Apindo Akan Cabut Gugatan di PTUN
VIVAnews - Rapat antara buruh Pemprov Banten, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akhirnya berakhir dengan menghasilkan 6 keputusan. Pihak pengusaha pun akhirnya bersedia mencabut gugatan di PTUN atas kenaikan upah di Tangerang.
"Ada enam hasil pertemuan Apindo, Pemprov Banten, dan buruh," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di Kemenakertrans, Jakarta, Rabu 1 Februari 2012.
6 Keputusan itu yakni, pertama, pihak Apindo bersedia mencabut gugatan di PTUN paling lambat dalam waktu 1 minggu. Kedua, SK Gubernur Banten yang menyangkut UMK tetap berlaku.
Ketiga, bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan UMR sebagaimana keputusan Gubernur Banten, dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada Gubernur Banten. "Dan gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut," jelas Muhaimin.
Keempat, untuk mengutamakan dialog dan komunikasi bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial. Sehingga suasana kondusif dalam pelaksanaan hubungan industrial dan iklim investasi serta daya saing di industri Indonesia tetap terjaga.
Kelima, penetapan upah minimum pada 2013 dan seterusnya akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Yakni melalui kesepakatan dewan pengupahan daerah kabupaten atau kota.
Keenam, apabila masing-masing pihak melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum akan dikenakan sanksi hukum.
Mengenai 6 putusan ini, Heri Tubagus dari Aliansi Serikat Buruh Tangerang, belum mau berkomentar. Pihaknya masih akan melihat terlebih dahulu realisasi dari hasil rapat tersebut. "Kami lihat dulu dan kita telaah. Kalau misal setelah kita dalami dan ternyata tetap merugikan berarti tanggal 9 kita tetap turun ke jalan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten/Kota Tangerang, Riden Hatam Aziz, kepada VIVAnews.com mengatakan, ribuan buruh di Tangerang kecewa dengan Apindo. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur soal upah minimum di Tangerang yang sudah diedarkan ke perusahaan digugat oleh Apindo ke PTUN.
SK Gubernur soal upah minimum ditandatangani tanggal 4 Januari. Lalu, pada tanggal 7 Januari SK Gubernur sudah diedarkan ke seluruh perusahaan yang ada di Tangerang.
Kemudian, pada tanggal 10 Januari, pihak buruh sudah banyak yang melakukan negosiasi dengan pihak manajemen. Dan tanggal 15 Januari sudah banyak perusahaan yang menjalankan SK Gubernur tersebut.
Lalu, ketika perusahaan banyak yang mulai menggaji buruhnya dengan upah sesuai SK Gubernur, Apindo Tangerang mengeluarkan surat edaran ke seluruh perusahaan di Tangerang agar tidak menjalankan SK tersebut.
Riden menjelaskan isi surat Apindo yang diedarkan ke seluruh perusahaan di Tangerang memberitahukan bahwa SK Gubernur soal upah buruh sedang digugat sehingga pelaksanaannya ditunda hingga menunggu keputusan PTUN. Kedua, agar perusahaan tetap memberlakukan upah lama.
Sementara itu, ratusan polisi juga turut mengamankan pertemuan. "Ada 1 kompi dan 1 pleton Brimob yang diturunkan," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Imam Sugianto kepada VIVAnews.com. (eh)
Buruh dan Apindo Jangan Langgar Perjanjian
VIVanews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan, kesepakatan antara pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan buruh untuk menaikkan upah minimun sudah terealisasi.
Jika ada salah satu pihak yang melanggar kesepakatan tersebut maka akan dibawa ke proses hukum. "Akan ditindak, itu sudah tertuang, kalau tidak ada kepatuhan berarti penegakan hukum," ujar Muhaimin di Jakarta, Jumat malam, 27 Januari 2012.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa menjanjikan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh ribuan buruh di Cikarang, Bekasi Kabupaten, Jawa Barat pada hari ini tidak akan terjadi kembali.
"Makanya di butir kesepakatan tadi kami akan mengecek peraturan pemerintahnya (PP) tentang pengupahan itu. Kami akan membahas dengan benchmark yang baik, dibahas lagi, supaya komprehensif," kata Hatta.
Hatta menyesalkan dengan adanya demonstrasi tersebut yang mengakibatkan jalan tol tertutup selama hampir delapan jam lamanya dan terhentinya industri.
Harusnya, perwakilan buruh melakukan dialog dengan pihak pengambil keputusan sebelum memutuskan untuk melakukan demonstrasi. "Sesuatu itu harus didialogkan jangan menempuh cara-cara yang mengakibatkan industri terhenti," kata Hatta.
Dalam rapat koordinasi antara pemerintah pusat, serikat pekerja, dan pengusaha untuk membahas penyelesaian permasalahan upah buruh di Kabupaten Bekasi telah menghasilkan kesepakatan. kesepakatan itu adalah menetapkan UMK Bekasi Rp1.491.000. Untuk kelompok II ditetapkan sebesar Rp1.715.000 dan kelompok I senilai Rp1.849.000.
Hatta menjelaskan, kesepakatan besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat guna ditetapkan sebagai Upah Minimum Kabupaten Bekasi sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya.
Dengan adanya kesepakatan baru ini, Hatta melanjutkan, maka Gubernur Jawa Barat akan mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung. Dalam rapat tersebut hadir pula para pengusaha yang diwakili Apindo dan serikat pekerja yang diwakili oleh SPSI, FSPMI, GSPMII, dan FSBDSI.
Baik Apindo maupun serikat pekerja menyerahkan keputusan yang terbaik kepada pemerintah --dalam hal ini menko perekonomian dan menteri tenaga kerja.
Sementara itu, bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu untuk memenuhi UMK sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat, diberikan kelonggaran untuk menyampaikan permohononan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat. (art)