Showing posts with label Istri. Show all posts
Showing posts with label Istri. Show all posts

Gaji PNS Gorontalo Wajib Ditransfer ke Istri

VIVAnews - Belum sebulan menjabat Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie langsung mengeluarkan kebijakan baru soal gaji pegawai negeri sipil. Kebijakan baru itu adalah pembayaran gaji PNS pria yang berkeluarga langsung masuk ke rekening istri.

"Kebijakan itu akan diberlakukan bulan depan, atau per 1 Maret 2012," kata Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov Gorontalo, Rudi Irawan, saat dihubungi VIVAnews dari Makassar, Kamis 9 Februari 2012.

Ia menjelaskan, ide transfer gaji ke rekening istri bukan pertama kali bagi Rusli Habibie. Sebabnya, ia sudah menerapkan itu sejak 3 tahun lalu, saat masih menjabat sebagai Bupati Gorontalo Utara. Program itu rupanya berhasil dan banyak usulan agar dilanjutkan

"Apalagi banyak keluhan dari para istri yang mengaku tidak mendapat gaji dari suaminya atau bahkan untuk belanja itu diserahkan setiap hari oleh suaminya," kata Rudi.

Hal itulah yang mendasari Gubernur Gorontalo untuk membuat kebijakan serupa di tingkat Pemprov. "Semoga dengan kebijakan ini, tidak ada lagi keluhan soal itu dan ini sekali lagi untuk menyelamatkan keuangan keluarga," ujarnya.

Sebagian Keberatan

Rudi menambahkan, mayoritas pegawai mendukung penuh kebijakan tersebut sejak mengemuka dalam sepekan terakhir. Namun demikian, masih ada juga yang sedikit keberatan. "Namun jumlahnya tidak seberapa. Dan kalau sudah berjalan, mudah-mudahan semuanya sepakat," kata dia.

Saat ini yang menjadi kendala, belum semua istri dari PNS pria memiliki rekening. Sehingga tahap awal yang digenjot adalah memerintahkan para istri PNS untuk membuat rekening dan segera melaporkan ke bagian keuangan Pemprov Gorontalo.

Setelah itu, para suami-suami tersebut membuat surat persetujuan kepada bagian keuangan agar gaji bulanannya ditransfer ke rekening istrinya. "Prosedur seperti itu yang sementara dibahas dengan semua pihak terkait termasuk pihak bank," tambah Rudi. (ren)

• VIVAnews

READ MORE - Gaji PNS Gorontalo Wajib Ditransfer ke Istri

Polisi Bantah Nazar Telepon Istri dari Sel

VIVAnews - Muhammad Nazaruddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 18 Januari 2012, mengungkap pernah menelpon istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang saat ini menjadi buron.

Komunikasi itu dilakukan ketika Nazar di dalam tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Terkait hal itu, Juru Bicara Mako Brimob, AKBP Budiman membantahnya. "Kata siapa? Kalau di dalam mako ya tidak bisa telepon," kata Budiman ketika dihubungi VIVAnews.com, Kamis 19 Januari 2012.

Budiman tampak terkejut ketika dikonfirmasi mengenai pengakuan Nazaruddin itu. "Kalau begitu, hubungi karutan saja," kata dia.

Namun menurut kuasa hukum Nazar, Elza Syarief komunikasi itu dilakukan sejak lama. "Itu kejadian lama, sejak Agustus 2011," kata dia.

Menurut Elza, komunikasi itu dilakukan dengan menggunakan Blackberry milik mantan bendahara Demokrat tersebut. "Dan Blackberry itu sudah disita pihak rutan, jadi tidak ada komunikasi lagi sejak itu," kata Elza.

Sebelumnya, Nazar mengungkapkan dapat berkomunikasi dengan istrinya itu saat menjadi saksi untuk terdakwa pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Timas Ginting.

Nazar mengaku pernah menelpon Neneng dan menanyakan mengapa istrinya itu bisa ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Dalam perbincangan di telepon itu, kata Nazaruddin, istrinya bersumpah tidak pernah tahu proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.

Mendengar pernyataan Nazaruddin, anggota majelis hakim Sujatmiko penasaran. Hakim Sujatmiko spontan melemparkan pertanyaan soal teleponan dari balik jeruji. "Memang boleh menelepon di dalam penjara?" tanya hakim Sujatmiko Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 18 Januari 2012.

"Buktinya, saya bisa telepon istri saya," kata Nazaruddin yang kini meringkuk di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. (eh)

• VIVAnews

READ MORE - Polisi Bantah Nazar Telepon Istri dari Sel

Pilkada Ulang, Istri Gubernur Riau Kalah Lagi

VIVAnews - Istri Gubernur Riau Rusli Zainal, Septina Primawati Rusli, harus menelan pil pahit kedua kalinya. Hasil pleno Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru memutuskan kemenangan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi.

Kemenangan Firdaus-Ayat itu berdasarkan pleno KPUD Pekanbaru Selasa 27 Desember 2011. Hasil pleno yang digelar di Hotel Ibis Pekanbaru itu diketahui 253.232 warga menggunakan hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang pada 21 Desember 2011.

Dari jumlah itu, pasangan Firdaus mendapat dukungan 153.856 atau sekitar 61,76 persen. Pasangan nomor urut 1, Firdaus-Ayat Cahyadi merupakan kandidat yang diusung PKS, Hanura, PBB, PDK, Partai Demokrat, dan PDI Perjuangan.

Sementara, Septina dan pasangannya Erizal Muluk, hanya mendapat dukungan suara 95.271 atau sekitar 38,24 persen. Kalah telak, suara Septina-Erizal hanya sekitar setengah dari perolehan Firdaus-Ayat. Sedangkan 4.096 suara dinyatakan tidak sah.

Pemungutan Suara Ulang ini digelar karena tim Septina dengan pasangannya Erizal Muluk menilai hasil Pemilukada yang dilakukan pertama kali pada 18 Mei 2011 yang dimenangkan Firdaus-Ayat Cahyadi dinilai penuh kecurangan.

Pada Pemilukada 18 Mei 2011 lalu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pekanbaru menetapkan Firdaus-Ayat Cahyadi memperoleh 153.943 suara atau sekitar 58,93 persen suara sah.

Septina kemudian mengajukan gugatan dan meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang ke Mahkamah Konstitusi yang akhirnya disetujui. Hasil pemungutan ulang, pasangan nomor urut 2 ini hanya memperoleh 107.268 suara atau sekitar 41,07 persen. Pasangan ini didukung PAN, Partai Golkar, PPP, PKB dan Gerindra.

Pada pleno hari ini, pasangan Septina-Erizal Muluk menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Pekanbaru. Menurut juru bicara saksi Septina-Erizal Muluk, Eva Nora, ada beberapa kecurangan sehingga mereka tidak mau menandatangani hasil pleno itu.

Kecurangan yang dimaksud mereka antara lain adanya temuan surat suara berlebih di TPS 07 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota. dan tim Septina-Erizal meminta agar dilakukan pencoblosan ulang.

Mereka juga mengaku mendapat bukti adanya kasus perjokian yang hampir terjadi di seluruh kecamatan. Hasil rekapitulasi ini akan disampaikan KPU Pekanbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan sah atau tidaknya kemenangan Firdaus-Ayat.

"Pada 29 Desember kami bertemu KPU Pusat. Selanjutnya pada 30 Desember hasil pleno PSU ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPUD Pekanbaru, Tengku Rafizal kepada wartawan.

Laporan: Ali Azumar | Riau, umi

• VIVAnews

READ MORE - Pilkada Ulang, Istri Gubernur Riau Kalah Lagi