Showing posts with label Gedung. Show all posts
Showing posts with label Gedung. Show all posts

Gedung Karang Taruna Koja Roboh, Satu Tewas

VIVAnews - Gedung Sasana Krida Karang Taruna Tugu Utara, di Jalan Cemara Ujung RT 07/05 Tugu Utara, Koja Jakarta Utara, roboh, Jumat 2 Desember 2011. Bangunan ambruk sekitar pukul 05.30 WIB. Empat korban kini berada di instalasi gawat darurat Rumah Sakit Tugu, Jakarta Utara.

Ridwantoro, 45, dari Bagian Litbang Karang Taruna Kelurahan Tugu Utara, mengatakan bangunan lantai 2 itu roboh di bagian atapnya.

"Itu akibat kerangka baja yang menopang atap tak mampu menahan beban, dan jatuh menimpa kuli bangunan yang saat itu sedang tertidur," ucapnya.

Korban diketahui bernama, Aep Syaifulah, 35, menderita luka kepala bocor; Ridwan, 35, kaki kiri luka; dan Haryanto tangan kanan luka. Korban yang tewas bernama Puji Manto Alias Faujin. 

Hendra Sharmin, Ketua Karang Taruna Kelurahan Tugu Utara, mengungkapkan bangunan itu dibangun sejak bulan September lalu. "Pembangunan hampir selesai, dan rencananya akan diserahkan kepada kami bulan Desember," ujar Hendra.

Pihaknya tidak pernah mendapat konfirmasi apapun dari pihak kontraktor yang ditunjuk Suku Dinas Sosial Jakarta Utara. "Kami tak pernah tahu nama perusahaan kontraktor yang mengerjakannya," kata dia.

Seorang pria yang mewakili perusahaan kontraktor mengelak menyebut nama perusahaan dan jati dirinya. "Yang jelas biaya perawatan korban kami yang tanggung," ucapnya. (Laporan: Arnes Ritonga, Jakarta Utara | kd)

• VIVAnews

READ MORE - Gedung Karang Taruna Koja Roboh, Satu Tewas

Pengusaha Minta Tarif Parkir Gedung Dinaikkan

AppId is over the quota

VIVAnews - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) DPD DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif parkir off street (dalam gedung). Alasannya, demi meningkatkan pelayanan parkir, sebab dalam revisi Perda nomor 5 tahun 1999 tentang perparkiran disebutkan aturan baru yang mengharuskan pengelola parkir off street diwajibkan menggantikan kendaraan yang hilang atau rusak di area parkir.

Hal itu disampaikan Ketua APBBI DPD DKI Jakarta, Handaka Santosa, di Jakarta, Jumat 16 September 2011. Handaka menyatakan tarif parkir yang saat ini hanya Rp 2.000 per jam sangat tidak menarik bagi pengusaha properti, bahkan cenderung merugikan.

Menurutnya, tarif parkir yang telah diterapkan sejak tahun 2004 ini sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dengan ukuran per mobil rata-rata 25 meter persegi, biaya parkir sebesar Rp 2.000 per jam sangatlah tidak memadai. Sebagai asumsi, satu buah mobil yang parkir mulai pukul 10.00 – 22.00 WIB hanya mendatangkan Rp 24.000.

"Sementara, biaya operasional yang harus pengelola parkir tanggung, seperti untuk penerangan, kebersihan dan keamanan, sangatlah besar dan terus meningkat setiap tahunnya. Sehingga secara perhitungan ekonomi, pengelolaan fasilitas parkir saat ini sudah tidak sesuai dengan pendapatan yang kami peroleh," kata Handaka.

APBBI berharap Pemprov DKI mau meninjau kembali masalah tarif parkir yang telah diterapkan selama 7 tahun ini. Karena sesuai dengan Perda No. 5 tahun 1999, tarif parkir selambat-lambatnya dapat ditinjau kembali setelah 2 tahun.

"Kami berharap agar para pengatur kebijakan dapat lebih sensitif secara makro. Sehingga kita bersama – sama dapat mendukung kenyamanan hidup di kota Jakarta tercinta," ungkapnya.

Terkait penerapan pajak online terhadap pajak parkir, Handaka menegaskan pengelola pusat belanja tidak keberatan dan mendukung kebijakan pajak pendapatan dari faslitas parkir dimonitor secara online. Sehingga pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih transparan.

APPBI turut mencermati berbagai hal berkaitan dengan perlindungan hak konsumen, seperti masalah kehilangan di area parkir. Hal ini tentu harus ditangani secara bijak oleh para pengelola gedung, sehingga hak konsumen dapat tetap dilindungi.

Sesuai dengan adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 1999 tentang Perparkiran, yang didalamnya menekankan pada pengalihan parkir on street (bahu jalan) ke parkir di dalam gedung.

APBBI mengharapkan Pemprov DKI juga memperhatikan kendala yang dihadapi oleh para pengelola gedung. Di antaranya, Pemprov DKI perlu menciptakan kondisi yang mampu menggairahkan para investor dan pemain properti. "Agar tertarik membangun area parkir, baik di dalam gedung properti yang telah ada, maupun berdiri sendiri," kata Handaka.

Dengan kondisi yang menjanjikan, tambah dia, para pengusaha properti tentunya akan membangun fasilitas parkir yang tidak hanya sebatas kebutuhan, namun juga melebihi kapasitas yang dibutuhkan.

"Bahkan bisa saja pengusaha properti membangun fasilitas parkir khusus sebagai feeder busway. Sehingga hal ini dapat mengurangi parkir on street sekaligus mengurangi kemacetan," ujarnya. (umi)

• VIVAnews

Peliculas Online

READ MORE - Pengusaha Minta Tarif Parkir Gedung Dinaikkan

Tantowi Yahya: Alih Fungsi Gedung Mal

VIVAnews - Pemerintah DKI Jakarta berniat menghentikan pemberian izin sementara (moratorium) untuk pembangunan pusat belanja. Penghentian kebijakan ini akan diumumkan dalam waktu dekat, dan rencananya akan diberlakukan hingga 2012 mendatang.

Sejumlah pihak menyambut baik penghentian pemberian izin untuk pembangunan mal di Jakarta. Selain jumlahnya yang sudah cukup banyak, keberadaan pusat belanja saat ini menimbulkan banyak permasalahan.

Mulai dari persoalan lingkungan, hingga dampak kemacetan yang ditimbulkan akibat akses masuk pusat belanja yang bersinggungan dengan jalan protokol.

Menanggapi persoalan itu, Penggagas Gerakan Cinta Jakarta, Tantowi Yahya mengatakan, penghentian izin sementara pembangunan mal dianggap sebagai solusi terhadap beberapa persoalan yang mendera Jakarta. Seperti kemacetan, konsumsi listrik dan penyedotan air tanah.
 
Menurut Tantowi, keberadaan mal adalah penyumbang terbesar penyebab ketiga permasalahan itu. Kebaradaan mal juga dianggap telah menyingkirkan pedagang kecil.

"Bisa lihat degan mata telanjang, dimana ada mal di sana ada kemacetan. Karena mal hadir di tempat yang memang sudah rame lalu lintasnya," kata tantowi, Jumat, 22 Juli 2011.

Mal dengan luas ribuan meter dan beroperasi lebih dari 12 jam setiap hari dan hampir seluruhnya menggunakan pendingin ruangan tentu membutuhkan banyak pasokan listrik.

Selain moratorium, sudah saatnya pemerintah mengalihfungsikan mal atau trade centre yang tidak jalan menjadi gedung yang bermanfaat bagi masyarakat. "Adalah sebuah ironi, Jakarta degan mal terbanyak di dunia tapi tidak menjadi tujuan belanja masyarakat ASEAN," katanya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyambut positif penghentian sementara pembangunan mal. Diharapkan, penghentian penerbitan izin mal bisa dilakukan sampai lima tahun ke depan.

Secara nyata, tidak ada mal yang tidak mengakibatkan kemacetan, karena setiap mal selalu menjadi pembangkit konsentrasi massa yang berdampak kepada kemacetan lalulintas. (adi)

• VIVAnews

Peliculas Online

READ MORE - Tantowi Yahya: Alih Fungsi Gedung Mal