Showing posts with label Hakim. Show all posts
Showing posts with label Hakim. Show all posts

Pengacara Antasari Ragu Kecermatan Hakim MA

VIVAnews - Pengacara Antasari Azhar, Maqdir Ismail kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kliennya dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Pertimbangan penolakan itu harus dijelaskan kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan penolakan PK ini tidak menjadi putusan yang sesat dan menyesatkan," ujar Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 Februari 2012.

Menurut dia, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui alasan penolakan tersebut. "Hingga hari ini kita belum dapat mengetahui argumen majelis hakim dalam menolak PK Antasari Azhar ini. Kita belum, mengetahui pendapat Majelis PK terhadap novum yang disampaikan," ujar dia.

Maqdir mengatakan tidak pernah ada fakta yang membuktikan Antasari terlibat pembunuhan Nasrudin, meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakannya terbukti menganjurkan pembunuhan berencana itu.

Bahkan, tambah dia, dalam pemeriksaan PK oleh PN Jakarta Selatan, jaksa membantah bukti baru atau novum yang disampaikan oleh Antasari dan tim pengacara. "Tidak juga ada bantahan terhadap adanya keterangan ahli mengenai anak peluru yang ditemukan dalam tubuh yang berasal dari dua senjata yang berbeda," kata Maqdir.

Maqdir juga mencermati masalah perbandingan bekas peluru pada mobil Nasrudin Zulkarnaen yang terlihat secara vertikal, sedangkan bekas luka pada tubuh Nasrudin adalah horizontal. "Karena terkena pada pelipis kiri dan belakang telinga sebelah kiri," kata dia.

Maqdir juga meragukan hakim MA sudah cermat melihat berkas-berkas perkara kasus ini. "Mengingat berkas perkara ini sangat tebal dan dokumennya tidak sedikit," ujar dia.

Sebelumnya, MA menyatakan menolak PK Antasari. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap dihukum 18 tahun penjara.  Hakim yang menangani PK kasus ini diketuai oleh Harifin Tumpa, dengan anggota Djoko Sarwoko, Komariah E. Sapardjaja, Imron Anwari, dan Hatta Ali. (adi)

• VIVAnews

READ MORE - Pengacara Antasari Ragu Kecermatan Hakim MA

MA Hapus 8 Kode Etik Hakim, KY Kecewa

VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dari sejumlah advokat yang menggugat kode etik hakim. Mahkamah Agung pun memutuskan untuk menghapus 8 kode etik hakim.

Menanggapi putusan majelis hakim Mahkamah Agung tersebut, Komisi Yudisial menyatakan kekecewaannya.

"Berdasarkan rapat pleno KY, mengenai putusan, meskipun kecewa dengan isinya, KY akan menghormati dan melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KY, Asep Fajar dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Februari 2012.

Meski demikian, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, berdasarkan Peraturan MA, akan menindaklanjuti putusan tersebut dalam jangka waktu 90 hari. "Sebelum putusan serta merta berlaku bila tidak ada tindak lanjut," ungkapnya.

Komisi Yudisial juga menyesalkan aturan yang tidak jelas dan prosesnya yang tidak transparan mengenai prosedur acara judicial review.

"Sehingga sebagai pihak termohon sama sekali tidak diberi informasi memadai, apalagi dipanggil untuk dimintai keterangan. KY hanya dapat informasi saat ada permohonan September lalu dan saat putusan keluar," kata Asep.

Komisi Yudisial akan melakukan kajian terhadap majelis hakim yang memutus perkara tersebut. "Apakah ada atau tidak potensi konflik kepentingan dan tindakan lainnya, sebagaimana diatur atau dilarang dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kasus ini," pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung menyatakan butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY 8 April 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.

Dalam putusan itu juga memerintahkan agar Ketua MA dan Ketua KY segera mencabut 8 kode etik hakim itu.

Kode etik hakim ini digunakan Komisi Yudisial dalam menilai perilaku kode etik hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana dengan terpidana Antasari Azhar. (umi)

• VIVAnews

READ MORE - MA Hapus 8 Kode Etik Hakim, KY Kecewa

Nazaruddin Sampaikan Surat Protes ke Hakim

VIVAnews - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, melayangkan surat protes kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Hakim Dharmawati Ningsih.

Surat itu diberikan Nazaruddin ke majelis hakim pada awal persidangan. Semula, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu meminta untuk membacakan surat protesnya dihadapan majelis hakim. Namun, Ketua Hakim, Dharmawati Ningsih, menolak.

"Bisa dibacakan majelis, saya mohon izin untuk ini. Kalau untuk surat tentunya diserahkan majelis," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Rabu 8 Februari 2012.

Menurut Nazaruddin, surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim berisi permohonan kepada Majelis Hakim untuk melaksanakan kewenangannya berdasarkan KUHAP Undang-undang No 8 tahun 1981 pasal 1.

Di dalam pasal itu mengatur tentang kewenangan hakim untuk mengadili, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang.

"Saudara terdakwa yang berkaitan dengan hukum acara ataupun kewenangan Undang-undang. Kita menyelenggarakan secara terbuka untuk umum supaya saudara ikuti acara demi acara," ucap hakim Dharmawati menyela pernyataan Nazaruddin saat membacakan surat.

"Hari ini adalah pemeriksaan saksi, kalau mau diserahkan silakan dan hari ini adalah acaranya pemeriksaan saksi," tegas Dharmawati.

Sidang hari ini memang mengagendakan mendengar keterangan saksi. Ada empat orang saksi yakni, dua orang staf Permai Grup, Saiful Fahmi dan Saiful Bisri, serta dua orang staf Bank BCA cabang Bidakara, Yuli Adam Barata dan Astri Diyana Samantri.

• VIVAnews

READ MORE - Nazaruddin Sampaikan Surat Protes ke Hakim

Jadi Hakim Agung,Harta Hatta Ali Naik Rp1,3 M

VIVAnews - Hatta Ali telah resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Harifin Andi Tumpa. Hatta Ali kini diketahui memiliki harta sebesar Rp2.729.381.791 dan US$28 ribu.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang terdaftar di Komisi Pemberantasan Korupsi, Hatta Ali tercatat baru 2 kali melaporkan kekayaannya. Yakni pada 1 April 2006 atau sebelum menjadi Hakim Agung dan pada 2 Januari 2010, saat menjabat Ketua Muda MA Bidang Pengawasan.

Dari harta yang tercatat, diketahui ada kenaikan sebelum Hatta Ali menjadi Hakim Agung dan saat menjadi Hakim Agung. Pada 2006, harta Hatta Ali tercatat Rp1.474.430.000. Sementara pda 2010, harta suami dari HA Rosdiati itu meningkat menjadi Rp2.729.381.791 dan US$28 ribu.

Berikut rincian harta Hatta Ali:

Harta tidak bergerak
2006: Rp721.680.000
2010: Rp1.191.800.000
Harta ini berupa:
1. Tanah seluas 262 m2 di kota Bitung dari Hibah 1999 senilai Rp19 juta
2. Tanah dan bangunan seluas 200 m2 dan 100 m2 di Makassar dari warisan. Pada 2006 nilainya Rp141.800.000 dan pada 2010 meningkat menjadi Rp236.800.000.
3. Tanah dan Bangunan seluas 240 m2 dan 238 m2 di Tangerang yang berasal dari warisan. Pada 2006 nilainya Rp560.880.000 dan pada 2010 meningkat menjadi Rp936.000.000.

Harta bergerak
Berupa alat transportasi:
2006: Rp165 juta
2010: Rp425 juta (Honda CRV dan Kijang Innova)
Bergerak lainnya:
2006: Rp180 juta
2010: Rp330 juta (logam mulia hasil sendiri Rp130 juta, logam mulia warisan Rp20 juta, batu mulia hasil sendiri Rp10 juta, batu mulia warisan Rp170 juta)

Giro dan Setara Kas:
2006: Rp407.750.000
2010: Rp782.581.791

Total harta
2006: Rp1.474.430.000
2010: Rp2.729.381.791 dan US$28 ribu.

(umi)

• VIVAnews

READ MORE - Jadi Hakim Agung,Harta Hatta Ali Naik Rp1,3 M

Suap, Hakim Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Bui

VIVAnews - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin dituntut dengan hukuman maksimal, 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai terdakwa Syarifuddin terbukti menerima suap berupa uang senilai Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan.

"Menyatakan terdakwa H Syarifuddin SH, MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 20 tahun penjara dengan denda 350 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Zet Tadung Allo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Kamis, 2 Februari 2012.

Menurut Jaksa, suap ini dimaksudkan agar terdakwa selaku hakim pengawas menyetujui penjualan aset boedel pailit dengan mekanisme non boedel pailit.

Uang Rp250 juta itu diberikan Puguh kepada Syarifuddin agar menyetujui perubahan aset boedel pailit PT SCI, berupa dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, menjadi aset non boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.

"Berdasarkan fakta terdakwa tertangkap setelah menerima uang dari Puguh Wirawan di kediaman terdakwa di Sunter Jakarta Utara," jelas Jaksa.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Perbuatan terdakwa telah merugikan secara imateril penegak hukum dalam hal ini adalah korps hakim, merusak moral kurator yang seharusnya diawasi malah melakukan korupsi, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi di Mahkamah Agung, dan melanggar perilaku hakim yang menerapkan prinsip hakim adil, jujur dan berintegritas tinggi.

Selain itu terdakwa juga telah mempersulit pemeriksaan dengan mengancam menghentikan pemeriksaan bila tidak diberikan fotocopi alat bukti, menolak saksi dari KPK dengan tidak mengakui perbuatan bahkan berulang kali JPU dianggap ikut sebagai penyidik dan menuduh penuntut umum mengajari saksi untuk berbohong.

"Adapun untuk hal-hal yang meringankan, dari penyidikan maupun secara fisik di pengadilan tidak ada faktor yang meringankan bagi terdakwa," tutur Jaksa.

Atas tuntutan penuntut umum, Majelis hakim yang diketuai Hakim Gusrizal memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan. "Berdasarkan hasil diskusi dengan penasihat hukum, kami minta diberi waktu untuk menyusun pembelaan selama satu minggu," kata Syarifuddin. (umi)

• VIVAnews

READ MORE - Suap, Hakim Syarifuddin Dituntut 20 Tahun Bui

Ketua MA: Hakim Jangan Pakai 'Kacamata Kuda'

VIVAnews - Sebagai Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa mengaku tidak bisa mengomentari putusan kasasi yang menghukum nenek Rasminah selama 130 hari. Sebab, putusan majelis kasasi merupakan tanggung jawab individual hakim.

Setiap perkara yang masuk ke Mahkamah Agung, katanya, akan dibagi kepada setiap majelis. Para majelis itulah yang memeriksa apakah sebuah perkara layak naik ke tingkat kasasi atau tidak.

"Sehingga apapun kesimpulan dari majelis yang memeriksa, itulah putusan hakim," ujarnya di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2012.

Harifin menambahkan bahwa seorang hakim harus melihat suatu peristiwa hukum dari nilai-nilai yang harus ditegakkan. Jadi, "Hakim itu bukan hanya sekedar melihat dengan kacamata kuda atas suatu peristiwa hukum," tegasnya. Kritik dari masyarakat, katanya, sangat penting untuk membuka mata para hakim.

Dia juga mempertanyakan permintaan pengacara Rasminah, Hotma Sitompul, yang meminta pihaknya mengawasi hakim Imam dan Zaharuddin yang juga memutuskan kasus Prita. "Pengawasannya gimana?," tanya Harifin.

Kasasi perkara Rasminah diputus pada Mei 2011 lalu. Namun kabar putusan itu baru beredar awal 2012 ini. Dua dari majelis hakim yakni Imam Harjadi, dan Zaharuddin Utama menvonis Rasminah bersalah mencuri bumbu dapur dan barang milik majikannya. Satu hakim lagi Artidjo Alkostar memberi pendapat berbeda.

Rasminah dengan hukuman penjara 4 bulan 10 hari dikurangi masa tahanan. MA juga memerintahkan agar barang bukti berupa 1 kantong plastik daging buntut sapi, 1 gelas, 1 botol hair tonic  dan shamponya, 1 lembar baju muslim, sapu tangan, 1 botol obat kumur, 1 kaleng racun nyamuk, 1 tempat tisu, 1 piring keramik, 1 piring Geshen, 2 piring merek Royal, 1 piring merek Taichi, dan 3 piring kecil dikembalikan kepada majikan terdakwa.

• VIVAnews

READ MORE - Ketua MA: Hakim Jangan Pakai 'Kacamata Kuda'