6:21 AM

Diberi, Santunan untuk TNI Penyandang Cacat

VIVAnews - Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyerahkan santunan dan tunjangan Penyandang Cacat TNI kepada 18 orang terdiri dari Perwira, Bintara, dan Tamtama yang berasal dari TNI Angkatan Darat dan TNI Angkatan Laut.

Pemberian santunan dan tunjangan diberikan sesuai dengan Tingkat Kecacatan II dan III, dan Golongan Kecacatan B dan C. Santunan Cacat tertinggi diberikan kepada prajurit penyandang cacat Tingkat II Golongan C yaitu 18 kali penghasilan terakhir.

Sedangkan Santunan Cacat terendah diberikan kepada prajurit penyandang cacat Tingkat I Golongan A yaitu dua kali penghasilan terakhir.

Tunjangan Cacat tertinggi diberikan kepada prajurit penyandang cacat Tingkat III Golongan C yaitu sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir, sedangkan Tunjangan Cacat terendah diberikan kepada prajurit penyandang cacat Tingkat II Golongan A sebesar 25 persen dari gaji pokok terakhir.

"Santunan Cacat sebagai penghargaan pemerintah diberikan sekaligus dalam bentuk uang berdasarkan tingkat dan golongan kecacatan, sedangan Tunjangan Cacat diberikan setiap bulan selama prajurit penyandang cacat masih hidup," ujar Purnomo usai Rapim Tahun 2012 di Gedung Kemenhan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2012.

Menurut Purnomo, penyerahan santunan ini merupakan implementasi dari peraturan pemerintah yang baru saja keluar. Jumlah terbesar diberikan kepada Djasmin Senos sebesar Rp. 126.780.000, sedangkan jumlah terkecil diberikan kepada Kardjito sebesar Rp. 8.150.800.

Santunan dan tunjangan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menhan kepada tiga orang perwakilan yaitu Serma Sukoro dari Bekasi, Serka Mar R Rachmat dari Sidoarjo, dan Kopkan B Soekari dari Bangkalan, Madura. (eh)

• VIVAnews


0 Responses to “Diberi, Santunan untuk TNI Penyandang Cacat”

Post a Comment