporan: Edy Gustan | Mataram
Gerai SIM dan STNK Akan Dibuka di Perkantoran
VIVAnews - Kabar gembira bagi Anda yang selama ini kesulitan memperpanjang SIM dan STNK karena kesibukan di kantor. Setelah membuka gerai SIM dan STNK di Mal, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana membuat gerai di dalam gedung perkantoran.
Lokasi itu dinilai strategis karena warga tetap dapat melakukan aktivitas bekerja. "Rencana kami akan bermain di perkantoran, disesuaikan dengan alat yang ada. Rekanan sudah ada, simbiosis mutualiasme. Masyarakat untung, dan Polri untung," ujar Kepala Seksi SIM Polda Metro Jaya Komisaris Arsal Sahban, Rabu 7 Desember 2011.
Dijelaskan Arsal, dengan dibukanya gerai SIM dan STNK di perkantoran dipastikan sangat membantu terlebih bagi masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor polisi, gerai mal ataupun SIM keliling lagi. Warga cukup mengantre di gedung kantornya sendiri.
Menurutnya, sasaran pertama gedung perkantoran yakni kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.
"Kalau masyarakat itu terkadang malas datang karena waktu tempuh seperti macet, dan jauh. Tapi, kalau di kantor mereka ada pasti akan sangat membantu," kata dia.
Untuk menunjang pekerjaan bagi anggota yang menjaga gerai di gedung perkantoran nanti, pihaknya saat ini tengah melakukan permohonan penambahan alat-alatnya ke Mabes Polri guna pembukaan gerai di perkantoran.
Selama ini, Polda Metro Jaya telah membuka gerai SIM dan STNK yang ada di dalam mal.
Gerai SIM dan STNK
1. Mal Artha Gading lantai 1, Jalan Artha Gading Selatan, Jakarta Utara
2. Mal Taman Palem, Jalan Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat
3. PGC (Pusat Grosir Cililitan), Jalan Mayjen Soetoyo No.76 lantai 7, Kramat Jati, Cililitan, Jakarta Timur
4. Blok M Square, Jalan Melawai Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
5. Gandaria City.
Hanya perpanjang STNK
1. Depok Town Square, Jalan Margonda, Depok.
2. Plaza Pondok Gede, Jalan Pondok Gede Plaza, Bekasi.
3. Metropolitan Mal Tambun