Dokter: Tensi Darah Nunun Sempat Naik
VIVAnews – Tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti, sempat mengeluh sakit saat menjalani pemeriksaan ketiganya oleh penyidik KPK.
Namun usai pemeriksaan oleh KPK, istri mantan Wakapolri Adang Daradajatun itu justru mengaku dalam kondisi sehat. “Saya sehat,” ujar Nunun di Kantor KPK, Jakarta, Selasa 27 Desember 2011.
Dokter pribadi Nunun, Andreas Harry, yang ikut menemani pemeriksaan Nunun, memastikan Nunun berada dalam kondisi baik. Andreas membantah bahwa Nunun sempat pingsan saat penyidikan. “Nggak apa-apa tadi. Cuma tensinya naik,” kata Andreas.
Nunun diperiksa sekitar lima jam oleh penyidik KPK. Pemeriksaan Nunun berakhir pada pukul 13.20 WIB. Dugaan keterlibatan Nunun dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI ini terkuak karena namanya beberapa kali disebut dalam persidangan terdakwa mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Dudhie Makmun dan kawan-kawan.
Dalam persidangan terungkap bahwa cek pelawat yang diterima Dudhie cs berasal dari Nunun, yang diserahkan melalui Arie Malangjudo. Namun Selasa, 23 Februari 2010, Nunun berangkat ke luar negeri dengan tujuan Frankfurt.
Setelah wajahnya sempat menghiasi situs Interpol sebagai buronan internasional, Nunun akhirnya dapat ditangkap pada Rabu 7 Desember 2011 di Bangkok, Thailand. Sabtu, 10 Desember 2011, Nunun dibawa kembali ke Jakarta, dan kemudian ditahan di Rutan Pondok Bambu. (sj)
Polisi: Bercak di Baju Febri Darah Raafi
VIVAnews - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Gatot Edi Pramono, memastikan bercak yang terdapat pada baju pelaku penusukan Raafi Aga Winsays Benjamin, 17, Febri Awan merupakan darah Raafi.
"Di baju tersangka ada bercak darah, golongan darahnya sama dengan golongan darah Raafi yakni A tetapi DNA-nya masih dicek," ujar Gatot Edi, Kamis 8 Desember 2011.
Terkait dengan pisau yang digunakan oleh Ferbri untuk membunuh Raafi, hingga kini penyidik belum berhasil menemukannya.
Kemarin, penyidik sempat melakukan pencarian di rumah Febri di kawasan Depok. Tetapi senjata tajam tersebut tidak ditemukan.
Gatot mengatakan tersangka tidak kooperatif untuk memberitahu penyidik di mana letak senjata tajam itu. "Namanya juga tersangka, pasti membela diri," jelas Gatot.
Inspektur Jenderal Untung S Rajab menjelaskan meski alat bukti utama belum ditemukan, polisi tetap bisa memproses seseorang tersangka ke pengadilan.
Kata dia, minimal ada dua alat bukti yakni keterangan saksi atau petunjuk. Dan ini tergantung hakim untuk mengadili secara terbuka.
"Jadi tidak tergantung dari salah satu alat bukti, kan masih ada alat bukti lainnya. Bukan hanya senjata itu. Tapi bukti yang diakui secara fisik ada darah di bajunya, maka saya katakan sampai hari ini, saya tidak mau mendahului bahwa perkara ini perkara pembunuhan. Ini adalah kejahatan pengeroyokan lebih dari satu orang yang mengakibatkan matinya orang lain," kata Untung.
Sebelumnya, Febri Awan, pelaku utama kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, 17, di Shy Rooftop, Kemang Jakarta Selatan, membantah.
Dia mengaku dirinya bukan yang menusuk Raafi, melainkan orang lain yang tidak termasuk dalam tujuh orang tersangka yang sudah diamankan oleh polisi. Tujuh orang tersebut yakni Sher Mohammad Febri Awan, Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim, Connie, dan Abel.
Sebagai pelaku utama, Febri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KuHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP ayat (1) tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Febri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan Martoga, Helmi, Fajar, Abel, Robie Hatim, dan Connie dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 55 ayat (1) KUHP. Keenam tersangka ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (sj)