Jimly Asshiddiqie Kritik Vonis PK Antasari
VIVAnews - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menyayangkan sikap Mahkamah Agung yang tidak membacakan pertimbangan hukum putusan Peninjauan Kembali terpidana Antasari Azhar.
Menurut Jimly, sebagai peradilan yang besar, seharusnya Mahkamah Agung dapat menerapkan sistem seperti di Mahkamah Konstitusi. Yakni di setiap pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum dan benar-benar transparan.
"Naskah putusan harus dibagikan pada peserta sidang, lengkap dengan lampirannya, dan langsung dibagi kepada para pihak. Itu harusnya menjadi contoh keputusan yang profesional transparan dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Jimly ketika dihubungi, Selasa 14 Februari 2012.
Jimly mengatakan, saat masih memimpin MK, setiap pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum selalu membacakan pertimbangan hukum. Sementara Mahkamah Agung saat membacakan putusan Antasari Azhar tidak menyebutkan apa pertimbangan hukumnya, serta tidak dihadiri pihak berperkara.
"Jadi sebaiknya kebiasan buruk seperti itu dihentikan. Setiap kali mau bacakan putusan, harus lengkap dan sudah diketik, ditandatangani dan langsung dibagikan saat itu juga," ujarnya.
Seperti diketahui, MA menolak permohonan PK Antasari. Putusan ini dibacakan hari ini oleh Majelis PK yang diketuai Harifin Andi Tumpa dengan anggota Djoko Sarwoko, Komariah Sapardjaja, Imron Anwari, dan Hatta Ali. Seluruh anggota majelis setuju dengan putusan ini. "Tidak ada dissenting opinion," kata Hakim Agung, Suhadi.
Hadapi Vonis, Suami Siri Malinda Yakin Bebas
VIVAnews - Nasib suami siri Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang akan ditentukan hari ini. Model iklan rokok yang sohor karena tagline 'Mana Ekspresinya?" itu akan menghadapi vonis hakim.
"Tentu kami berharap keputusan hakim sesuai dengan hukum dan hati nurani," kata Kuasa Hukum Andhika Gumilang, Rocky Nainggolan ketika dihubungi, Kamis 19 Januari 2011.
Selain Andhika, majelis hakim juga akan membacakan dua vonis kasus sejenis. Yakni adik Malinda, Visca Lovita Sari dan suaminya, Ismail. "Iya, hari ini tiga-tiganya vonis," kata Rocky.
Rocky yakin, ketiganya akan bebas dari putusan bui majelis hakim. "Karena memang dalam persidangan tidak ditemukan bukti bahwa mereka bersalah. Mereka tidak tahu apa-apa," kata dia.
Namun, Rocky belum mengetahui apakah akan banding jika hakim memutuskan ketiganya bersalah. "Kami akan pertimbangkan nanti. Kita lihat di persidangan, tentu akan kita diskusikan terlebih dahulu," kata dia.
Andhika dituntut hukuman penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 350 juta subsider lima bulan penjara. Visca dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sedangkan Ismail, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 350 juta.
Sidang vonis Visca sempat tertunda kemarin. Penundaan karena hakim belum siap membuat putusan. (eh)