Showing posts with label Penusuk. Show all posts
Showing posts with label Penusuk. Show all posts

Saksi Mahkota Pastikan Pelaku Penusuk Raafi

VIVAnews - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan memiliki alasan kuat untuk penetapan Febri Awan (FB) sebagai pelaku utama penusukan Raafi Aga Winasaya Benjamin, di Kafe Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto, ada saksi mahkota yang menguatkan hasil penyidikan. Apakah saksi itu adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres), Kapolres tidak bersedia menjelaskan.

Saksi mahkota itu yang menguatkan alasan dasar polisi menentukan pelaku utama dalam kasus penusukan Raafi. "Saksi mahkota ini bukan siswa Pangudi Luhur. Tapi, saksi itu jelas mengenal pelaku," kata Imam, Rabu, 7 Desember 2011.

Ditambahkan Imam, dari hasi penyidikan diketahui bahwa saksi melihat kejadian penusukan itu. Saat ini masih dicari pisau yang digunakan Febri untuk menusuk Raafi.

"Saksi sempat dititipkan pisau oleh pelaku setelah menghabisi nyawa Raafi. Saksi itu yang sangat membantu penyidikan," kata Imam.

Saksi kata Imam, dengan inisiatif sendiri datang ke kantor polisi dan menceritakan soal senjata yang didapatnya dari pelaku. Saksi adalah teman Febri yang juga datang ke Shy Rooftop.

Satu hari setelah penusukan, Febri kemudian menghubungi saksi tersebut untuk meminta kembali pisaunya.

"Jadi senjata itu dikembalikan lagi ke Febri karena diminta. Bukan saksi itu yang menghilangkan senjatanya, tapi Febri. Kami masih mencari senjata itu sampai sekarang," katanya.

Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang ada, maka penyidik berkeyakinan bahwa Febri adalah pelaku utama. Meksi beberapa pihak meragukan Febri sebagai pelaku utama.

Dalam kasus ini, sudah ada tujuh tersangka yang ditahan polisi. Mereka adalah Sher Mohammad Febri Awan, Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim,  Connie, dan Abel.

Sebagai pelaku utama, Febri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KuHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP ayat (1) tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Febri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Martoga, Helmi, Fajar, Abel, Robie Hatim, dan Connie dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 55 ayat (1) KUHP. Keenam tersangka ini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

• VIVAnews

READ MORE - Saksi Mahkota Pastikan Pelaku Penusuk Raafi

Polisi: Penusuk Raafi Berinisial F

VIVAnews - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komaris Besar Imam Sugianto, mengungkapkan pelaku penusukan terhadap Raafi Aga Winasya Benjamin, 17, siswa Pangudi Luhur adalah F.

F merupakan salah satu dari lima tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Dia tetapkan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan penyidikan. Meski demikian barang bukti meski alat penusuknya hingga kini belum ditemukan.

"Kita tidak asal dalam menetapkan F sebagai tersangka, kan saksi kuncinya dan kita punya keyakinan bahwa pelakunya dia," ujar Imam di Polres Jakarta Selatan, Senin 5 Desember 2011.

Untuk motif sendiri, dirinya belum bisa menjelaskan lebih jauh, sebab masih dalam proses penyidikan.

Dijelaskaan Imam, kejadian tersebut berawal di lantai dansa, mungkin ada ketersinggungan dan terjadilah perkelahian dan penusukan tersebut.

Namun soal bukti yang menunjukan F adalah pelakunya, Imam belum bersedia menunjukkannya. Pihaknya belum bisa menyampaikan karena masih proses penyidikan. Kemungkinan dibuka di persidangan.

"Kami menduga menusuknya menggunakan pisau, tetapi jenisnya apa dan darimana dia dapat belum bisa dijelaskan sebab hingga kini maih belum ditemukan," kata Imam.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka M alias T, FJ,   alias B, H yang ditangkap 22 November 2011 lalu, didapatkan petunjuk dan barang bukti untuk dilakukan petunjuk berturut-turut penangkapan yakni,  terhadap RS  pada tanggal 28 november 2011 di Jakarta Timur dan F alias SMFA dan VCMC alias C di Depok dan tersangka A di Jakarta Selatan pada 1 Desember 2011.

"Jadi total tersangka ada 7, 6 orang dilakukan penahanan dan 1 dalam proses penyelidikan," jelas Imam.

Pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti yakni 2 buah hard disk data CCTV, pakaian korban yang terdapat noda darah dan pakaian tersangka, 1 buah Blackberry, 1 mobil Ford Everest warna hitam No pol B-234-BL. Satu unit mobil toyota Fortuner warna hitam No pol B 510 OD.  Satu pasang plat nomor dinas 5234-12 Lemhanas.

SMFA atau F dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun atau 170 KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun enam bulan dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Kemudian tersangka  M alias T, B alias B, dan FJ, RS dan VCMC alias C  dikenakan  pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 55 ayat 1 KUHP. (umi)

• VIVAnews

READ MORE - Polisi: Penusuk Raafi Berinisial F

Cari Penusuk Raafi, Polisi Pakai Lie Detector

AppId is over the quota

VIVAnews - Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku penusukan yang berujung kematian terhadap Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa Pangudi Luhur.

"Intinya, dalam kasus ini masih kami cari pelaku penusukan. Sedang dikumpulkan berkas-berkas dari tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya. Dipisah dengan berkas manajer Rooftop," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Rabu, 30 November 2011.

Sementara terkait dengan usulan agar polisi menggunakan lie detector, dalam waktu dekat ini akan dikoordinasikan mengenai pemanfaatkan alat itu, antara Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.

Apakah ada kemungkinan bahwa salah satu dari tiga tersangka pengeroyokan adalah pelaku penusukan Raafi, Baharudin belum mau memastikan. Pemeriksaan masih terus dilakukan. "Semua masih kemungkinan, untuk menguji kebenaraan itu akan digunakan lie detector," katanya.

• VIVAnews

Peliculas Online

READ MORE - Cari Penusuk Raafi, Polisi Pakai Lie Detector