Showing posts with label Pengacara. Show all posts
Showing posts with label Pengacara. Show all posts

Pengacara Antasari Ragu Kecermatan Hakim MA

VIVAnews - Pengacara Antasari Azhar, Maqdir Ismail kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kliennya dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Pertimbangan penolakan itu harus dijelaskan kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan penolakan PK ini tidak menjadi putusan yang sesat dan menyesatkan," ujar Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 Februari 2012.

Menurut dia, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui alasan penolakan tersebut. "Hingga hari ini kita belum dapat mengetahui argumen majelis hakim dalam menolak PK Antasari Azhar ini. Kita belum, mengetahui pendapat Majelis PK terhadap novum yang disampaikan," ujar dia.

Maqdir mengatakan tidak pernah ada fakta yang membuktikan Antasari terlibat pembunuhan Nasrudin, meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakannya terbukti menganjurkan pembunuhan berencana itu.

Bahkan, tambah dia, dalam pemeriksaan PK oleh PN Jakarta Selatan, jaksa membantah bukti baru atau novum yang disampaikan oleh Antasari dan tim pengacara. "Tidak juga ada bantahan terhadap adanya keterangan ahli mengenai anak peluru yang ditemukan dalam tubuh yang berasal dari dua senjata yang berbeda," kata Maqdir.

Maqdir juga mencermati masalah perbandingan bekas peluru pada mobil Nasrudin Zulkarnaen yang terlihat secara vertikal, sedangkan bekas luka pada tubuh Nasrudin adalah horizontal. "Karena terkena pada pelipis kiri dan belakang telinga sebelah kiri," kata dia.

Maqdir juga meragukan hakim MA sudah cermat melihat berkas-berkas perkara kasus ini. "Mengingat berkas perkara ini sangat tebal dan dokumennya tidak sedikit," ujar dia.

Sebelumnya, MA menyatakan menolak PK Antasari. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap dihukum 18 tahun penjara.  Hakim yang menangani PK kasus ini diketuai oleh Harifin Tumpa, dengan anggota Djoko Sarwoko, Komariah E. Sapardjaja, Imron Anwari, dan Hatta Ali. (adi)

• VIVAnews

READ MORE - Pengacara Antasari Ragu Kecermatan Hakim MA

Angie Tunjuk Denny & Sheila Sebagai Pengacara

VIVAnews - Angelina Sondakh sampai saat ini belum berkomentar mengenai status barunya sebagai tersangka suap wisma atlet. Namun, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat itu sudah siap menunjuk tim pengacara untuk membelanya dalam kasus ini.

"Ada Sheila Salomo, Denny Kailimang. Insya Allah karena mbak Angie butuh pendamping. Ada kenyamanan sendiri sesama perempuan ya," kata rekan Angie, Andy Subiakto, usai berkunjung di kediaman Angie di kawasan Perumahan Taman Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2012.

Menurut Andy, saat ini Angie masih khusyuk memperingati satu tahun meninggalnya suaminya, Adjie Massaid. "Beliau sekarang sedang khusyuk-khusyuknya beribadah. Jadi nggak tahu kapan dia mulai terbuka untuk ngobrol sama teman-teman," ujarnya.

Mengenai kondisi Angie, Andy mengatakan, "Mbak Angie itu mentalnya sudah teruji lahir batin. Insya Allah kuat."

Sementara itu, rekan Angie lainnya, Tina Talisa, mengaku saat di rumah, Angie sama sekali tidak membahas mengenai kasusnya. "Sisi kasus tidak ada yang bisa kita bicarakan. Pokoknya nggak ada orang partai lah. Saya juga tidak lihat ada penyidik ya di dalam," ujarnya.

Angie kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima aliran dana dari proyek wisma atlet yang juga menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. (umi)

• VIVAnews

READ MORE - Angie Tunjuk Denny & Sheila Sebagai Pengacara

Pengacara Kantongi Ciri-ciri Pembunuh Raafi

VIVAnews - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan atas Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa SMA Pangudi Luhur Jakarta. Mereka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif tim penyidik.

Meski sudah ada penangkapan, tim advokasi Brawijaya IV, yang mewakili SMA Pangudi Luhur, menduga masih ada pelaku lain yang belum ditangkap polisi terkait dengan kasus pembunuhan itu.

"Kami punya ciri-cirinya, sekitar 4 sampai 5 orang itu," ujar juru bicara tim advokasi Brawijaya IV, Allova Mengko kepada VIVAnews.com, Jumat 2 November 2011.

Ciri-ciri pelaku didapat dari beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan para saksi, mereka masih ingat ciri-ciri pelaku.

Namun, Allova tidak bersedia menjabarkan ciri-ciri pelaku yang dimaksud. "Kalau memang tidak sesuai, kita pertanyakan ke penyidik. Kami rasa apa yang kita punya, penyidik juga punya. Atau bahkan yang penyidik punya, kita tidak punya," tuturnya.

Menurut Allova, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengarahkan penyidikan. Tapi dia menilai, penyidikan oleh polisi sudah mengerucut dengan penetapan beberapa tersangka.

"Harapan kami seharusnya sudah ada lah pelaku penusukan, harusnya penyidik bisa mengarahkan. Kita kan tidak bisa mengarahkan siapa pelakunya, itu kewenangan penyidik," tutur Allova.

Saksi Kunci

Menurut Ketua tim advokasi Brawijaya IV, Mahendradatta, dalam kasus ini ada seorang saksi kunci yang hingga kini kondisinya masih dalam pemulihan.

Sebelumnya, saksi tersebut takut sampai akhirnya ada yang menyarankan untuk damai. Tetapi setelah pihaknya menjelaskan bahwa ada korban tewas dalam kasus ini, barulah dirinya sadar.

Mengenai identitas saksi kunci, Mahendradatta tidak menjelaskan lebih lengkap. Tetapi saksi kunci tersebut bisa memberikan keterangan yang lebih jelas dibandingkan yang lain.

"Setidaknya dia mengetahui lebih jelas mengenai kejadian tersebut dibandingkan teman-temannya yang lain," kata Mahendradatta. (ren)

• VIVAnews

READ MORE - Pengacara Kantongi Ciri-ciri Pembunuh Raafi