Korban Pelecehan Pejabat BPN Diperiksa
AppId is over the quota
VIVAnews - Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) hari ini menjani pemeriksaan di unit Remaja anak dan wanita, Polda Metro Jaya. Korban diperiksa sebagai pelapor.
"Iya, hari ini salah satu korban diperiksa. Korban sudah datang pukul 10.00 WIB dan didampingi pengacara," ujar Kuasa hukum korban, Ahmad Jazuli di Jakarta, Kamis, 22 September 2011.
Kedua korban lain, kata Jazuli, akan diperiksa secara bergantian. Tetapi belum bisa dipastikan kapan pemanggilan tersebut dilakukan, karena kewenangan pemanggilan tersebut ada di penyidik. Jazuli memastikan kedua korban siap diminta keterangan.
Kehadiran psikologi dalam setiap pemeriksaan, kata Jazuli, sudah tidak dibutuhkan, sebab korban sudah pulih setelah berkonsultasi dengan psikolog.
"Korban sudah pulih, jadi BAP kali ini hanya didampingi pengacara saja," kata Jazuli.
Seperti diketahui, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial G dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 13 September lalu atas dugaan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan.
Pejabat G itu merupakan direktur di salah satu direktorat di BPN, dan dilaporkan tiga perempuan yang merupakan staf dan sekretarisnya, berinisial AN (25), NPS (29), dan AIS (22).
Di dalam laporan resmi bernomor TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 13 September, G dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap ketiganya. Pelecehan seksual itu diduga telah dilakukan pada 2010-2011.
0 Responses to “Korban Pelecehan Pejabat BPN Diperiksa”
Post a Comment