5:40 AM

Hakim Syarifuddin: Hukuman Mati pun Saya Mau

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin dengan tuntutan maksimal, 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan JPU, Hakim Pengawas di Pengadilan Negeri PN Pusat menilai tuntutan JPU adalah hal biasa baginya. Meski demikian Ia menyayangkan proses persidangan yang telah berlangsung, karena telah mengabaikan fakta maupun aspek hukum yang muncul.

Menurutnya dari tuntutan JPU secara pasti disimpulkan bahwa pertama, penuntut umum membela kurator lama yang telah diganti. Kedua, JPU tidak bisa membedakan daftar pembagian dan laporan, hal ini merupakan kekeliruan besar menurut pendapat hukum.

"Jangankan 20 tahun, seumur hidup saja saya rela. Hukuman mati pun saya mau tetapi gunakan nurani kalian benar tidak bahwa fakta-fakta yang diungkapkan itu sudah sesuai dengan persidangan," kata Syarifuddin di pengadilan Tipikor, Jakarta. Kamis, 2 Februari 2012.

Syarifuddin menuding bahwa di balik tuntutan maksimal terhadap dirinya ada kepentingan tertentu yang dibawa oleh KPK. Ia beralasan mengapa pihak bank, pelapor, pembeli dan notaris tidak dihadirkan di persidangan. "Saya hanya meminta teman-teman  tunggu pembela saya," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menilai terdakwa Syarifuddin terbukti menerima suap berupa uang senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan.

Menurut Jaksa, suap ini dimaksudkan agar terdakwa selaku hakim pengawas menyetujui penjualan aset boedel pailit dengan mekanisme non boedel pailit.

Uang Rp250 juta itu diberikan Puguh kepada Syarifuddin agar menyetujui perubahan aset boedel pailit PT SCI, berupa dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, menjadi aset non boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.

• VIVAnews


0 Responses to “Hakim Syarifuddin: Hukuman Mati pun Saya Mau”

Post a Comment