Apindo Akan Cabut Gugatan di PTUN
VIVAnews - Rapat antara buruh Pemprov Banten, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akhirnya berakhir dengan menghasilkan 6 keputusan. Pihak pengusaha pun akhirnya bersedia mencabut gugatan di PTUN atas kenaikan upah di Tangerang.
"Ada enam hasil pertemuan Apindo, Pemprov Banten, dan buruh," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di Kemenakertrans, Jakarta, Rabu 1 Februari 2012.
6 Keputusan itu yakni, pertama, pihak Apindo bersedia mencabut gugatan di PTUN paling lambat dalam waktu 1 minggu. Kedua, SK Gubernur Banten yang menyangkut UMK tetap berlaku.
Ketiga, bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan UMR sebagaimana keputusan Gubernur Banten, dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada Gubernur Banten. "Dan gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut," jelas Muhaimin.
Keempat, untuk mengutamakan dialog dan komunikasi bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial. Sehingga suasana kondusif dalam pelaksanaan hubungan industrial dan iklim investasi serta daya saing di industri Indonesia tetap terjaga.
Kelima, penetapan upah minimum pada 2013 dan seterusnya akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Yakni melalui kesepakatan dewan pengupahan daerah kabupaten atau kota.
Keenam, apabila masing-masing pihak melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum akan dikenakan sanksi hukum.
Mengenai 6 putusan ini, Heri Tubagus dari Aliansi Serikat Buruh Tangerang, belum mau berkomentar. Pihaknya masih akan melihat terlebih dahulu realisasi dari hasil rapat tersebut. "Kami lihat dulu dan kita telaah. Kalau misal setelah kita dalami dan ternyata tetap merugikan berarti tanggal 9 kita tetap turun ke jalan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten/Kota Tangerang, Riden Hatam Aziz, kepada VIVAnews.com mengatakan, ribuan buruh di Tangerang kecewa dengan Apindo. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur soal upah minimum di Tangerang yang sudah diedarkan ke perusahaan digugat oleh Apindo ke PTUN.
SK Gubernur soal upah minimum ditandatangani tanggal 4 Januari. Lalu, pada tanggal 7 Januari SK Gubernur sudah diedarkan ke seluruh perusahaan yang ada di Tangerang.
Kemudian, pada tanggal 10 Januari, pihak buruh sudah banyak yang melakukan negosiasi dengan pihak manajemen. Dan tanggal 15 Januari sudah banyak perusahaan yang menjalankan SK Gubernur tersebut.
Lalu, ketika perusahaan banyak yang mulai menggaji buruhnya dengan upah sesuai SK Gubernur, Apindo Tangerang mengeluarkan surat edaran ke seluruh perusahaan di Tangerang agar tidak menjalankan SK tersebut.
Riden menjelaskan isi surat Apindo yang diedarkan ke seluruh perusahaan di Tangerang memberitahukan bahwa SK Gubernur soal upah buruh sedang digugat sehingga pelaksanaannya ditunda hingga menunggu keputusan PTUN. Kedua, agar perusahaan tetap memberlakukan upah lama.
Sementara itu, ratusan polisi juga turut mengamankan pertemuan. "Ada 1 kompi dan 1 pleton Brimob yang diturunkan," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Imam Sugianto kepada VIVAnews.com. (eh)
Cabut Moratorium TKI, Pemerintah Dikecam
VIVAnews - Pencabutan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia dan upaya pencabutan moratorium terhadap negara-negara Timur Tengah dianggap terburu-buru. Menurut Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat yang menangani tenaga kerja, Ribka Tjiptaning, masih ada sejumlah hal yang harus dilakukan sebelum mencabut moratorium itu.
“Pemerintah terlalu gegabah dengan mencabut moratorium TKI ke Malaysia Desember lalu, apalagi BNP2TKI yang sudah mengatakan pemberangkatan TKI ke Malaysia bisa dilakukan pada bulan Maret ini. Bagaimana upaya perlindungan buat mereka (para TKI),” kata Ribka kepada VIVAnews, Minggu 22 Januari 2012.
Kondisi ini diperparah dengan upaya mediasi pemerintah terhadap pencabutan moratorium ke berbagi negara di Timur Tengah. “TKI yang proses hukumnya belum jelas saja masih ratusan di Timur Tengah, bukan diselesaikan dulu malah sibuk mau cabut moratorium,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Pemerintah belum mempunyai payung kuat untuk melindungi para TKI yang berangkat ke luar negeri. Pemerintah hanya menggunakan Undang-undang 39 /2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. UU ini sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Isi dari UU ini sebagian besar mengenai proses dan sistem penempatan TKI.
"UU 39 ini banyak mengatur tata niaga penempatan dari pada perlindungan, hanya 8 pasal dari 109 pasal yang mengatur perlindungan, sisanya 66 pasal lebih tentang penempatan. TKI malah dijadikan komoditas, kaya jual beli orang. Sangat mengurangi kehormatan martabat TKI sendiri," katanya.
Revisi UU 39/2004 menjadi sangat penting. Ini menjadi dasar utama bagi perlindungan TKI yang bekerja di negara manapun di seluruh dunia. “Saat ini proses pembahasan revisi sudah hampir rampung. Komisi IX sudah lakukan berbagai upaya dan sudah merampungkan sekitar 80 persen materi perlindungan, tidak lama lagi akan selesai. Sebelum UU ini selesai pemerintah jangan mencabut moratorium dulu apa lagi memberangkatkan TKI,” katanya.
Ribka prihatin dengan kondisi Jawa Barat yang mengacu pada data BNP2TKI Desember 2011 lalu, dari data ini Jawa Barat pengirim TKI terbesar yang diikuti oleh Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan data BNP2TKI per Maret 2011, ada lima kabupaten/kota di Jawa Barat yang menjadi daerah pengirim TKI ke luar negeri. Adalah Kabupaten Indramayu sebanyak 39.000 TKI, Kabupaten Cianjur 37.000 TKI, Kabupaten Cirebon 27.000 TKI, Sukabumi TKI 25.000 orang dan Karawang sebanyak 24.000.
Keprihatinannya bertamabah dengan sering masuknya kabar mengenai banyaknya TKI dari Sukabumi dan Cianjur bermasalah dan menjadi korban berbagai ketidakaadilan di luar negeri. (umi)