Nasir Tak Punya Kartu Khusus Masuk Rutan
VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menegaskan bahwa hanya 16 anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah diberi kartu khusus masuk Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan. Dari 16 orang pemilik kartu, tidak tercatat nama M. Nasir.
"Di sini tidak ada nama saudara Nasir dari ke-16 orang itu," kata Amir di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Minggu, 12 Februari 2012.
Menurut Amir, tanpa kartu sekalipun, seorang anggota Komisi III DPR kalau datang dan akan melaksanakan fungsi pengawasan ke Rutan atau Lapas, tidak ada alasan untuk menghalanginya. Tetapi perjumpaan Nazar dan Nasir pada Rabu, 8 Februari dilakukan di luar jam kunjungan.
"Saya juga tidak keberatan kalau dilakukan di luar jam kunjungan, asal menghubungi dirjen, staf, atau menterinya sekalian," katanya.
Amir mengaku akan terus melanjutkan kebijakan yang diterapkan oleh mantan Menkumham Patrialis Akbar. "Tapi semuanya harus sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (sj)
Menkumham: Kartu Akses DPR ke Penjara Dihapus
VIVAnews -- Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, menilai bahwa kartu akses khusus bagi anggota DPR untuk melakukan kunjungan ke penjara dalam rangka fungsi pengawasan tidak perlu ada lagi.
"Itu suatu hal yang baik. Tetapi sekarang saya dengan kebijakan saya lebih baik kartu itu tidak perlu ada lagi," ujar Amir di DPR RI, Jakarta, Senin 13 Februari 2012.
Menurut Amir, untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan mengunjungi tahanan atau ke penjara, sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kemenkumham.
"Tidak perlu ada kartu lagi. Kalau melaksanakan fungsi pengawasan tentunya perlu ada koordinasi dengan kami supaya kami membantu dan mendukung, memperlancar apa yang akan dikerjakan. Jadi tujuannya jelas dan hasilnya pun akan jelas," kata Amir.
Akses khusus bagi Anggota Komisi Hukum DPR mengunjungi penjara mengemuka gara-gara Nazaruddin. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memergoki pertemuan antara tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin dengan saudaranya, M Nasir, tengah malam di LP Cipinang, Rabu 8 Februari. Padahal Jadwal kunjungan di LP setiap Senin-Sabtu pukul 10.00 - 15.30. Pertemuan itu terekam CCTV.
"Saat kami masuk ke ruang tertutup di sana ada Nazaruddin, Djufri Taufik, Arif Rahman, M Nasir, dan beberapa orang lain. Pertemuan itu sekitar jam 11 malam. Ini adalah pertemuan di luar aturan," kata Denny di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis 9 Februari.
Belakangan diketahui Nasir memakai akses sebagai anggota Komisi III DPR RI, yang bermitra dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Gara-gara terkuaknya kunjungan ini, empat petinggi Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta dicopot karena dinilai lalai dan melakukan penyimpangan prosedur kunjungan. (eh)
• VIVAnews