Arie Malangjudo Batal Bersaksi untuk Nunun
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Direktur PT Wahana Esa Sembada Arie Malangjudo, hari ini. Namun, Arie tidak memenuhi panggilan KPK.
Sedianya Arie bersaksi bagi tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Nunun Nurbaetie.
Setelah dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Arie Malangjudo tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK. "Karena ada keperluan mendadak," kata Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2012.
Meski demikian, KPK telah melakukan penjadwalan ulang terhadap Arie. KPK lanjut Johan akan menjadwalkan pemanggilan Arie pada Senin, pekan depan.
Selain Arie, saksi yang dihadirkan untuk tersangka Nunun Nurbaetie adalah staf pribadi Nunun yakni Sumarni. Menurut Johan Sumarni telah tiba di kantor KPK dan tengah diperiksa oleh tim penyidik.
Dalam surat dakwaan, empat politisi penerima suap cek pelawat mengaku menerima cek perjalanan dari Nunun Nurbaeti Daradjatun melalui Ahmad Hakim Safari Malangjudo alias Arie Malang Judo.
Cek itu diterima karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dari Nunun Nurbaeti Daradjatun terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Nilai keseluruhan cek adalah sekitar Rp24 miliar.
Namun, belakangan Adang Daradjatun selaku suami Nunun membantah jika istrinya adalah aktor intelektual di balik sebaran 480 cek itu. Menurutnya, Nunun hanya berperan sebagai kurir. (umi)
• VIVAnews