Headline news

Pengidap HIV/AIDS di Papua 10 Ribu Jiwa

VIVAnews - Pengidap HIV/AIDS di Provinsi Papua terus meningkat. Bahkan, peningkatannya terjadi dalam hitungan bulan.

Berdasarkan data per Desember 2011, Orang Dengan HIV AIDS (ODHA) tercatat sekitar 10.785 orang dari total jumlah penduduk di Provinsi Papua sebanyak 2,8 juta jiwa (data sensus 2010).

"Meningkat sekitar 3 ribuan dari bulan Maret tahun yang sama, yang masih sekitar 7.355 orang," ujar Josef Rinta, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Selasa 14 Februari 2012.

Peningkatan itu diketahui setelah kesadaran masyarakat untuk memeriksa VCT (volunteer counseling testing) sudah cukup baik. "Sehingga data otentik yang positif mengidap HIV bisa diperoleh," katanya.

Josef menambahkan, angka 10.785 orang itu berdasarkan data yang tercatat. Namun, jika diperkirakan, jumlah pengidap HIV/AIDS di Provinsi Papua bisa mencapai dua puluh ribu orang.

"Estimasi kami, pengidap HIV/AIDS di seluruh Provinsi Papua mencapai 24.355 orang," ungkapnya.

Kabupaten dengan jumlah penduduk paling banyak mengidap HIV/AIDS adalah Mimika 3.938 orang dan Kota Jayapura 2.010 orang.

Pengidap HIV/AIDS di Papua rata-rata berusia produktif yakni 20-40 tahun, dan penyebarannya melalui hubungan seksual. "Sekitar 93 persen pengidap HIV/AIDS di Papua tersebar melalui hubungan seksual," ucapnya.

Yang lebih menyedihkan, dari 10.785 orang pengidap HIV/AIDS di Papua, 116 di antaranya adalah balita. (art)

• VIVAnews

READ MORE - Pengidap HIV/AIDS di Papua 10 Ribu Jiwa

SBY Bantah Kasus Pelanggaran HAM Dibiarkan

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan anggapan bahwa pemerintah membiarkan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai penilaian tak pantas. Menurut SBY, pemerintah sudah berupaya menuntaskan kasus-kasus tersebut.

"Kalau ada yang mengatakan pemerintahan ini gagal, itu hak kelompok manapun karena untuk mengatakan gagal itu ada kriterianya, siapapun pasti akan memberikan penilaian," kata Presiden SBY dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Senin, 13 Februari 2012.

SBY mengaku dirinya tak ingin menanggapi penilaian tersebut terlalu serius. Dia justru berjanji akan terus bekerja melakukan capaian yang lebih banyak lagi di masa depan.

"Jangan meminta untuk setiap hari saya berbicara, karena sekali lagi pemerintahan dijalankan dengan sistem, adakalanya saya harus berbicara langsung, ketika ada saatnya saya berbicara," ujarnya.

SBY mengatakan ada kasus-kasus yang sedang berlangsung saat ini yang juga tak ingin terlalu banyak ditanggapinya. Hal ini, menurutnya, untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan.

"Kejadian di Bima, saya perintahkan Kapolres untuk tuntaskan dengan pasukan lebih besar. Mesuji saya lihat silakan lakukan investigasi, silakan turun ke lapangan. Daerah apa yang terjadi ada gubernur, jadi dalam hal ini tidak ada yang dipeti-eskan dan tidak ada yang dibiarkan," tuturnya.

"Kalau pelanggaran hukum, hukum yang ditegakkan, kalau itu konflik sosial silakan diselesaikan. Itu saya katakan dengan tegas, saya katakan tidak ada pembiaran," imbuhnya.

• VIVAnews

READ MORE - SBY Bantah Kasus Pelanggaran HAM Dibiarkan

Rosa Dicecar Kasus Korupsi Kementerian Agama

VIVAnews - Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap wisma atlet kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 14 Februari 2012.

Hari ini mantan anak buah Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara Perkasa (ANP) akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas untuk madrasah di Kementerian Agama.

"Hari ini Bu Rosa diperiksa sebagai saksi untuk kasus Kemenag," kata Kuasa Hukum Rosa, Ahmad Rivai di kantor KPK, Jakarta, Selasa 14 Februari 2012.

Rivai menjamin bahwa kliennya akan independen dan buka-bukaan terkait sejumlah kasus yang melibatkan perusahaan Nazaruddin. "Buat apa saya mau jadi pengacara Rosa kalau tak mau buka-bukaan, kami buka semua," ujar Rivai.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah se-Indonesia. Dua tersangka itu adalah SY dan MJM. SY merupakan pejabat pembuat komitmen di Kemenag, sementara MJM merupakan konsultan IT.

Kasus ini berawal dari tahun 2010, Kementerian Agama memperoleh dana sesuai dengan APBN Perubahan. Saat itu digunakan dana itu untuk proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Madrasah Tsanawiyah se Indonesia nilainya Rp27,5 miliar.

Selain itu, dana juga digunakan untuk proyek yang sama untuk Madrasah/Aliyah senilai Rp44 miliar. Atas dua proyek ini terdapat dua pemenang tender, yakni PT ANP sebagai pemenang lelang untuk Tsanawiyah, dan PT SHJ untuk Aliyah.

Namun, mereka tidak langsung menjalankan proyek itu, malah menyerahkan pada pihak lain. Di sinilah diduga mulai adanya praktik kotor berupa penggelembungan atau mark up. Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), SY tidak mencegah itu.

Sebagai Konsultan IT, MJM tidak menjalankan tugasnya mengecek barang yang tidak sesuai spesifikasi. Sehingga barang yang ada tidak bisa digunakan seperti seharusnya.

Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya  negara dirugikan sebesar Rp25 miliar. (eh)

 

• VIVAnews

READ MORE - Rosa Dicecar Kasus Korupsi Kementerian Agama

Pengacara Antasari Ragu Kecermatan Hakim MA

VIVAnews - Pengacara Antasari Azhar, Maqdir Ismail kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kliennya dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Pertimbangan penolakan itu harus dijelaskan kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan penolakan PK ini tidak menjadi putusan yang sesat dan menyesatkan," ujar Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 Februari 2012.

Menurut dia, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui alasan penolakan tersebut. "Hingga hari ini kita belum dapat mengetahui argumen majelis hakim dalam menolak PK Antasari Azhar ini. Kita belum, mengetahui pendapat Majelis PK terhadap novum yang disampaikan," ujar dia.

Maqdir mengatakan tidak pernah ada fakta yang membuktikan Antasari terlibat pembunuhan Nasrudin, meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakannya terbukti menganjurkan pembunuhan berencana itu.

Bahkan, tambah dia, dalam pemeriksaan PK oleh PN Jakarta Selatan, jaksa membantah bukti baru atau novum yang disampaikan oleh Antasari dan tim pengacara. "Tidak juga ada bantahan terhadap adanya keterangan ahli mengenai anak peluru yang ditemukan dalam tubuh yang berasal dari dua senjata yang berbeda," kata Maqdir.

Maqdir juga mencermati masalah perbandingan bekas peluru pada mobil Nasrudin Zulkarnaen yang terlihat secara vertikal, sedangkan bekas luka pada tubuh Nasrudin adalah horizontal. "Karena terkena pada pelipis kiri dan belakang telinga sebelah kiri," kata dia.

Maqdir juga meragukan hakim MA sudah cermat melihat berkas-berkas perkara kasus ini. "Mengingat berkas perkara ini sangat tebal dan dokumennya tidak sedikit," ujar dia.

Sebelumnya, MA menyatakan menolak PK Antasari. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu tetap dihukum 18 tahun penjara.  Hakim yang menangani PK kasus ini diketuai oleh Harifin Tumpa, dengan anggota Djoko Sarwoko, Komariah E. Sapardjaja, Imron Anwari, dan Hatta Ali. (adi)

• VIVAnews

READ MORE - Pengacara Antasari Ragu Kecermatan Hakim MA