Kenaikan Tarif Parkir Tunggu Revisi Perda
AppId is over the quota
VIVAnews - Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI), DPD DKI Jakarta, meminta tarif parkir dalam gedung (off street) dinaikkan hingga Rp5.000 per jam, pasalnya selama menerapkan tarif Rp2.000 per jam banyak pengelola gedung merugi.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono meminta semua pihak yang berkepentingan dengan hal itu untuk menunggu rencana Peraturan Daerah nomor 5 tahun 1999 yang saat ini tengah di revisi.
"Lebih baik kita menunggu Raperda Perparkiran yang tengah dibahas. Sembari menunggu Raperda itu dibahas kami juga tengah konsen terhadap pengalihan sistem parkir on street menjadi off street," kata Pristono di Jakarta, Jumat, 16 September 2011.
Menurutnya, jika kebijakan ini didukung oleh pengelola gedung pusat perbelanjaan tentu akan mendatangkan keuntungan juga bagi pengusaha tersebut.
"Oleh karena itu, dengan adanya pengalihan parkir on street ke off street (dalam gedung) tentunya akan membuat volume parkir di gedung bertambah. Sehingga pendapatan meningkat," jelasnya.
Meski begitu, lanjut Pristono, pihaknya mempersilakan semua pihak mengajukan usulan terkait tarif parkir. Namun, dia menegaskan detail tarif itu sendiri sebenarnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur.
"Jangan bicara tarif dulu, karena apa yang saya omongkan ini tidak ada gunanya kalau apa yang disahkan dengan Perdanya berbeda. Tetapi kalau usul boleh saja. Dan terkait besaran tarif diatur di Peraturan Gubernur No. 48 tahun 2004 tentang Retribusi Parkir," terangnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala UPT Perparkiran Dishub DKI, Enrico Vermi mengaku belum menerima usulan yang diajukan APPBI.
"Sampai saat ini tak ada permintaan kenaikan tarif. Jadi saya belum tahu alasan-alasan dari mereka dan belum bisa komentar," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang ditemui di Balaikota DKI Jakarta mengatakan, terkait masalah tarif parkir yang ditetapkan sudah sesuai pada Perda Retribusi.
"Itu peraturan daerah yang kita ajukan, untuk menata perpakiran secara keseluruhan, termasuk juga peninjauan tarif. Tarif itu diatur dalam Perda Retribusi dan itu membuka peluang pengaturan manajemen," tegasnya. (eh)
0 Responses to “Kenaikan Tarif Parkir Tunggu Revisi Perda”
Post a Comment