KPAI Desak DPR Hapus Penahanan Anak dalam RUU
VIVAnews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar penahanan terhadap anak dihapus dalam Rancangan Undang-undang Peradilan Anak. Penahanan terhadap anak dinilai banyak menimbulkan dampak negatif.
"Kita minta DPR menghilangkan kata penahanan di RUU Peradilan Anak, kita mendorong untuk mengubah itu. Kita meminta meninjau peraturan yang berpeluang untuk menahan anak," kata Sekretaris KPAI, M. Ihsan, di Gedung DPR Senayan, Senin 16 Januari 2012.
Menurut Ihsan, dampak negatif yang dialami anak-anak dalam tahanan di antaranya ancaman dari petugas maupun dari tahanan lain. Selain itu, anak-anak lebih rentan terhadap pelecehan seksual oleh tahanan lain. "Ada beberapa kasus anak disodomi oleh tahanan lainnya," ujar dia.
Dampak negatif lain yang lebih menakutkan adalah adanya transfer keterampilan kejahatan dari tahanan lama kepada tahanan baru. Sehingga saat keluar dari tahanan, anak-anak akan berubah menjadi pelaku kriminal. "Sebaiknya jika ada pelanggaran hukum, anak tetap sama orang tuanya. Harapan kita kasusnya juga tidak diteruskan, cukup didamaikan atau ganti kerugian," kata Ihsan.
Ihsan mengatakan, harus ada pembinaan khusus untuk mendidik anak-anak agar tidak melakukan pelanggaran hukum. "Untuk penegak hukum agar memediasi dan dikembalikan kepada orang tua. Harus ada juga pembinaan kepada anak," kata Ikhsan. (ren)
Orang Tua Tak Rela 2 Anak Tewas dalam Tahanan
VIVAnews - Keluarga tahanan anak yang tewas dalam sel Polsek Sijunjung, Sumatera Barat, mengadukan kasus dugaan terhadap penyiksaan kedua anaknya, Faisal Akbar dan Budri, ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Syamsidar, Ibu dari Faisal dan Budri datang dengan didampingi oleh anak pertamanya Didi Firdaus dan kuasa hukumnya Vino Oktavian. Kedatangannya ini disambut oleh Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait di Kantor Komnas PA di Jalan TB. Simatupang No. 33.
Kuasa Hukum Keluarga, Vino Oktavian, mengatakan, maksud kedatangannya ke Komnas PA untuk meminta dukungan terhadap kasus tewasnya Faisal Akbar dan Budri yang diduga mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh anggota polisi di Polsek Sijunjung, Sumatera Barat.
"Kami meminta dukungan Komnas PA untuk mendukung kami ungkap kebenaran ini, agar Mabes Polri usut kasut ini dengan transparan, adil, dan tidak lakukan kebohongan publik," ujar Vino di Komnas PA, Jakarta, 13 Desember 2011.
Selain itu, kedatangannya ke Komnas PA juga meminta dukungan agar Komnas PA juga mendesak kepada DPR RI untuk memanggil Kapolri untuk menjelaskan kematian kedua bocah tersebut di dalam tahanan. "Kami minta kepada Komisi III DPR datang ke Sijunjung lakukan investigasi, dan panggil Kapolri untuk jelaskan kematian anak ini dalam tahanan," ujar Vino.
Menurut Vino, Selain meminta dukungan kepada Komnas PA, pihaknya sebelumnya telah meminta dukungan kepada Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), YLBHI, dan terakhir telah melaporkan ke Mabes Polri terkait dengan dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polisi Polsek Sijunjung.
Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait, mengatakan, kalau memang benar terjadi penyiksaan, ini merupakan bentuk pelanggran HAM yang sangat serius, khususnya hak asasi anak. "Kalau terjadi penyiksaan, bahkan sampai meninggal dunia, itu pelanggaran pada hak asasi khususnya pada anak, penahanan harus terhindar peniksaan," ujar Aris.
"Harus gabungkan hasil investigasi Komnas HAM kami merujuk Undang- undang Anti Penyiksaan, pelanggaran terhadap hak asasi anak, bahwa penahanan harus terhindar dari penyiksaan"
Aris mengatakan, kasus seperti ini menurutnya terjadi karena dampak kemiskinan yang tinggi."Kasus ini daur ulang dari kemiskinan, adanya gap tinggi, kok bisa orang makan, saya tidak makan. Maka anak itu sebenarnya korban, kalau polisi hadapi anak-anak pelaku curanmor dan kotak amal ini semestinya tempatkan mereka sebagai korban," ujar Aris.
Orang tua, Faisal dan dan Budri, Yusmanidar (50) menuntut agar kematian kedua anak kedua dan ketiganya ini diusut sampai tuntas. "Saya meminta polisi itu dipecatlah, dihukum sewajar-wajarnya. Ia disiksa dalam penjara, kepalanya sering sakit, kena benda tumpul oleh Polisi," ujar Yusmanidar yang diterjemahkan oleh kuasa hukumnya, Vino.
Ia juga mengatakan kalau memang anaknya bersalah, ia rela dihukum dipenjara walau harus dalam waktu yang lama. Namun ia tidak rela bila anaknya tersebut disiksa."Kalau anak saya salah silahkan hukum lama- lama, saya masih bisa antar nasi, asal jangan dibunuh," ujar Yusmanidar sambil matanya berkaca- kaca.
Seperti diketahui, Faisal Akbar dan Budri ditahan di Polsek Sijunjung karena melakukan pencurian motor dan kotak amal. Mereka lantas ditemukan tewas di dalam kamar mandi pada 28 Desember 2011 yang lalu.
Polisi mengatakan penyebab kematian keduanya adalah akibat bunuh diri dengan cara menggantung diri. Kabid Humas Polda Sumatera Barat AKBP D Sugiarto mengungkapkan hasil otopsi rumah sakit yang menyimpulkan bahwa kedua kakak beradik itu gantung diri.
"Ini hasil otopsi rumah sakit yang menentukan penyebab kematian korban, bukan kami yang menyatakan itu (gantung diri)," kata AKBP D. Sugiarto pada VIVAnews, Kamis, 5 Januari 2012.
Namun, kuasa hukum Keluarga, Vino Oktavia menyebutkan telah ditemukan tanda-tanda kekerasan dengan benda tumpul di bagian leher. Keluarga menduga kekerasan itulah yang menyebabkan kematian Faisal dan Budri.
Selain itu, kelurga juga mengaku telah bertemu dengan dokter forensik dan Wakapolres Sijunjung. "Ada keterangan sama yang disampaikan bahwa dari hasil forensik menunjukkan ada tanda-tanda penyiksaan selama kedua anak ini berada di tahanan," tegasnya.
3 Oknum Polisi dalam Rusuh Mesuji Dipidanakan
VIVAnews - Tiga dari lima anggota polisi yang terlibat dalam kerusuhan Mesuji, Lampung, akan menjalani proses pidana. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspeektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, mereka diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan nyawa orang lain hilang.
"(Kasus) di Mesuji ada berapa anggota yang sudah diproses pidana," kata Saud saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 4 Januari 2012.
Saud menyebutkan, ketiga orang itu adalah AKP WH, diduga melanggar pasal 359 KUHP akibat kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Kedua, AKBP P, melanggar pasal 351 ayat 2, dan ayat 1 atau 349 ayat 2 KUHP. Ketiga, Bripda S, melanggar pasal 51 ayat 1 dan 48. "Jadi walaupun sudah disidangkan disiplin, kami masih bisa proses perkara pidana," terang Saud. "Karena Polri sekarang ini transparan, akuntabel, dan siap diaudit. Kalau ada penyimpangan kami akan proses."
Berikut nama-nama anggota dan hukuman disiplin yang sudah dijatuhkan.
Pertama, hukuman disiplin atas AKBP PW, teguran tertulis dan mutasi demosi yaitu dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah.
Kedua, Bripda S, penahanan 14 hari, dan penundaan mengikuti pendidikan dalam satu periode.
Ketiga, AKP WH, penahanan 14 hari, penundaan kenaikan gaji satu periode, dan mutasi demosi.
Keempat, Aipda DP, penahanan 14 hari, penundaan kenaikan gaji satu periode, dan mutasi demosi.
Kelima, Ipda H, teguran tertulis dan menunda pendidikan dua periode.
Selain kasus Mesuji, Polri juga memeriksa lima anggota polisi dalam kasus kerusuhan Bima.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol HM Taufik, menyatakan proses terhadap lima anggotanya itu akan berjalan secara bertahap mulai dari penyidikan dan invetigasi soal pelanggaran profesi atau disiplin.
Jika ada saksi dan bukti yang kuat, mereka dapat dipidanakan. "Penyidikan disiplin atau kalau ada saksi-saksi yang bisa menguatkan kami tindaklanjuti," kata dia. (umi)
Bukti Baru di Kasus Mayat dalam Kardus
VIVAnews - Kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan mayat dalam kardus di Koja, Jakarta utara, mengungkap bukti baru berupa absensi kehadiran kliennya di PT Fuji Seat Indonesia, tempatnya bekerja.
Seperti disampaikan Jefri Kam, kuasa hukum Kris Bayudi, bukti absensi itu menerangkan bahwa Kris hadir tanggal 13 oktober 2011 pukul 20.39 WIB, dan pulang tanggal 14 Oktober 2011 pukul 06.52 WIB.
"Sedangkan kejadian pembunuhan itu tanggal 14 Okotober dini hari," ujar Jefri saat rekonstruksi kasus tersebut di tempat tinggal korban, Gang Salon RT 004 RW 03 No 130S Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis, 8 Desember 2011.
Jefri menjelaskan, Kris telah mencabut berkas BAP pertama kepada penyidik pada 6 Desember 2011. Alasannya, Kris mengalami tekanan dari penyidik. "Padahal dia merasa tidak berada di lokasi, apalagi membantu melakukan pembunuhan itu," katanya.
Dalam absensi itu juga tertulis, Kris mendapat jadwal kerja malam malam dari tanggal tanggal 9 Oktober 2011, hingga tanggal 14 Oktober 2011.
Kris bekerja sebagai tenaga Asembling Jok Mobil di PT Fuji Seat Indonesia yang beralamat Jalan Agung Perkasa IX Blok K1 No 9-25 Sunter Jakarta Utara. "Pada rekonstruksi kali ini, Kris masih disebut sebagai tersangka kedua. Padahal dia sudah melakukan pencabutan berkas," jelasnya.
Seperti diketahui, Kris Bayudi dituduh membantu Rahmat Awivi (25) untuk menghabisi nyawa kekasih gelapnya.
Korban bernama Hertati, dan anak Hertati, ES (6), pada 14 Oktober 2011. Jasad Hertati kemudian dibungkus dalam koper dan dibuang di Koja, Jakarta Utara. Adapun tubuh ES yang tak bernyawa dimasukkan dalam kardus dan dibuang di Cakung, Jakarta Timur.
Laporan: Arnes Ritonga | Jakarta Utara
Lima Nenek Terjaring Dalam Razia PSK
VIVAnews - Seorang pemilik toko sembako dan lima wanita yang sudah tua renta, terjaring razia pekat yang digelar oleh aparat gabungan Satpol PP Kota Bogor, TNI dan Polri tadi malam.
Selain itu, petugas juga mendapati 13 wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah kawasan Taman Topi, Jalan Pajajaran dan Ciawi.
Susi (32) pemilik toko sembako, mengaku dirinya turun ke jalan karena tengah libur berjualan. "Saya hanya karokean pak di sana, eh tiba-tiba Satpol PP main bawa saja," ujar wanita yang berpakaian sexi ini saat diamankan.
Uniknya, dalam razia ini juga diamankan lima wanita yang sudah memiliki cucu dan muka muka lama. Sri Mandarasih (50) nenek yang sudah memilik satu orang cucu ini bahkan baru dua hari ini keluar dari panti sosial rehabilitasi Pasar Rebo Jakarta.
"Saya lagi belanja buat kebutuhan menjahit, eh tiba-tiba Satpol PP menarik saya di angkot," ujar wanita asal Solo ini.
Razia ini sempat diwarnai perlawanan dari para wanita yang akan ditangkap. Bahkan salah satunya menggigit tangan petugas.
Sementara itu Kasie Pengendali Operasi Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengaku kesulitan dalam mengontrol para PSK tersebut.
Menurut dia, para PSK kembali turun ke jalan karena tidak adanya keahlian yang dimiliki sehingga kembali mangkal.
"Waktu mereka hanya tiga bulan di panti. Karena tidak punya pekerjaan jadi mereka turun lagi di jalan," paparnya. (eh)
Laporan: Ayatullah Humaeni | Bogor
• VIVAnewsDemo Buruh di DPR, Tol Dalam Kota Macet
VIVAnews - Ribuah massa dari Komite Aksi Jaminan Sosial bersama organisasi buruh seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat pekerja Metal Indonesia se-Jabotabek dan sekitarnya menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jum'at 22 Juli 2011.
Mereka menuntut DPR mendorong pemerintah mengesahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) secara serentak dan secepatnya melakukan transformasi empat BUMN menjadi Badan Publik sesuai 9 Prinsip dalam UU SJSN.
Akibat unjuk rasa itu, terjadi kepadatan lalulintas di sepanjang Jalan Gatot Subroto. Antrean kendaraan mengular dari depan Gedung DPR menuju Slipi.
Berasarkan pantauan CCTV di TMC (traffic Management Centre) Dit Lantas Polda Metro Jaya, aksi unjuk rasa tersebut menyebabkan kepadatan lalulintas di exit tol Komdak. Bahkan beberapa bus TransJakarta terlihat berhenti. Hingga berita ini diturunkan aksi masih berlangsung.
Tidak hanya itu, demonstrasi juga menyebabkan arus lalulintas dari Cawang hingga Kuningan mengalalami kepadatan yang cukup signifikan. Sedangkan untuk Tol Dalam Kota, macet dari Gerbang Tol Halim hingga exit Komdak.
Untuk itu polisi menghimbau kepada pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut. Untuk kendaraan dari arah Semanggi yang akan menuju Slipi agar melintasi Jalan Gerbang Pemuda - Jalan Gelora - Palmerah - Slipi. (eh)