Showing posts with label Tersangka. Show all posts
Showing posts with label Tersangka. Show all posts

Beli Saham Garuda, Nazaruddin Jadi Tersangka

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus dugaan pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK telah menaikkan status menjadi penyidikan. Kita duga ada penggunaan dana kasus Wisma Atlet PT DGI, dengan tersangka MN, anggota DPR. Ditetapkan sejak pekan lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Kasus ini naik ke penyidikan ditandai dengan pemeriksaan empat saksi, Senin 13 Februari 2012. Mereka adalah Yulianis dan Oktarina Furi, keduanya adalah mantan staf Nazaruddin di Permai Grup. Selain itu Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah Laurensius Khasanto dan Dirut Mandiri Securitas, Harry Maryanto Supoyo.

"Mereka saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian hadiah dan tindak pidana pencucian uang saham Garuda," kata Kabag Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK.

Pembelian saham Garuda oleh Nazarudin sebelumnya terungkap dalam persidangan terdakwa Nazaruddin. Saksi Yulianis menyebut PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar. Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai proyek-proyek di pemerintah.

Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. (umi)

• VIVAnews

READ MORE - Beli Saham Garuda, Nazaruddin Jadi Tersangka

Jadi Tersangka, Angie Batal Umroh

VIVAnews - Anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, menjadi tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Status ini membuyarkan rencananya umroh bersama anak-anaknya.

Angie mencurahkan isi hati kepada sahabatnya, yang juga pengurus Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, Muhammad Kahfi Siregar.

Kepada VIVAnews, Kahfi mengatakan bahwa Angie berencana ke Tanah Suci, Maret mendatang. Mengajak anak-anaknya, termasuk dua putri mendiang Adjie Massaid.

Namun, rencana itu tampaknya tak akan terwujud. Selain status tersangka, Angie juga mengalami cekal bepergian ke luar negeri selama satu tahun dari Departemen Hukum dan HAM.

Menurut Kahfi, Angie saat ini sedang menenangkan diri di rumahnya, di Jakarta. Ia sedang mencari cara untuk menjelaskan persoalannya di hadapan anak-anaknya, terutama dua putri mendiang Adjie yang sudah mulai remaja.

"Saya perlu waktu menjelaskan kepada anak-anak, kenapa tidak bisa Umroh. Saya juga sedang mempersiapkan satu tahun meninggalnya Mas Adjie," kata Kahfi mengulang ucapan Angie.

"Beri saya waktu untuk bisa menjelaskan kepada anak-anak saya. Tidak mudah bagi mereka untuk menjalani ini. Saya perlu membangun ketegaran hati mereka."

Angie merasa sebagai warga negara yang taat hukum. Ia akan menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia berharap semua pihak tetap menjunjung dan menghormati azas praduga tidak bersalah. (umi)

• VIVAnews

READ MORE - Jadi Tersangka, Angie Batal Umroh

Reaksi Warga Manado Dengar Angie Tersangka

VIVAnews - Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, sudah resmi menyandang status tersangka suap wisma atlet. Ternyata, penetapan ini membuat warga Manado kesal terhadap Putri Indonesia 2001 itu.

Sebabnya, saat berpartisipasi dalam ajang Putri Indonesia, Angelina membawa nama anak Manado atau sering dikenal dengan "Warga Kawanua". Bahkan Angelina pun sempat menjadi idola saat menyabet gelar Putri Indonesia.

"Kami senang ada warga Kawanua yang berhasil di pusat, dan juga membawa harum nama orang Manado, sewaktu dia menjadi putri Indonesia dan sekarang menjadi anggota DPR-RI kami bangga, karena mengangkat nama orang Manado, artinya bisa berhasil," ujar Isa Yusuf warga Kota Manado, Jumat 3 Februari 2012.

Namun, kini menurut Isa, Angie telah membuat malu marga Sondakh di Sulawesi Utara. Karena idolanya dulu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, salah seorang warga Manado bermarga Sondakh mengaku sering diejek karena memiliki nama marga yang sama. "Saya sering diejek teman sekantor karena bermarga Sondakh, karena saya satu marga 'Sondakh'. Padahal saya tidak ada hubungan apa-apa dengan Angie," ujarnya sembari menggelengkan kepala dan ingin nama depannya dirahasiakan.

Nama Anggelina Sondakh selaku Wakil Sekretaris Jenderal I Partai Demokrat itu bukan hanya menjadi perbincangan sekumpulan warga Sulut. Nama Anggie, di situs jejaring sosial Facebook Group (Suara Rakyat Minahasa) juga ramai diperbincangkan sambil menuliskan "Kita harus dukung KPK, sekalipun KEKE MINAHASA. (Keke artinya dalam bahasa Minahasa: Nona yang disayang, yaitu Anggie)"

Angie kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima aliran dana dari proyek wisma atlet yang juga menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. (umi)

• VIVAnews

READ MORE - Reaksi Warga Manado Dengar Angie Tersangka

Miranda Jadi Tersangka, Apa Kata Adang

VIVAnews - Suami Nunun Nurbaetie, Adang Daradjatun, enggan mengomentari penetapan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka kasus cek pelawat. Adang menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjerat istrinya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tak ada komentar, itu hak KPK," ujar Adang di DPR RI, Jakarta, Senin 30 Januari 2012.

Apakah Adang gembira melihat kemajuan dan perkembangan yang dilakukan KPK atas penanganan kasus cek pelawat dengan menetapkan Miranda sebagai tersangka?

Adang juga tak mau mengungkapkan perasaannya tentang progres itu. "Ah, nggak ada, itu kan urusannya KPK," kata Adang sembari tersenyum.

Miranda sudah ditetapkan sebagai tersangka suap cek pelawat. Dia diduga bersama Nunun mengatur pemberian 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI periode 1999-2004 berkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. (kd)

 

• VIVAnews

READ MORE - Miranda Jadi Tersangka, Apa Kata Adang

Mabes Polri: Andi Nurpati Tak Bisa Tersangka

VIVAnews - Markas Besar Polri tidak dapat menetapkan politisi Partai Demokrat Andi Nurpati sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Alasannya, hingga kini penyidik belum memiliki bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan.

"Sepanjang tidak ada alat bukti lain, kami tidak akan melangkah sampai ke situ. Belum ada unsur kami proses sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 4 Januari 2011.

Saud mengatakan meskipun ada desakan untuk menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka, namun jika tidak ada bukti maka hal itu tidak memiliki dasar hukum. Polri tegaskan tidak bisa diintervensi siapapun.

"Penyidik tidak akan bisa diintervensi. Siapapun mendesak tidak akan bisa tanpa bukti. Kalau ada bukti dan saksi silakan sampaikan. Kami tidak bisa memaksakan seseorang yang tidak bersalah," jelas mantan Kepala Detasemen Khusus 88 Anti-Teror Mabes Polri ini.

Kemarin, mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan, divonis 1 tahun penjara. Masyhuri dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat MK.

"Menyatakan saudara Masyhuri Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memalsukan surat secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Herdi Agusten, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, dengan diputuskannya vonis bagi Masyhuri Hasan, itu membuktikan bahwa benar ada surat palsu. Dan seharusnya, kata Akil, aktor intelektual surat palsu itu diseret pula ke pengadilan.

"Konstruksi pembuat surat palsu itu sudah ada dengan adanya vonis Masyhuri Hasan," ujar Akil di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2012.

Sementara, dituding sebagai pengonsep surat, Andi Nurpati menyatakan itu memang tugasnya selaku komisioner KPU. "Itu adalah surat resmi KPU karena mempunyai dasar-dasar untuk dimintai penjelasan kepada MK," kata Andi Nurpati, Kamis 28 Juli 2011 lalu. (adi)

• VIVAnews

READ MORE - Mabes Polri: Andi Nurpati Tak Bisa Tersangka

Tembok Maut Makassar, Kontraktor Tersangka

VIVAnews - Kepolisian Makassar akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus tragedi tembok runtuh milik perumahan mewah The Mutiara Villa Parma beberapa waktu lalu.

Kedua tersangka itu adalah Jamalauddin, pemimpin CV Benteng Megah Perkasa, dan Heryanto, pengawas proyek perumahan.

Menurut Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Himawan Sugeha, keduanya dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab atas insiden yang memakan korban jiwa delapan orang ini.

"Setelah melakukan penyelidikan, dua orang dinilai sangat bertanggung jawab dalam kasus tersebut," kata Himawan Sugeha melalui SMS kepada VIVAnews yang diterima Sabtu dinihari.

Ia menambahkan, kedua tersangka dianggap lalai dalam melakukan tanggungjawabnya. Seperti Jamaluddin, sebagai pihak ketiga pelaksana pembangunan tembok, yang dinilai membangun tidak sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan pengembang.

Sedangkan Heryanto dianggap lalai dalam mengawasi proyek pembangunan pagar yang tidak sesuai spesifikasi.

Akibat kelalaian itu, keduanya dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka dan meninggal dunia. Selanjutnya, keduanya segera menjalani proses penyidikan.

Seperti diketahui, tragedi runtuhnya tembok The Mutiara terjadi di Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakukang, Makassar awa Desember lalu. Tercatat sembilan rumah tertimbun tembok bercampur material tanah timbunan. 18 orang menjadi korban, delapan diantaranya meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Laporan : RHA | Makassar

• VIVAnews

READ MORE - Tembok Maut Makassar, Kontraktor Tersangka