Dibongkar, Dinas Budaya Datangi Rumah Cantik
VIVAnews - Empat orang Petugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI mendatangi Rumah Cantik yang berada di kawasan elit, Menteng, Jakarta Pusat. Petugas yang enggan disebut namanya itu menyayangkan kondisi Rumah Cantik yang tidak terurus.
"Kondisinya tidak boleh seperti ini," kata salah satu petugas yang enggan disebut namanya itu di depan Rumah Cantik, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2011.
Empat petugas yang itu memperhatikan kondisi Rumah Cantik yang dinilai memprihatinkan itu. Tapi tidak ada satu pun dari mereka yang mengetahui siapa pemilik Rumah Cantik yang kerap digunakan untuk lokasi syuting itu.
Malah, petugas itu bertanya kepada pedagang soto yang berada tak jauh dari rumah yang berada di Jalan Teuku Cik Ditiro, itu. "Pemilik awal rumah ini waktu zaman dulu adalah warga Belanda yang suka bunga," kata dia.
Rumah Cantik ini menjadi perbincangan di sosial media. Rumah yang kerap digunakan acara-acara televisi itu kondisinya memprihatinkan. Bangunannya nyaris ambruk dan tidak lagi terawat. "Kondisinya jangan seperti sekarang ini," kata dia.
Bahkan Gubernur DKI Fauzi Bowo sudah angkat bicara soal rumah ini. Menurut Foke di sela apel besar antisipasi banjir Jakarta yang diselenggarakan di Monas, Rabu 30 November 2011, sebetulnya rumah yang selama berpuluh tahun dihuni keluarga Sari Shudiono itu tidak termasuk cagar budaya, dalam arti seperti museum nasional. "Itu berbeda, yang syaratnya (rumah cantik) tidak boleh dibongkar habis, tidak boleh diganti total arsitekturnya," kata Foke.(eh)
"Banyak Tak Paham Rumah Cantik Cagar Budaya"
VIVAnews - Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Pusat, Dewi Susanti, menyayangkan sikap pemilik rumah di kawasan Menteng yang tidak paham nilai sejarah bangunan di kawasan itu. Ratusan rumah di Menteng masuk cagar budaya kelas C karena kebanyakan masih menggunakan arsitektur asli zaman kolonial Belanda.
Saat ini masih banyak pemilik rumah yang tidak mengerti pemanfaatan rumah tersebut jika dirawat sesuai aslinya. "Akibatnya hanya dihitung secara ekonomis. Karena tanahnya mahal sedang bangunan rumahnya tidak dinilai," kata Dewi Susanti di Jakarta, Rabu, 30 November 2011.
Diakui Dewi, keterbatasan dana membuat Pemkot belum bisa memberikan subsidi untuk membantu para pemilik rumah merawat dan memanfaatkan rumahnya. Saat ini Pemkot hanya mengimbau agar masing-masing pemilik proaktif mengusahakan sendiri perawatan dan pemanfaatan gedung tersebut sebagai cagar budaya.
"Masing-masing rumah sebenarnya bisa dijadikan tempat wisata untuk melihat sejarahnya, keasriannya," ungkapnya.
(Rumah Cantik yang kini jadi buruk rupa)
Akan tetapi Dewi menolak menjawab tindakan apa yang dilakukan terhadap kerusakan Rumah Cantik ini. Dikatakan olehnya, pemerintah juga tidak bisa banyak intervensi dalam proses jual beli aset pribadi ini. Pasalnya, setiap rumah yang dikategorikan sebagai bangunan cagar budaya tetap boleh diperjualbelikan. Walau proses jual beli harus diawasi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI.
Begitu pula pemilik baru harus mengikuti aturan sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya. "Di antaranya ketentuan mana saja yang bisa dirubah. Kalau masuk kategori A yang tidak boleh diubah sama sekali, masuk kategori B hanya boleh diubah sebagian. Kategori C, boleh diubah terserah pemiliknya," tuturnya.
Prosedur perubahan ini pun cukup sederhana. Pemilik rumah sebelum mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran, tim independen yang bertanggung jawab penuh terhadap Gubernur terkait pemugaran bangunan cagar budaya. "IMB-nya tak akan keluar kalau rekomendasi tim tidak ada," jelasnya.
Selain rumah cantik ini, di kawasan Menteng seperti Jalan Teuku Umar, Jalan Ki Mangunsarkoro, Jalan Teuku Cik Ditiro, Jalan Lembang, Jalan Surabaya dan Sindanglaya, juga banyak terdapat rumah-rumah peninggalan arsitektur zaman Belanda. Sebagian terawat, sebagian tidak, dan sebagian sudah berganti rupa menjadi rumah modern. Di beberapa titik juga terlihat reruntuhan rumah lama yang tadinya mau dipugar tetapi malah disegel.
"Terkait rumah cagar budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga bekerja sama dengan Dinas Tata Ruang DKI dan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B). Penyegelan itu termasuk hukuman yang dikerjakan P2B," kata dia.
Terkait masalah pajak yang tinggi, Dewi melanjutkan, pemilik bisa mengajukan keringanan pajak. "Potongan pajaknya bisa sampai 40 persen. Syaratnya terlihat dilestarikan," tandasnya.
Rumah Cantik Menteng Cagar Budaya Golongan C
VIVAnews - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI menilai Rumah Cantik yang berada di kawasan Menteng itu termasuk bangunan cagar budaya golongan C. Kondisi bangunan tidak boleh dirombak.
"Itu masuk Golongan C. Golongan C itu, ketika kita membeli rumah, maka tidak boleh diubah seluruhnya. Hanya boleh dikembangkan," kata petugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI yang mendatangi Rumah Cantik di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2011.
Menurut petugas yang enggan disebut namanya itu, kondisi Rumah Cantik saat ini sangat mengkhawatirkan. Dia berharap kondisi ini dibiarkan.
"Ini tidak boleh kondisinya seperti ini. Hanya boleh dikembangkan saja. Jangan seperti keadaan sekarang," kata dia yang didampingi tiga petugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI lainnya.
(Rumah Cantik Menteng sebelum dibongkar)
Bangunan cagar budaya sendiri dibagi dalam 3 golongan, yaitu: Bangunan cagar budaya Golongan A yang artinya, bangunan yang memenuhi kriteria nilai sejarah dan keaslian.
Kemudian, Bangunan cagar budaya Golongan B, bangunan yang memenuhi kriteria keaslian, kelangkaan, landmark, arsitektur, dan umur. Serta Bangunan cagar budaya Golongan C, bangunan yang memenuhi kriteria umur dan arsitektur.
Hal senada disampaikan Gubernur DKI Fauzi Bowo pagi tadi. "Itu berbeda, yang syaratnya (cagar budaya) tidak boleh dibongkar habis, tidak boleh diganti total arsitekturnya," kata gubernur yang akrab disapa Foke pagi tadi di Lapangan Monas.
Rumah cantik yang kini menjadi buruk rupa berlokasi di Jalan Cik Di Tiro no 62. Rumah itu dibangun tahun 1930-an. Rumah ini dilindungi Keputusan Gubernur pada 1993.
Sekadar diketahui, kawasan Menteng merupakan pemukiman modern pertama di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai kawasan cagar bangunan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor D.IV-6098/d/33/1975 tahun 1975.
Alasannya, bangunan-bangunan tersebut merupakan tonggak sejarah perkembangan arsitektur bangunan di Indonesia yang tidak dapat dijumpai di kawasan lain. Karena itu, bangunan-bangunan bersejarah di kawasan Menteng harus dipertahankan dan dijadikan kawasan konservasi cagar budaya. (umi)
• VIVAnews