KPK Akan Proses Soal Renovasi Ruang Banggar
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding terkait renovasi ruang rapat Badan Anggaran DPR.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan laporan tersebut diterima KPK pada Kamis, 12 Januari 2012. Saat itu kata Johan, Politisi Hanura itu melaporkan secara verbal terkait indikasi korupsi pada anggaran ruang rapat Banggar yang mencapai Rp20 miliar.
"Bukan Komisi III, itu pribadi. Beliau tidak membawa dokumen, tapi yang jelas laporan itu sudah diterima di Dumas (Pengaduan Masyarakat)," kata Johan Budi SP kepada VIVAnews.com di Jakarta. Jum'at, 13 Januari 2012.
Menurut Johan, laporan Suding terkait anggaran ruang rapat Banggar DPR akan dipelajari KPK. Johan menambahkan, terbuka kemungkinan KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"KPK kan bisa follow up laporan tersebut, nanti kita bisa minta keterangan tambahan ke Pak Suding terkait laporannya soal Banggar itu," ujarnya.
Sementara, anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Ahmad Yani mendukung upaya yang dilakukan Suding melaporkan ke KPK terkait renovasi ruang rapat Banggar.
"Karena menurut saya ini memang tidak masuk akal dan tidak jelas kenapa harus direnovasi. Kan ruang Banggar yang lama saja masih bisa dipakai kok," tuturnya.
Lagipula, katanya, angka Rp20 miliar itu angka yang fantastis dan tidak masuk akal. "Kursi saja masa harus impor, memang itu kursi untuk apa sih. Alasan-alasan itu kita tidak pernah tahu dan tidak pernah dikasih tahu," ujarnya.
0 Responses to “KPK Akan Proses Soal Renovasi Ruang Banggar”
Post a Comment