Diberi, Santunan untuk TNI Penyandang Cacat
VIVAnews - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyerahkan santunan dan tunjangan Penyandang Cacat TNI kepada 18 orang terdiri dari Perwira, Bintara, dan Tamtama yang berasal dari TNI Angkatan Darat dan TNI Angkatan Laut.
Pemberian santunan dan tunjangan diberikan sesuai dengan Tingkat Kecacatan II dan III, dan Golongan Kecacatan B dan C. Santunan Cacat tertinggi diberikan kepada prajurit penyandang cacat Tingkat II Golongan C yaitu 18 kali penghasilan terakhir.
Sedangkan Santunan Cacat terendah diberikan kepada prajurit penyandang cacat Tingkat I Golongan A yaitu dua kali penghasilan terakhir.
Tunjangan Cacat tertinggi diberikan kepada prajurit penyandang cacat Tingkat III Golongan C yaitu sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir, sedangkan Tunjangan Cacat terendah diberikan kepada prajurit penyandang cacat Tingkat II Golongan A sebesar 25 persen dari gaji pokok terakhir.
"Santunan Cacat sebagai penghargaan pemerintah diberikan sekaligus dalam bentuk uang berdasarkan tingkat dan golongan kecacatan, sedangan Tunjangan Cacat diberikan setiap bulan selama prajurit penyandang cacat masih hidup," ujar Purnomo usai Rapim Tahun 2012 di Gedung Kemenhan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2012.
Menurut Purnomo, penyerahan santunan ini merupakan implementasi dari peraturan pemerintah yang baru saja keluar. Jumlah terbesar diberikan kepada Djasmin Senos sebesar Rp. 126.780.000, sedangkan jumlah terkecil diberikan kepada Kardjito sebesar Rp. 8.150.800.
Santunan dan tunjangan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menhan kepada tiga orang perwakilan yaitu Serma Sukoro dari Bekasi, Serka Mar R Rachmat dari Sidoarjo, dan Kopkan B Soekari dari Bangkalan, Madura. (eh)
Polri: Diberi Sandal Jepit, Kami Sumbangkan
VIVAnews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggalang 'Gerakan 1.000 Sandal' sebagai bentuk solidaritas atas kasus yang menimpa AAL, seorang pelajar di Palu yang terjerat hukum gara-gara mencuri sandal milik anggota polisi. Rencananya, siang ini, mereka akan menyerahkan hasil pengumpulan sandal ke Mabes Polri.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengaku, akan menerima dengan senang hati. Tidak banyak berpikir, Saud menyatakan sandal-sandal itu akan disalurkan ke mereka yang membutuhkan.
"Soal sandal kita terima dengan senang hati dan akan kami serahkan pada yang membutuhkan," ucapnya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 4 Januari 2012.
Sebelumnya, Saud menyampaikan jika upaya sejumlah pihak dalam menggelar gerakan pengumpulan sendal adalah sah-sah saja. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk dukungan moril terhadap AAL. "Masyarakat menyampaikan protes kemudian menghimpun sandal silahkan saja," ujarnya.
Saud menegaskan, terkait kasus yang menimpa AAL tersebut, sejak awal pihaknya tidak berkehendak melanjutkan ke persidangan. Namun karena orang tua si anak dan pengacara ngotot maka pada akhirnya kasus itu berlanjut ke jalur hukum.
"Orang tua anak tetap bersikeras minta diproses hukum. Kemudian pengacara atas nama Elvis minta dibawa ke pengadilan," ucapnya.
Sandal jepit menjadi simbol baru ketidakadilan hukum di Indonesia, yang dianggap tak manusiawi. Gara-gara ulah isengnya, AAL menghadapi ancaman hukuman lima tahun bui. Ia juga sempat jadi bulan-bulanan, diinterogasi, bahkan dipukuli dengan tangan dan benda tumpul hingga lebam di punggung, kaki, dan tangan.
Mencuri, sekecil apapun yang diambil, tentu saja bukan tindakan terpuji. Namun, pemidanaan, sekaligus dugaan kekerasan yang dialami AAL membuat banyak pihak mengelus dada.
Pemerhati anak, Seto Muyadi mengatakan, pemidanaan AAL adalah salah satu contoh tindakan yang kejam terhadap anak.
Menurut pria yang akrab dipanggil kak Seto itu, pada prinsipnya penjara bukanlah tempat untuk mendidik anak. "Karena kalau tidak, kita tanpa sadar justru hanya akan mendidik anak-anak kita sendiri jadi pelaku-pelaku kriminal yang sejati," kata Kak Seto di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 3 Januari 2011. (eh)