Mabes Polri: Andi Nurpati Tak Bisa Tersangka
VIVAnews - Markas Besar Polri tidak dapat menetapkan politisi Partai Demokrat Andi Nurpati sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi. Alasannya, hingga kini penyidik belum memiliki bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan.
"Sepanjang tidak ada alat bukti lain, kami tidak akan melangkah sampai ke situ. Belum ada unsur kami proses sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 4 Januari 2011.
Saud mengatakan meskipun ada desakan untuk menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka, namun jika tidak ada bukti maka hal itu tidak memiliki dasar hukum. Polri tegaskan tidak bisa diintervensi siapapun.
"Penyidik tidak akan bisa diintervensi. Siapapun mendesak tidak akan bisa tanpa bukti. Kalau ada bukti dan saksi silakan sampaikan. Kami tidak bisa memaksakan seseorang yang tidak bersalah," jelas mantan Kepala Detasemen Khusus 88 Anti-Teror Mabes Polri ini.
Kemarin, mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan, divonis 1 tahun penjara. Masyhuri dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat MK.
"Menyatakan saudara Masyhuri Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memalsukan surat secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Herdi Agusten, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, dengan diputuskannya vonis bagi Masyhuri Hasan, itu membuktikan bahwa benar ada surat palsu. Dan seharusnya, kata Akil, aktor intelektual surat palsu itu diseret pula ke pengadilan.
"Konstruksi pembuat surat palsu itu sudah ada dengan adanya vonis Masyhuri Hasan," ujar Akil di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2012.
Sementara, dituding sebagai pengonsep surat, Andi Nurpati menyatakan itu memang tugasnya selaku komisioner KPU. "Itu adalah surat resmi KPU karena mempunyai dasar-dasar untuk dimintai penjelasan kepada MK," kata Andi Nurpati, Kamis 28 Juli 2011 lalu. (adi)
0 Responses to “Mabes Polri: Andi Nurpati Tak Bisa Tersangka”
Post a Comment