12:18 PM

Pengusaha Minta Tarif Parkir Gedung Dinaikkan

AppId is over the quota

VIVAnews - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) DPD DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif parkir off street (dalam gedung). Alasannya, demi meningkatkan pelayanan parkir, sebab dalam revisi Perda nomor 5 tahun 1999 tentang perparkiran disebutkan aturan baru yang mengharuskan pengelola parkir off street diwajibkan menggantikan kendaraan yang hilang atau rusak di area parkir.

Hal itu disampaikan Ketua APBBI DPD DKI Jakarta, Handaka Santosa, di Jakarta, Jumat 16 September 2011. Handaka menyatakan tarif parkir yang saat ini hanya Rp 2.000 per jam sangat tidak menarik bagi pengusaha properti, bahkan cenderung merugikan.

Menurutnya, tarif parkir yang telah diterapkan sejak tahun 2004 ini sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dengan ukuran per mobil rata-rata 25 meter persegi, biaya parkir sebesar Rp 2.000 per jam sangatlah tidak memadai. Sebagai asumsi, satu buah mobil yang parkir mulai pukul 10.00 – 22.00 WIB hanya mendatangkan Rp 24.000.

"Sementara, biaya operasional yang harus pengelola parkir tanggung, seperti untuk penerangan, kebersihan dan keamanan, sangatlah besar dan terus meningkat setiap tahunnya. Sehingga secara perhitungan ekonomi, pengelolaan fasilitas parkir saat ini sudah tidak sesuai dengan pendapatan yang kami peroleh," kata Handaka.

APBBI berharap Pemprov DKI mau meninjau kembali masalah tarif parkir yang telah diterapkan selama 7 tahun ini. Karena sesuai dengan Perda No. 5 tahun 1999, tarif parkir selambat-lambatnya dapat ditinjau kembali setelah 2 tahun.

"Kami berharap agar para pengatur kebijakan dapat lebih sensitif secara makro. Sehingga kita bersama – sama dapat mendukung kenyamanan hidup di kota Jakarta tercinta," ungkapnya.

Terkait penerapan pajak online terhadap pajak parkir, Handaka menegaskan pengelola pusat belanja tidak keberatan dan mendukung kebijakan pajak pendapatan dari faslitas parkir dimonitor secara online. Sehingga pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih transparan.

APPBI turut mencermati berbagai hal berkaitan dengan perlindungan hak konsumen, seperti masalah kehilangan di area parkir. Hal ini tentu harus ditangani secara bijak oleh para pengelola gedung, sehingga hak konsumen dapat tetap dilindungi.

Sesuai dengan adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 1999 tentang Perparkiran, yang didalamnya menekankan pada pengalihan parkir on street (bahu jalan) ke parkir di dalam gedung.

APBBI mengharapkan Pemprov DKI juga memperhatikan kendala yang dihadapi oleh para pengelola gedung. Di antaranya, Pemprov DKI perlu menciptakan kondisi yang mampu menggairahkan para investor dan pemain properti. "Agar tertarik membangun area parkir, baik di dalam gedung properti yang telah ada, maupun berdiri sendiri," kata Handaka.

Dengan kondisi yang menjanjikan, tambah dia, para pengusaha properti tentunya akan membangun fasilitas parkir yang tidak hanya sebatas kebutuhan, namun juga melebihi kapasitas yang dibutuhkan.

"Bahkan bisa saja pengusaha properti membangun fasilitas parkir khusus sebagai feeder busway. Sehingga hal ini dapat mengurangi parkir on street sekaligus mengurangi kemacetan," ujarnya. (umi)

• VIVAnews

Peliculas Online


0 Responses to “Pengusaha Minta Tarif Parkir Gedung Dinaikkan”

Post a Comment