Komnas Didesak Umumkan Pengusutan Kasus 1965
VIVAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didesak segera mengumumkan hasil laporan penyelidikan pro justisia peristiwa 1965/1966. Penundaan pengumuman laporan itu menunjukkan Komnas HAM tidak serius mengusut kasus pelanggaran HAM berat.
"Berlarut-larutnya penyelesaian laporan hasil penyelidikan tidak saja mempermainkan hukum, tapi juga mempermainkan akal sehat korban peristiwa 1965/ 1966 yang telah berusia lanjut," kata aktivis HAM, Suciwati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 17 Januari 2012.
Menurut dia, peristiwa 1965/ 1966 merupakan tragedi kemanusiaan. Peristiwa itu telah mengakibatkan terjadinya tindak kekejian dan kekejaman berupa pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, dan tindakan diskriminatif lainnya. "Sejumlah sumber menyebutkan ribuan hingga jutaan orang menjadi korban peristiwa itu," ujar Suciwati.
Yang sangat disayangkan, Komnas HAM mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 357 saksi korban dari berbagai wilayah. Namun, terhitung 3 tahun sejak Mei 2008 hingga Januari 2012, Komnas HAM belum memberikan pertanggungjawaban penyelidikan peristiwa itu.
Bahkan, Komnas HAM dua kali menunda mengesahkan dan mengumumkan laporan penyelidikan itu, yaitu pada 5-6 Juni 2011 dan 9-10 Agustus 2011. "Dengan alasan berkas penyelidikan masih belum lengkap sehingga belum bisa diambil keputusan," kata Suciwati.
Pada 9 hingga 13 januari 2012 ini, Komnas HAM kembali menggelar sidang paripurna untuk membawas laporan peristiwa ini. "Namun hingga kini belum ada informasi mengenai hasil laporan," ujar dia.
Oleh sebab itu, sejumlah elemen yang terdiri dari Korban Pelanggaran HAM Peristiwa 1965/ 1966, LPR Krob, YKPK 65, Ikapri, KontraS, Ikohi, LBH Jakarta, dan ICTJ mendesak Komnas HAM segera mengumumkan hasil penyelidikan pro justisia itu. "Dengan menyatakan bahwa peristiwa 1965/1966 adalah peristiwa pelanggaran HAM berat," kata dia. (umi)
Polisi Umumkan Pelaku Pengeroyok Raafi
VIVAnews - Kepolisian Resor Jakarta Selatan merilis pelaku penusukan terhadap Raafi Aga Winasya Benjamin, 17, siswa kelas XII SMA Pangudi Luhur. Pelaku ditangkap karena polisi menemukan bercak darah. Dari hasil uji laboratorium forensik terhadap noda darah itu, kata polisi, dipastikan merupakan darah Raafi.
Pelaku adalah Fb dan R. Nama Fb, menurut sejumlah saksi, kata Komisaris Besar Imam Sugianto, ada di Shy Rooftop pada saat kejadian. Selain itu, polisi juga merilis tiga tersangka pengeroyok.
"Iya, hari ini semua kami rilis, kami jelaskan motif, peran masing-masing tersangka," ujar Imam, Senin 5 Desember 2011. Para tersangka itu dihadirkan dalam siaran pers ini.
Menurut Imam, rencananya acara mengumumkan para tersangka itu dimulai pukul 11.00 WIB. Tetapi karena ada jadwal dadakan di Polda Metro, maka diundur setelah acara tersebut selesai.
"Kapolres dan Kasat diundang ke Polda Metro Jaya. Tadi juga Kabid Humas Polda Metro sudah datang," kata Kabag Humas Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Aswin.
Seperti diketahui Raafi Aga Winasya Benjamin ditusuk saat menghadiri ulang tahun teman sekolahnya di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011.
Polisi yang terdiri dari tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya sudah menahan lima orang tersangka yang diduga mengeroyok dan menusuk perut Raafi.
Tiga pelaku ditangkap lebih dulu di lokasi berbeda. Yakni T alias M ditangkap di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, FJ di Ancol, Jakarta Utara, dan HL di rumahnya di Jalan Biak, Jakarta Pusat. Dua minggu kemudian polisi kembali menangkap R di Jakarta Selatan, dan FB di kawasan Depok.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. Mereka kini mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan. (umi)
• VIVAnews