Ketua Baru MA: Harta Naik Berkat Nilai Pajak
VIVAnews - Ketua terpilih Mahkamah Agung, Hatta Ali, membenarkan kabar hartanya meningkat setelah menjadi Hakim Agung. Menurut dia, perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) membuat aset-aset miliknya dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
"Seperti harga tanah, misalnya, setiap tahun terjadi kenaikan," kata Hatta Ali di Gedung MA Jakarta, Rabu 8 Februari 2012.
Laporan harta kekayaan, kata dia, sudah menjadi kewajiban para hakim dan pejabat peradilan setiap tahun. "Menurut pengamatan saya, mau tidak mau setiap tahun akan terjadi peningkatan, kecuali kalau dijual," jelas Hatta.
Dia mengatakan kewajiban mengisi laporan harta kekayaan itu adalah menyesuaikan dengan harga NJOP pada saat itu. "Jadi jangan heran kalau terjadi peningkatan," ujarnya.
Hatta tercatat baru dua kali melaporkan kekayaannya ke KPK. Pertama pada 1 April 2006, atau sebelum menjadi Hakim Agung, dan pada 2 Januari 2010, saat menjabat Ketua Muda MA Bidang Pengawasan.
Dari harta yang tercatat, diketahui ada kenaikan saat Hatta Ali sebelum menjadi Hakim Agung dan saat menjadi Hakim Agung. Pada 2006, harta Hatta Ali tercatat Rp1.474.430.000. Pada 2010, harta suami dari HA Rosdiati itu meningkat menjadi Rp2.729.381.791 dan US$28.000. (ren)
PP Soal Pelaporan Harta PNS Akan Direvisi
VIVAnews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan saat ini sedang melakukan kajian untuk merevisi peraturan pemerintah (PP) mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Revisi tersebut akan mengatur ketentuan pelaporan harta kekayaan yang dimiliki oleh para PNS.
Peraturan yang tengah dalam kajian revisi adalah Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. Wakil Menteri PAN-RB, Eko Prasojo, menegaskan bahwa kelak di masa mendatang para PNS yang memiliki kekayaan tidak wajar dan tidak terbukti asal muasalnya akan terkena sanksi disiplin.
"Akan dikenakan sanksi ringan maupun berat," ujarnya kepada VIVAnews melalui pesan singkat, Minggu 22 Januari 2012.
Revisi peraturan ini, lanjutnya, akan mewajibkan para PNS untuk melaporkan Surat Pelaporan Tahunan Pajak (SPT), nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). "Kelak PNS yang memiliki kekayaan tidak wajar dan tidak bisa dibuktikan asalnya, akan dikenakan sanksi ringan maupun berat," tuturnya.
Berdasarkan kutipan pada PP nomor 53 tahun 2010, jenis hukuman menurut tingkatan dibagi tiga yakni ringan, sedang dan berat. Hukuman ringan mulai dari teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian
tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan dengan benar, lengkap, dan melaporkannya secara tepat waktu.
Selain itu, pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya manusia atau kepegawaian agar memfasilitasi pendaftaran NPWP bagi pejabat atau PNS yang belum memilikinya.
Hal tersebut ditegaskan Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan Cara Melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, di Jakarta.
Bagi pejabat atau PNS yang tidak menaati peraturan perundang-undangan perpajakan, Ditjen Pajak juga mengimbau agar para abdi negara tersebut dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS. (umi)