Showing posts with label Kesehatan. Show all posts
Showing posts with label Kesehatan. Show all posts

DPR: Anggaran Kesehatan RI Banyak Pesanan

VIVAnews - DPR RI menilai anggaran kesehatan yang disediakan pemerintah terlalu berlebihan dan tak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penggunaan anggaran yang tak tepat justru dikhawatirkan hanya akan merugikan negara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning disela Perayaan HUT PDI Perjuangan ke-39 di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu, 22 Januari 2012.

"Pengajuan anggaran kesehatan terlalu mengada-ada. Seharusnya pemerintah lebih fokus pada pelayanan kesehatan masyarakat kelas bawah dan upaya preventif berupa sosialisasi mengenai gizi yang jelas meningkatkan kualitas hidup masyarakat," kata dia.

Menurut Ribka, legislatif memang telah beberapa kali menolak pengajuan anggaran dan program dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal itu dilakukan karena banyak kebijakan dan pengajuan anggaran yang tidak semestinya.

"Ini diperparah dengan efek kebijakan yang tidak dipertimbangkan dengan matang sehingga merugikan masyarakat," kata dia.

Komisi IX DPR mensinyalir banyak pesanan dari berbagai pihak, terutama asing, dalam kebijakan dan pengajuan anggaran oleh Kemenkes. Hal itu membuat program kesehatan seringkali tidak populis dan berdampak langsung pada masyarakat.

"Harusnya Kementerian Kesehatan meningkatkan anggaran dan kebijakan untuk memperbanyak layanan kelas III di semua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Selain itu tingkatkan anggaran jaminan kesehatan dan persalinan masyarakat selain itu sosialisasi peningkatan gizi dan pola hidup sehat," kata Ribka. (umi)

• VIVAnews

READ MORE - DPR: Anggaran Kesehatan RI Banyak Pesanan

Tembakau Adiktif, NU Gugat UU Kesehatan ke MK

VIVAnews - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan untuk menggugat Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Rembug Tani Nasional Nahdlatul Ulama memberikan kuasa kepada Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU untuk mengajukan judicial review UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Hari ini, LPP (Lembaga Pengembangan Pertanian) NU se-Indonesia memberikan kuasa kepada LPBH NU," kata Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) NU Imam Pituduh di acara Rembug Tani Nasional di Hotel Zamrud, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 21 Januari 2012.

UU Kesehatan yang digugat adalah Pasal 113 UU Kesehatan yang menyebut, tembakau komoditas mengandung zat adiktif. Menurut Imam, kata-kata ini secara tidak langsung menempatkan tembakau sejajar dengan daun ganja.

Ganja secara hukum jelas dilarang beredar. Kondisi ini, dia menjelaskan, langsung menimbulkan ketakutan di kalangan petani untuk menanam tembakau.

"Gugatan ini untuk memberikan ketenangan kepada petani tembakau se-Indonesia agar tetap bertani seperti biasa. Sejak hari ini, kepada petani tembakau warga Nahdliyin untuk tetap kondusif dan percayakan kepada LPBH NU," kata Imam dalam acara yang dihadiri seluruh petani NU se-Indonesia.

Imam menambahkan, gugatan ini merupakan bentuk advokasi kepada petani tembakau yang makin hari makin tersudutkan. Karena, dia menambahkan, sejak UU Kesehatan disahkan, petani mengalami kegelisahan dan tidak tenang dalam bekerja.

"Kami temukan fakta dana penelitian tembakau sudah dialihkan ke komoditas lain. Rokok tanpa merek makin marak, petani menjual tembakau dengan perasaan was-was. Sementara itu, bulan Maret-Juni, mereka mulai masa tanam, langkah LPP NU untuk mengadvokasi agar kehidupan petani normal," kata Imam.

Imam melanjutkan, rapat koordinasi nasional kali ini, LPP NU sengaja mengambil tema "Kebijakan Pertanian Indonesia." Tema ini digunakan agar dilihat secara jernih beberapa regulasi yang berkaitan dengan sektor pertanian.

Regulasi yang dimaksud yakni antara lain RUU Pangan, UU Kesehatan, UU Sumberdaya Air, UU Penanaman Modal, dan UU Hortikultura. Sementara itu, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj mengatakan bahwa semua keluhan petani akan disampaikan ke MK. (art)

• VIVAnews

READ MORE - Tembakau Adiktif, NU Gugat UU Kesehatan ke MK