Dana Bos Century di Fatmawati Mencurigakan
VIVAnews - Kepolisian menegaskan bahwa aliran dana mantan bos Bank Century Robert Tantular kepada Yayasan Fatmawati sebesar Rp25 miliar diduga berindikasi tindak kejahatan. Saat ini rekening Yayasan Fatmawati yang menerima aliran dana itu masih diblokir.
"Kalau tidak ada indikasi, kenapa kami berani blokir?" kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, usai rapat dengan Komisi III DPR bidang Hukum, semalam.
Yang kini masih didalami, lanjutnya, apakah dana Rp25 miliar yang dikirim Robert Tantular itu bersumber dari bailout Bank Century atau bukan. Meski belum jelas, pemblokiran tetap dilakukan karena polisi melihat ada indikasi pelanggaran hukum.
"Yang Rp5 miliar masuk ke seseorang, yang Rp20 miliar masuk ke tabungan (Yayasan). Apakah itu hasil kejahatan, kami sedang selidiki," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Aliran dana dari Robert ke Yayasan Fatmawati itu berlangsung tiga kali. Transaksi pertama senilai Rp2 miliar, lalu Rp8 miliar, dan terakhir Rp15 miliar. Lalu dari total dana itu Rp20 miliar masuk ke Yayasan, dan Rp5 miliar lagi ke rekening pribadi seseorang.
Aliran uang ini terungkap saat Yayasan Fatmawati bersama pengacara Rony Hartawan melaporkan ke Mabes Polri bahwa mereka pernah menerima dana senilai Rp25 miliar. Mereka melapor karena khawatir terlibat dalam pelanggaran hukum pencucian uang. Atas laporan itu, polisi menilai hal itu adalah sesuatu yang positif.
Rony mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan dua perusahaan yaitu PT GNU (Graha Nusa Utama) dan PT NUS (Nusa Utama Sentosa). Sejumlah dana mengalir, tetapi tanpa mengetahui soal asal usulnya.
Pada 2003 sampai 2005, Yayasan Fatmawati menerima dana secara bertahap melalui bilyet giro Bank CIC (merger Bank Century). Ini merupakan pembayaran dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dan PT NUS (Nusa Utama Sentosa) atas penggunaan hak tanah seluas 22,8 hektare milik Yayasan Fatmawati di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Rony menegaskan bahwa tidak pernah ada peralihan hak terhadap tanah lapangan golf Fatmawati dari Yayasan Fatmawati kepada Robert Tantular. "Karena itu adalah milik Yayasan Fatmawati sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Rony, Rabu 7 Desember 2011 lalu.
0 Responses to “Dana Bos Century di Fatmawati Mencurigakan”
Post a Comment